Suara.com - Tim kuasa hukum Panglima Serdadu eks Trimatra, Ruslan Buton kecewa dengan putusan hakim tunggal dalam sidang putusan gugatan praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/6/2020).
Menurut mereka, hakim abai akan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 21//PUU-XII2014 terkait dua alat bukti dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Kuasa hukum Ruslan Buton, Tonin Tachta mengatakan, hakim tunggal Hariyadi tutup mata dengan alasan yang disampaikan dalam persidangan. Untuk itu, Tonin menyimpulkan jika hukum tidak diakui di pengadilan.
"Hakim tutup mata dengan hal itu dengan alasan yang macam-macam tadi. Jadi dengan begini hukum tidak diakui di pengadilan. Kalau di pengadilan tidak diakui mau di mana lagi? Jujur kami sebagai pengacara sangat kecewa dengan putusan ini," kata Tonin seusai persidangan di PN Jakarta Selatan.
Selain itu, Tonin kembali menyinggung ihwal pemeriksaan sebagai calon tersangka yang tidak diterapkan pada Ruslan Buton. Menurutnya, keadilan sudah tidak tegak berdiri dalam kasus yang merundung pecatan TNI tersebut.
"Memang tidak ada pemeriksaan calon tersangka, ya dibebasin dong. Kalau gitu besok-besok orang main tangkap saja langsung tersangka. Dimana keadilan itu," katanya.
Diketahui, hakim Tunggal Hariyadi dalam pembacaan putusan menolak permohonan gugatan prapreradilan itu.
"Mengadili, satu menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim Hariyadi saat membacakan putusan di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
Hakim meniai jika penetapan status tersangka terhadap pecatan TNI tersebut telah sesuai dengan prosedur. Dia juga menyebut, penetapan tersangka juga telah memenuhi dua alat bukti yang sah.
Baca Juga: Tok! Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Ruslan Buton
"Hakim menyimpulkan penetapan tersangka telah memenuhi dua alat bukti yang sah," katanya.
Tag
Berita Terkait
-
Tok! Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Ruslan Buton
-
Hari Ini Putusan Sidang Praperadilan Ruslan Buton, Berikut Perjalanannya
-
Kubu Ruslan Buton Bongkar Kejanggalan Alat Bukti Polisi
-
Kuasa Hukum Ruslan Buton: Kalau Besok Kalah, Praperadilan Lagi
-
Kuasa Hukum Ruslan Buton Minta Hakim Kabulkan Kesimpulan Praperadilan
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgup Jakarta?
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
-
iPhone di Tangan, Cicilan di Pundak: Kenapa Gen Z Rela Ngutang Demi Gaya?
-
Purbaya Effect, Saham Bank RI Pestapora Hari Ini
Terkini
-
Kronologi Penumpang Wings Air Tuding Pramugari Kuras Emas dan Dollar di Pesawat
-
Detik-detik Penumpang 'Ngamuk', Tuding Pramugari Curi Emas & Dollar di Pesawat Wings Air
-
Ada Sinyal Rahasia? Gerak-Gerik Dua Pria di Belakang Charlie Kirk Disebut Mencurigakan
-
Prabowo Setuju Bentuk Komisi Reformasi Polisi dan Tim Investigasi Independen Demo Ricuh
-
Usai Diperiksa KPK, Deputi Gubernur BI Jelaskan Aturan Dana CSR
-
Emas & Ribuan Dollar Lenyap di Pesawat Wings Air Viral, Pramugari Dituduh Jadi Pelaku
-
CEK FAKTA: Isu DPR Sahkan UU Perampasan Aset Usai Demo Agustus 2025
-
7 Cara Melindungi Kulit dan Rambut dari Polusi Udara, Wajib Rutin Keramas?
-
Rehat dari Sorotan, Raffi Ahmad Setia Dampingi Ibunda Amy Qanita Berobat di Singapura
-
Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi Tuntut Prabowo Bebaskan Aktivis dan Hentikan Kekerasan Negara