Suara.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo membalas protes Susi Pudjiastuti terkait pemberian izin tangkap kepada 26 perusahaan eksportir bibit lobster. Edhy meyakini pemberian izin tersebut diberikan dengan regulasi yang jelas bahkan tinggal menunggu disetujui Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Edhy mengatakan, pihaknya sudah melaporkan segala teknis pelaksanaan pembukaan aturan ekspor benih lobster dan regulasinya pun dibuat dengan jelas. Adapun segala teknis pelaksanaan serta regulasinya itu sudah tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/Permen-KP/2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Ranjungan (Portunus spp) dari Wilayah Negara Republik Indonesia.
Mantan Ketua Komisi IV DPR RI tersebut juga mengklaim akan transparan dengan segala data puluhan perusahaan tersebut.
"Data perusahaan eksportir tersebut juga bukan data rahasia karena bisa ditanyakan langsung ke Kementerian Kelautan dan Perikanan," kata Edhy dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/7/2020).
Selain itu, Edhy juga mengungkapkan rencana ekspor komoditas tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. Kekinian, pihaknya pun tinggal menunggu persetujuan dari Presiden Jokowi.
"Saat ini kebijakan ekspor benih lobster tinggal menunggu restu dari Presiden Joko Widodo," ujarnya.
Sebelumnya, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti geram usai mengetahui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (Ditjen Tangkap) resmi memberikan izin ekspor benih lobster kepada 26 eksportir.
Melalui akun Twitter-nya @susipudjiastuti, pemilik maskapai Susi Air itu terang-terangan mengungkapkan keberatannya mengenai hal tersebut.
"KKP/ Dirjen Tangkap telah mengeluarkan ijin tangkap 26 eksportir Bibit Lobster. Luarbiasa!!!!!!!!!!!!!!!!!" tulis @susipudjiastuti via Twitter.
Baca Juga: Tolak Ekspor Benih Lobster hingga Kapal Asing, Susi Pudjiastuti: No No No!
Ia bahkan mendesak agar Ditjen Tangkap memberikan penjelasan secara terbuka mengapa izin tersebut bisa diloloskan. Ia juga mempertanyakan siapa sebenarnya para eksportir tersebut sehingga mendapatkan privilege untuk menjual benih lobster.
"Dan ekspor kepada 26 perusahaan di atas. Luar biasa!!!!!!! Apa justifikasi yang memberi mereka hak-hak privilege tadi??? Siapa mereka??? Apa???? Apa???? Apa???? DJPT [Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap] bisa jelaskan ke publik dengan gamblang????" kata Susi.
Berita Terkait
-
Tolak Ekspor Benih Lobster hingga Kapal Asing, Susi Pudjiastuti: No No No!
-
Memanas! KKP Sindir Soal Penenggelaman Kapal, Susi Pudjiastuti Balas Begini
-
Pemerintah Buka Opsi Ekspor Benih Lobster, Susi Pudjiastuti Geram
-
Susi Sampai Melongo, Hotman Paris Bandingkan Isi Dompet dan Harga Cincinnya
-
Eksportir Benih Lobster Resmi Dapat Izin, Susi Geram: Siapa Mereka, sih?
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!