Suara.com - Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) mengumumkan jadwal baru pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) 2020 pada Rabu (24/6/2020).
Melalui situs resmi LTMPT, pengumuman tersebut meliputi jadwal baru pelaksanaan UTBK, materi tes yang diujikan, dan jumlah sesi tes per hari. Selain itu, mereka juga menginformasikan mengenai tata cara pelaksanaan UTBK di tengah pandemi.
Berikut adalah pengumuman terbaru LTMPT terkait jadwal pelaksanaan UTBK SBMPTN 2020 serta tata cara pelaksanaan yang telah Suara.com rangkum dari situs resmi LTMPT:
1. Satu Materi Ujian
Untuk tes SBMPTN tahun ini, panitia penyelenggara hanya mengujikan satu materi yaitu Tes Potensi Skolastik (TPS). Ujian dilaksanakan selama 105 menit atau 1 jam 45 menit.
2. Dua Sesi Satu Hari
Terdapat dua kali sesi ujian dalam satu hari. Pertama, dilaksanakan pukul 09.00 - 11.15 WIB. Kedua, pukul 14.00 - 16.15 WIB.
3. Tes Diadakan Dua Gelombang
Pelaksanaan UTBK tahun ini diadakan selama dua gelombang. Gelombang pertama berlangsung dari tanggal 5 - 14 Juli 2020. Gelombang kedua berlangsung mulai tanggal 20 - 29 Juli 2020.
Baca Juga: Pendaftaran UTBK-SBMPTN 2020 Akan Tutup, Ini Ketentuan Cetak Kartu Peserta
4. Lokasi Tes
Akibat wabah Covid-19, terdapat perubahan lokasi tes yang disesuaikan dengan situasi wabah di kota yang bersangkutan. Perubahannya meliputi:
- Terdapat 74 pusat UTBK yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia.
- Beberapa lokasi pusat UTBK telah bekerjasama dengan Mitra SMA/SMK untuk menyediakan tempat tes bagi mereka yang terkendala wabah Covid-19.
- Peserta dari luar kota yang tidak dapat hadir karena terkendala status daerah terkait Covid-19 bisa direlokasi dan dijadwalkan ulang untuk mengikuti tes di Mitra SMA/SMK.
5. Tata Cara Pelaksanaan UTBK Sesuai Protokol Pencegahan Covid-19
Berita Terkait
-
Tersangka Baru, 3 Pegawai IT Kampus Unhas Ternyata Sindikat Joki UTBK-SNBT, Apa Perannya?
-
Ironi Hari Pendidikan, KPK Soroti Kecurangan Saat UTBK: Itu Perilaku Koruptif
-
Kacau! Bimbel di Yogyakarta Diduga Terlibat Kecurangan UTBK 2025, Siswa Dijamin Lulus 100 Persen
-
Panitia SNPMB akan Cek Ulang Data Mahasiswa UTBK 2024, Terbukti Curang Langsung DO
-
Panitia SNPMB Curiga Sindikat Joki Lintas Provinsi Beraksi di UTBK, Fakultas Kedokteran Jadi Target
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Oktober 2025: Banjir 2.000 Gems, Pemain 110-113, dan Rank Up
Pilihan
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
Terkini
-
Polemik Utang Hingga Dugaan Markup Whoosh, PDIP Tugaskan Fraksi Lakukan Kajian
-
'Skema Mafia' Terbongkar: Rp 40 Miliar Digelontorkan untuk 'Beli' Vonis Lepas Korupsi CPO
-
Akui Sulit Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama, Bareskrim: Dikejar Lari-lari!
-
Bukan Cuma Iklan: 5 Bos Media Bongkar 'Revenue Stream' Ajaib di Era AI
-
Pakar Pidana Tegaskan Polemik Patok Kayu PT WKM Harusnya Tak Jadi Perkara Pidana
-
Kejagung Dalami Jejak Korupsi Chromebook Sampai ke 'Ring 1' Nadiem Makarim
-
Terungkap! Alasan Sebenarnya APBD DKI Jakarta Numpuk Rp14,6 Triliun! Bukan Deposito, Tapi...?
-
Kejati Jakarta Bongkar Skandal LPEI: Negara 'Dibobol' Hampir Rp 1 Triliun
-
Ketua Majelis Hakim Heran, PT WKM Pasang Patok di Wilayah IUP Sendiri Malah Dituntut Pidana
-
Setahun Jadi Penyeimbang Pemerintahan Prabowo, Apa Saja yang Disorot PDI Perjuangan?