Suara.com - Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memudahkan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) berbasis digital. Kali ini, masyarakat sudah bisa mencetak segala dokumen kependudukannya dari rumah.
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pihaknya mulai mengembangkan pelayanan adminduk digital semenjak hadirnya pandemi Covid-19 di Indonesia. Karena kondisi itu, membuat aktivitas tatap muka menjadi berkurang, maka pemanfaatan teknologi melalui ponsel pintar pun dilakukan.
"Semua layanan dukcapil semakin mudah. Di masa Covid-19 ini Dukcapil menyediakan layanan online sehingga semua layanan dokumen kependudukan bisa dikirimkan langsung ke warga dalam bentuk file PDF lewat smartphone atau email," kata Zudan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/7/2020).
Kemudahan dalam mengurus adminduk itu diberikan Ditjen Dukcapil Kemendagri dengan membuka layanan online melalui WhatsApp dan website bagi masyarakat yang ingin mengurus dokumen kependudukan atau pencatatan sipil.
Bukan hanya itu, kini pelayanan Dukcapil juga bisa diakses melalui aplikasi yang bisa diunduh di Playstore atau melalui Anjungan Dukcapil Mandiri.
Selain itu, Zudan juga mengabarkan bahwa masyarakat tidak perlu lagi antre untuk mengurus akta kelahiran, akta kematian, surat pindah, atau kartu keluarga di kantor Dinas Dukcapil.
Sebab, kalau misalkan sudah menerima file DPF yang diberikan melalui email, maka masyarakat pun bisa langsung mencetak sendiri dokumen kependudukannya.
Masyarakat yang ingin mencetak dokumen kependudukan secara mandiri hanya membutuhkan kertas HVS warna putih dengan ukuran A4 80 gram. Zudan menuturkan tujuan penggunaan kertas putih HVS itu demi memudahkan masyarakat.
"Dulu kalau Kartu Keluarga hilang, warga harus buat lagi datang ke kantor Dinas Dukcapil. Akta kelahiran hilang harus antre lagi ke Dukcapil," ujarnya.
Baca Juga: Kini, Warga Jogja Bisa Cetak Dokumen Kependudukan Sendiri dari Rumah
"Sekarang akta lahir hilang, KK hilang tinggal cetak lagi dirumah, bisa cetak sendiri, sepanjang yang bersangkutan masih punya file PDF atau linknya dan yang penting tidak ada elemen datanya yang berubah," tambah Zudan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
Terkini
-
Kisah Difabel Tuli Perdana Dengar Suara Takbiran: Dulu Duniaku Sangat Sunyi
-
Viral Keluhan Ban Mobil Dikempeskan di Monas, Kadishub DKI: Jangan Parkir di Badan Jalan!
-
Hampir 100 Persen Pengungsi Bencana di Sumatera Tak Lagi di Tenda
-
Kritik KPK, Sahroni Usul Tahanan Rumah Harus Bayar Mahal: Biar Negara Gak Rugi-Rugi Banget
-
Mudik Siswa Sekolah Rakyat, Naila Akhirnya Punya Rumah Baru Layak Huni
-
Tentara Amerika Gali Kuburannya Sendiri Jika Serang Pulau Kharg
-
Dukung Wacana WFH ASN demi Hemat Energi, Komisi II DPR: Tapi Jangan Disalahgunakan untuk Liburan
-
Lebaran Perdana Warga Kampung Nelayan Sejahtera, Kini Tanpa Rasa Cemas
-
Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Mantan Penyidik: KPK Tak Boleh Beri Perlakuan Istimewa
-
Turap Longsor di Kramat Jati, 50 Personel Gabungan Dikerahkan