News / Nasional
Rabu, 27 Mei 2026 | 14:38 WIB
Istri Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, Eny Retno usai menjenguk sang suami di Rutan KPK, Rabu (27/5/2026). (Suara.com/Dea)
Baca 10 detik
  • Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditahan KPK di Jakarta atas dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.
  • Istri Yaqut, Eny Retno, menyatakan bahwa suaminya tidak pernah membahas kasus hukum tersebut saat dikunjungi pihak keluarga.
  • KPK juga menetapkan dua tersangka dari sektor swasta, yakni Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba dalam kasus ini.

Suara.com - Istri Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, Eny Retno menjelaskan bahwa suaminya tidak pernah membahas kasus saat sedang bertemu keluarga.

Hal itu disampaikan Eny usai menjenguk Yaqut di tahanan dalam rangka Iduladha 1447 Hijriah di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Yaqut diketahui berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.

“Abah enggak pernah cerita tentang kasus ke kami, ya. Saya memang komit begitu, biar beliau sama lawyer-lawyer aja kalau cerita,” kata Eny di lokasi, Rabu (27/5/2026).

Saat bicara dengannya, Eny mengaku bahwa Yaqut hanya membicarakan soal anak-anak dan orang tua Yaqut. Eny menyebut pihak keluarga ingin bisa membahas hal-hal yang menguatkan Yaqut.

Karena sekuat-kuatnya Abah pasti juga akan merasa tercabut dari apa yang beliau sayangi, itu sakit ya, gitu,” ujar Eny.

“Jadi ya mohon doanya semoga Abah diberi kekuatan lahir batin, kami pun juga diberi kekuatan lahir batin ya teman-teman,” tandas dia.

Sebelumnya, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus ini. Kedua tersangka berasal dari sektor swasta, yakni Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba.

Asep menyebut Ismail merupakan Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour sementara Asrul adalah Komisaris PT Raudah Eksati Utama yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).

Baca Juga: Eks Dirjen PHU Diperiksa, KPK Usut Pertemuan dengan Yaqut Terkait Kuota Haji

Atas perbuatannya, Ismail dan Asrul disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Unadang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, KPK telah melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut yang diketahui menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

“Pada hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap Tersangka Saudara YCQ, untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12 sampai dengan 31 Maret 2026,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).

“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tambah dia.

Kemudian, KPK juga menahan tersangka lainnya, yaitu mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex pada Selasa (17/3/2026).

Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Load More