Untuk mencegah penularan Covid-19, maka peserta diwajibkan untuk mematuhi protokol kesehatan yakni:
- Hanya peserta yang bebas Covid-19 yang diizinkan mengikuti UTBK.
- Peserta dianjurkan melakukan isolasi mandiri selama 14 hari sebelum pelaksanaan UTBK.
- Tidak diperkenankan mampir ke tempat lain sebelum dan selama tes.
- Pengantar menurunkan peserta di "Drop Zone" dan tidak diperbolehkan menunggu di dalam lokasi tes.
- Tidak berinterakasi dengan perserta lain.
- Mengikuti protokol kesehatan mulai dari pengukuran suhu, cuci tangan, dan pakai masker.
Selain hal di atas, perlu diketahui bahwa per tanggal 20 Juni 2020, tercatat total ada 702.927 peserta yang telah menyelesaikan proses pendaftaran melalui situs LTMPT. Namun, jumlah ini ternyata masih belum pasti lantaran pihak LTMPT memperpanjang jadwal pendaftaran hingga tanggal 23 Juni 2020.
Hal ini disebabkan karena terdapat 3.614 pendaftar yang telah mencetak slip pembayaran namun belum melakukan transaksi pembayaran. Selain itu, ada juga 2.095 pendaftar yang telah melakukan pembayaran namun belum menyelesaikan proses pendaftaran hingga tahap simpan permanen atau cetak kartu.
Baca Juga: Pendaftaran UTBK-SBMPTN 2020 Akan Tutup, Ini Ketentuan Cetak Kartu Peserta
Itulah informasi LTMPT terbaru, yang meliputi jadwal pelaksanaan UTBK SBMPTN 2020, Jadwal baru pelaksanaan UTBK SBMPTN 2020, dan cara pelaksanaan UTBK!
Berita Terkait
-
Aksi Curang Peserta UTBK Undip, Selipkan Alat di Telinga hingga Harus Ditangani Dokter THT
-
Bukan Lagi Joki Duduk, Kecurangan UTBK Kini Pakai Telinga Bionik
-
Fenomena Joki UTBK: Jalan Pintas yang Menjebak Diri Sendiri
-
Konsekuensi Menolak Hasil SNBT 2026, Benarkah Bisa Terkena Blacklist Permanen?
-
5 Cara Tenang Hadapi UTBK 2026 agar Tidak Gemetar saat Ujian
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Presiden Iran Tolak Negosiasi di Bawah Tekanan dan Blokade
-
Bantah Isu Bansos Dipotong, Gus Ipul: Itu Narasi Menyesatkan dan Potensi Penipuan!
-
Donald Trump Klaim Terima Usulan Baru dari Iran usai Batalkan Misi Perundingan ke Pakistan
-
Donald Trump Batalkan Keberangkatan Utusan ke Pakistan, Negosiasi Iran AS Kembali Buntu
-
Motif Konyol 'Prank' Damkar Semarang Terungkap: Kesal Debitur Susah Ditagih Utang Rp2 Juta!
-
WHO Sebut Butuh Rp172 Triliun untuk Pulihkan Sistem Kesehatan Gaza dalam 5 Tahun
-
Kekerasan Anak di Little Aresha, Pengurus Hingga Pemilik Terancam Hukuman Berat
-
Bidik Top 50 Kota Global, Jakarta Resmi Jalin Kerja Sama Sister City dengan Jeju Korsel
-
SPAI Desak Pemerintah: Hapus Perbudakan Modern, Akui Pengemudi Ojol Sebagai Pekerja Formal!
-
Bukan Intervensi! Eks Penyidik: Usul KPK Capres Wajib Kader Partai Bentuk Kontribusi Pemikiran