Suara.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengizinkan pembukaan 29 kawasan konservasi untuk umum, namun dengan menerapkan pembatasan pengunjung dan pendaftaran pengunjung via daring sesuai dengan protokol pencegahan penularan COVID-19.
Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wiratno dalam siaran pers kementerian di Jakarta, Kamis (25/6/2020), menjelaskan bahwa kawasan konservasi seperti taman nasional (TN), taman wisata alam (TWA), dan suaka margasatwa (SM) yang diperbolehkan menerima kunjungan telah menyusun protokol kunjungan sesuai protokol pencegahan COVID-19.
Protokol kunjungan ke kawasan konservasi mencakup pembatasan jumlah pengunjung dimulai dari sekitar 10 sampai 30 persen dari rata-rata jumlah pengunjung tahun lalu dan kemudian secara bertahap dapat ditingkatkan sampai maksimal 50 persen dari rata-rata jumlah pengunjung tahun lalu berdasarkan hasil evaluasi.
Protokol kunjungan terperinci disusun berdasarkan kondisi spesifik kawasan konservasi dengan mengacu pada protokol pencegahan penularan COVID-19 yang mencakup pembatasan jarak, pemeriksaan kesehatan (berdasar surat sehat), penggunaan masker, penyediaan fasilitas untuk cuci tangan, pemeriksaan suhu tubuh, dan pembatasan kegiatan pendakian hanya satu hari.
Selain itu, pengelola harus melakukan simulasi, uji coba, pelatihan, serta sosialisasi mengenai penerapan protokol pencegahan COVID-19 dan protokol kunjungan ke kawasan konservasi untuk memastikan seluruh petugas serta pihak terkait seperti aparat kepolisian, TNI, pemerintah desa, dan pemerintah kecamatan memahami dan mendukung pelaksanaannya.
Pengelola kawasan konservasi, menurut Wiratno, akan mendapatkan dukungan dari pemerintah daerah setempat dalam menjalankan upaya pengamanan dan pengendalian kesehatan, menyediakan layanan pendaftaran pengunjung via daring, serta mengaktifkan layanan Call Center untuk masyarakat.
Wiratno menyatakan, sanksi dapat diberikan kepada pengunjung atau siapa pun yang tidak mematuhi protokol kunjungan yang ditetapkan. Sanksi bisa berupa pelarangan masuk ke kawasan konservasi atau keharusan melakukan kerja sosial seperti menyemai bibit, menanam pohon, membersihkan kawasan, mengumpulkan sampah, serta mengunggah konten promosi konservasi di media sosial.
Pembukaan kembali kawasan konservasi harus dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Nomor SE.9/KSDAE/PJLHK/KSA.3/6/2020 tanggal 23 Juni 2020 tentang Arahan Pelaksanaan Reaktivasi Bertahap di Kawasan Taman Nasional, Taman Wisata Alam, dan Suaka Margasatwa untuk Kunjungan Wisata Alam pada Masa New Normal Pandemi COVID-19.
Wiratno mengatakan, pelaksana lapangan harus melakukan koordinasi dan konsultasi intensif dengan Posko Tanggap Darurat COVID-19 di wilayah masing-masing untuk mengetahui perkembangan situasi penularan COVID-19 di daerah setempat, yang akan menjadi masukan dalam menerapkan aturan kunjungan.
Baca Juga: Trenggiling Dihapus dari Daftar Obat, Lembaga Konservasi Sambut Positif
"Langkah ini harus dan perlu dilakukan karena dibuka atau tidaknya TN/TWA/SM untuk kunjungan wisata adalah mendasarkan pada rekomendasi dari Satgas COVID-19 setempat dan rekomendasi/arahan Gubernur atau Walikota/Bupati," katanya.
Selain itu, pengelola kawasan konservasi mesti bekerja sama dengan Dinas Kesehatan, puskesmas, rumah sakit, klinik kesehatan, dan dokter untuk merencanakan penerapan Protokol Kesehatan serta bekerja sama dengan instansi pemerintah daerah dan instansi terkait lain dalam merencanakan pelatihan tanggap darurat bencana.
Wiratno menambahkan, tim kecil bentukan KLHK akan melakukan pemantauan dan evaluasi berkala untuk membuat keputusan mengenai pelanjutan pembukaan kawasan konservasi.
29 Kawasan Konservasi
Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.261/MENLHK/KSDAE/KSA.0/6/2020 tanggal 23 Juni 2020, maka Balai Besar/Balai Taman Nasional dan Konservasi Sumber Daya Alam telah melaporkan kesiapan untuk membuka kembali 29 kawasan konservasi untuk umum.
Kawasan konservasi yang sudah siap dibuka kembali dengan penerapan pembatasan antara lain TN Kepulauan Seribu, TN Gunung Halimun Salak, TN Gunung Gede Pangrango, TN Gunung Ciremai, TN Gunung Merbabu, TN Gunung Merapi, TN Bromo Tengger Semeru, TN Alas Purwo, TN Meru Betiri, TN Bali Barat, TN Kutai, dan TN Tambora.
TN Gunung Rinjani, TN Manupeu Tandaru, TN Laiwangi Wanggameti, TN Kelimutu, TN Kepulauan Komodo, TWA Angke Kapuk, TWA Gunung Papandayan, TWA Cimanggu, TWA Kawah Gunung Tangkuban Perahu, TWA Guci, TWA Telogo Warno/Pengilon, TWA Grojogan Sewu, TWA Kawah Ijen Merapi Ungup-Ungup, TWA Pulau Sangalaki, TWA Lejja, TWA Manipo, dan TWA Riung 17 Pulau juga sudah siap dibuka untuk umum.
Berita Terkait
-
TN Ujung Kulon Siapkan SOP untuk Kunjungan Wisata di Masa New Normal
-
Fenomena Langka, Badak Bercula Satu Terekam Muncul di Pantai Ujung Kulon
-
Pelepasliaran Harimau Sumatra di Aceh
-
Kambing Hitam Sumatera Terlihat di Gunung Leuser, Intip Daya Tarik TNGL
-
Warga Bantaran Sungai di Lebak Banten Diminta Waspada Banjir
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Mendagri: Pemerintah Mendengar, Memahami, dan Menindaklanjuti Kritik Soal Bencana