Suara.com - Kapolda Sumatra Utara (Sumut) Irjen Martuani Sormin mengatakan, polisi akan melaksanakan gelar perkara guna menentukan status hukum artis FTV berinisial HH (23) yang ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus prostitusi online.
“Kasus dugaan prostitusi online sedang ditangani Polrestabes Medan dan akan digelarkan. Sedang didalami bukti-bukti oleh penyidik,” katanya seperti dilaporkan Kabarmedan.com--jaringan Suara.com, Senin (13/7/2020).
Martuani mengaku tidak akan mengintervensi penyidikan dalam kasus ini. Pasalnya, penyidik bersifat independen. Mengenai berapa orang yang terlibat selain HH, Martuani meminta agar menunggu hasil gelar perkara dari Polrestabes Medan.
“Kami belum berani menentukan langkah-langkah penyidikan sebelum gelar perkara. Hal pertama yang dilakukan adalah setelah digelar, apakah penyidik yakin terjadi tindak pidana sehingga cukup untuk penyidikan berikutnya,” ujarnya.
Diberitakan, seorang wanita berinisial HH (23) digelandang dari mobil di Polrestabes Medan pada Minggu (12/7/2020) malam.
HH yang diduga sebagai artis FTV diamankan di sebuah hotel bersama dengan seorang pria terkait dugaan prostitusi.
Sejak turun dari dalam mobil yang membawanya ke Mapolrestabes Medan, H tidak mengucapkan satu patah kata pun. Dia menutupi wajahnya dengan topi merah dan menutup kepalanya dengan jaket hitam biru yang dikenakannya.
Berita Terkait
-
Kasus Lama Terkuak, Nadya Almira Bantah Tudingan Lari dari Tanggung Jawab
-
Nadya Almira Bereaksi Usai Kasus Tabrak Larinya Diungkit, Singgung Surat Perjanjian dengan Keluarga
-
Sambut Lebaran, Larassati Kusnandar Bicara Soal Tradisi Keluarga Sampai Pasangan
-
Alami Kecelakaan Sampai Mobil Terbalik, Larasati Nugroho Pastikan Kasusnya Sudah Selesai
-
Profil Larasati Nugroho, Artis FTV yang Mengalami Kecelakaan Tunggal
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Oktober: Klaim 19 Ribu Gems dan Player 111-113
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
-
China Sindir Menkeu Purbaya Soal Emoh Bayar Utang Whoosh: Untung Tak Cuma Soal Angka!
Terkini
-
Murid SMP Kena Bully Gegara Salah Kirim Stiker, Menteri PPPA Soroti Kondisi Korban
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Bukan Lagi Isu, Hujan Mikroplastik Resmi Mengguyur Jakarta dan Sekitarnya
-
Heboh Dugaan Korupsi Rp237 M, Aliansi Santri Nusantara Desak KPK-Kejagung Tangkap Gus Yazid
-
Terungkap di Rekonstruksi! Ini Ucapan Pilu Suami Setelah Kelaminnya Dipotong Istri di Jakbar
-
Kena 'PHP' Pemerintah? KPK Bongkar Janji Palsu Pencabutan Izin Tambang Raja Ampat
-
Ketua DPD RI Serahkan Bantuan Alsintan dan Benih Jagung, Dorong Ketahanan Pangan di Padang Jaya
-
KPK Ungkap Arso Sadewo Beri SGD 500 Ribu ke Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso
-
KPK Tahan Komisaris Utama PT IAE Arso Sadewo Terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
-
Alasan Kesehatan, Hakim Kabulkan Permohonan Anak Riza Chalid untuk Pindah Tahanan