Suara.com - Pengacara Ruslan Buton, Tonin Tachta menganggap putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Hal itu disampaikan Tonin menanggapi sikap hakim yang menolak gugatan praperadilan Ruslan Buton terkait penetapan statusnya sebagai tersangka dalam kasus surat terbuka yang meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mundur dari jabatannya
Dalam hal ini, tim kuasa hukum kembali menyinggung soal dua alat bukti terkait penetapan status tersangka terhadap pecatan TNI tersebut.
"Tadi rekan-rekan dengar sendiri bahwa ada saksi Saragih termasuk dia bilang sudah jadi alat bukti. Padahal diperiksa itu tanggal 29 Mei. Itu sudah status sebagai tersangka. Jadi banyak lagi artinya tidak sesuai dengan fakta persidangan," kata Tonin Tachta di PN Jakarta Selatan, Kamis (25/6/2020).
Tonin juga berpendapat jika hakim membikin pertimbangan berdasarkan kesimpulan pihak kepolisian. Tonin juga maklum jika pihaknya kalah dalam gugatan praperadilan kali ini.
"Dan saksi semua mengatakan jelas, ahli jelas. Jadi hakim membuat pertimbangan berdasarkan kesimpulan polisi. Wajar kami kalah," sambungnya.
Sebelumnya, Hakim Tunggal Hariyadi dalam pembacaan putusan menolak permohonan gugatan prapreradilan itu.
"Mengadili, satu menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim Hariyadi saat membacakan putusan di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
Hakim meniai jika penetapan status tersangka terhadap pecatan TNI tersebut telah sesuai dengan prosedur. Dia juga menyebut, penetapan tersangka juga telah memenuhi dua alat bukti yang sah.
Baca Juga: Praperadilan Ruslan Buton Ditolak, Pengacara: Hakim Tutup Mata
"Hakim menyimpulkan penetapan tersangka telah memenuhi dua alat bukti yang sah," katanya.
Tag
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat
-
Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!
-
Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu
-
Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta
-
Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar
-
Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci
-
Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah