Suara.com - Pengacara Ruslan Buton, Tonin Tachta menganggap putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Hal itu disampaikan Tonin menanggapi sikap hakim yang menolak gugatan praperadilan Ruslan Buton terkait penetapan statusnya sebagai tersangka dalam kasus surat terbuka yang meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mundur dari jabatannya
Dalam hal ini, tim kuasa hukum kembali menyinggung soal dua alat bukti terkait penetapan status tersangka terhadap pecatan TNI tersebut.
"Tadi rekan-rekan dengar sendiri bahwa ada saksi Saragih termasuk dia bilang sudah jadi alat bukti. Padahal diperiksa itu tanggal 29 Mei. Itu sudah status sebagai tersangka. Jadi banyak lagi artinya tidak sesuai dengan fakta persidangan," kata Tonin Tachta di PN Jakarta Selatan, Kamis (25/6/2020).
Tonin juga berpendapat jika hakim membikin pertimbangan berdasarkan kesimpulan pihak kepolisian. Tonin juga maklum jika pihaknya kalah dalam gugatan praperadilan kali ini.
"Dan saksi semua mengatakan jelas, ahli jelas. Jadi hakim membuat pertimbangan berdasarkan kesimpulan polisi. Wajar kami kalah," sambungnya.
Sebelumnya, Hakim Tunggal Hariyadi dalam pembacaan putusan menolak permohonan gugatan prapreradilan itu.
"Mengadili, satu menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim Hariyadi saat membacakan putusan di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
Hakim meniai jika penetapan status tersangka terhadap pecatan TNI tersebut telah sesuai dengan prosedur. Dia juga menyebut, penetapan tersangka juga telah memenuhi dua alat bukti yang sah.
Baca Juga: Praperadilan Ruslan Buton Ditolak, Pengacara: Hakim Tutup Mata
"Hakim menyimpulkan penetapan tersangka telah memenuhi dua alat bukti yang sah," katanya.
Tag
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
Terkini
-
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Gaet Investasi Rp62 Triliun dari Korea di Cilegon
-
BAM DPR Dorong Reformasi Upah: Tak Cukup Ikut Inflasi, Harus Memenuhi Standar Hidup Layak
-
Konflik Lahan di Lebak Memanas, DPR Panggil Perusahaan dan KLHK
-
Di Hadapan Buruh, Aher Usul Kontrak Kerja Cukup Setahun dan Outsourcing Dibatasi
-
Aher Terima Curhat Buruh: RUU Ketenagakerjaan Jadi Sorotan, PHK Sepihak Jadi Ancaman
-
Tips Akhir Tahun Ga Bikin Boncos: Maksimalkan Aplikasi ShopeePay 11.11 Serba Hemat
-
Deolipa Tegaskan Adam Damiri Tidak Perkaya Diri Sendiri dalam Kasus Korupsi Asabri
-
Tak Hadir Lagi di Sidang Sengketa Tambang Nikel Haltim, Dirut PT WKS Pura-pura Sakit?
-
Hasto: PDIP Dorong Rote Ndao Jadi Pusat Riset Komoditas Rakyat, Kagum pada Tradisi Kuda Hus
-
Gubernur Pramono Lanjutkan Uji Coba RDF Rorotan Meski Diprotes: Tidak Kapasitas Maksimum