Suara.com - Pengacara Ruslan Buton, Tonin Tachta menganggap putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Hal itu disampaikan Tonin menanggapi sikap hakim yang menolak gugatan praperadilan Ruslan Buton terkait penetapan statusnya sebagai tersangka dalam kasus surat terbuka yang meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mundur dari jabatannya
Dalam hal ini, tim kuasa hukum kembali menyinggung soal dua alat bukti terkait penetapan status tersangka terhadap pecatan TNI tersebut.
"Tadi rekan-rekan dengar sendiri bahwa ada saksi Saragih termasuk dia bilang sudah jadi alat bukti. Padahal diperiksa itu tanggal 29 Mei. Itu sudah status sebagai tersangka. Jadi banyak lagi artinya tidak sesuai dengan fakta persidangan," kata Tonin Tachta di PN Jakarta Selatan, Kamis (25/6/2020).
Tonin juga berpendapat jika hakim membikin pertimbangan berdasarkan kesimpulan pihak kepolisian. Tonin juga maklum jika pihaknya kalah dalam gugatan praperadilan kali ini.
"Dan saksi semua mengatakan jelas, ahli jelas. Jadi hakim membuat pertimbangan berdasarkan kesimpulan polisi. Wajar kami kalah," sambungnya.
Sebelumnya, Hakim Tunggal Hariyadi dalam pembacaan putusan menolak permohonan gugatan prapreradilan itu.
"Mengadili, satu menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim Hariyadi saat membacakan putusan di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
Hakim meniai jika penetapan status tersangka terhadap pecatan TNI tersebut telah sesuai dengan prosedur. Dia juga menyebut, penetapan tersangka juga telah memenuhi dua alat bukti yang sah.
Baca Juga: Praperadilan Ruslan Buton Ditolak, Pengacara: Hakim Tutup Mata
"Hakim menyimpulkan penetapan tersangka telah memenuhi dua alat bukti yang sah," katanya.
Tag
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
Pascabanjir Sumatra, Penanganan Beralih ke Pemulihan Layanan Kesehatan dan Kebutuhan Dasar
-
Indonesia Tancap Gas Jadi Pusat Halal Dunia lewat D-8 Halal Expo Indonesia 2026
-
Literasi Halal Dinilai Masih Lemah, LPPOM Siapkan Pelajar Jadi Agen Perubahan
-
Jepang Studi Banding Program MBG di Indonesia
-
Kasus Korupsi LPEI Berkembang, Kejati DKI Tetapkan 4 Tersangka Baru dan Sita Aset Rp566 Miliar
-
Merasa Tak Dihargai, Anggota DPR Semprot Menteri KKP: Kami Seperti 'Kucing Kurap'
-
Korban Bencana Boleh Manfaatkan Kayu Hanyut, Kemenhut Juga Stop Penebangan Hutan
-
Politisi PDIP Ingatkan Prabowo: Jangan Buru-buru Bangun IKN, Siapkan Dulu Ekosistemnya
-
Bukan Sekadar Banjir: Auriga Desak KLHK dan KPK Usut Dugaan Korupsi di Balik Perusakan Lahan PT TPL
-
BNI Bersihkan Masjid Darul Aman Pascabanjir di Agam