Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyebut ada dua masalah terkait Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang kini menjadi polemik.
Dua masalah tersebut yakni masalah prosedural dan masalah substansial. Masalah substansial yakni pertama yakni keberlakuan TAP MPRS XXV/1996.
Kata dia, sudah jelas bahwa ada TAP MPRS tentang pembubaran PKI dan larangan penyebaran paham komunis.
"Masalah keberlakuan TAP MPRS 25/66 tentang pembubaran PKI dan larangan penyebaran komunis itu sudah diselesaikan. Artinya, semua stakeholder sudah sependapat bahwa Tap (MPR) itu berlaku," ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (23/6/2020).
Kemudian kedua, yakni masalah isi Pancasila yang menjadi Trisila dan Ekasila. Menurut dia hal tersebut sudah diselesaikan sebelumnya.
"Masalah isi Pancasila yang semula pernah digagas pemerasan Pancasila menjadi Trisila dan Ekasila pernah diungkapkan Bung Karno sebagai sejarah yang mau dinormakan itu sudah diselesaikan secara substansial baik pemerintah maupun pengusul sudah sependapat bahwa itu tidak bisa dimasukkan dalam UU. Itu masalah substansialnya," ucapnya.
Sementara, masalah substansial lainnya, yakni RUU HIP dianggap menafsirkan Pancasila.
"Nah, masalah substansial sambilannya adalah RUU HIP dianggap mau menafsirkan Pancasila dan memposisikan Pancasila kembali di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, padahal itu sudah final," kata Mahfud.
Kemudian, kata Mahfud, masalah prosedural yakni RUU HIP merupakan usulan DPR. Sehinga pemerintah tidak bisa mencabut RUU tersebut.
Baca Juga: Syaiful Arif: Tuduhan RUU HIP Sekuler dan Ateistis Tidaklah Tepat
"Ya tidak bisa dong kita cabut RUU usulan DPR. Kita kembalikan ke sana (DPR). Masuk proses legislasi di lembaga legislatif. Kita katakan, tolong dibahas ulang. Nah, mau dicabut atau tidak bukan urusan pemerintah. Kalau saling cabut, kacau nanti kehidupan bernegara kita," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting