Suara.com - Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memudahkan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) berbasis digital. Kali ini, masyarakat sudah bisa mencetak segala dokumen kependudukannya dari rumah.
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pihaknya mulai mengembangkan pelayanan adminduk digital semenjak hadirnya pandemi Covid-19 di Indonesia. Karena kondisi itu, membuat aktivitas tatap muka menjadi berkurang, maka pemanfaatan teknologi melalui ponsel pintar pun dilakukan.
"Semua layanan dukcapil semakin mudah. Di masa Covid-19 ini Dukcapil menyediakan layanan online sehingga semua layanan dokumen kependudukan bisa dikirimkan langsung ke warga dalam bentuk file PDF lewat smartphone atau email," kata Zudan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/7/2020).
Kemudahan dalam mengurus adminduk itu diberikan Ditjen Dukcapil Kemendagri dengan membuka layanan online melalui WhatsApp dan website bagi masyarakat yang ingin mengurus dokumen kependudukan atau pencatatan sipil.
Bukan hanya itu, kini pelayanan Dukcapil juga bisa diakses melalui aplikasi yang bisa diunduh di Playstore atau melalui Anjungan Dukcapil Mandiri.
Selain itu, Zudan juga mengabarkan bahwa masyarakat tidak perlu lagi antre untuk mengurus akta kelahiran, akta kematian, surat pindah, atau kartu keluarga di kantor Dinas Dukcapil.
Sebab, kalau misalkan sudah menerima file DPF yang diberikan melalui email, maka masyarakat pun bisa langsung mencetak sendiri dokumen kependudukannya.
Masyarakat yang ingin mencetak dokumen kependudukan secara mandiri hanya membutuhkan kertas HVS warna putih dengan ukuran A4 80 gram. Zudan menuturkan tujuan penggunaan kertas putih HVS itu demi memudahkan masyarakat.
"Dulu kalau Kartu Keluarga hilang, warga harus buat lagi datang ke kantor Dinas Dukcapil. Akta kelahiran hilang harus antre lagi ke Dukcapil," ujarnya.
Baca Juga: Kini, Warga Jogja Bisa Cetak Dokumen Kependudukan Sendiri dari Rumah
"Sekarang akta lahir hilang, KK hilang tinggal cetak lagi dirumah, bisa cetak sendiri, sepanjang yang bersangkutan masih punya file PDF atau linknya dan yang penting tidak ada elemen datanya yang berubah," tambah Zudan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!