Suara.com - Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono membeberkan cerita di balik surat keterangan pemeriksaan covid-19 atas nama Djoko Tjandra, yang diterbitkan oleh Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri.
Ia menyebut, ada dua orang yang melakukan rapid test dengan meminta dituliskan nama buronan kasus hak tagih atau cessie Bank Bali tersebut.
Irjen Argo menjelaskan, dokter yang menangani tersebut dipanggil oleh mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS, Brigadir Prasetijo Utomo ke ruangannya. Di ruangan tersebut sudah ada dua orang yang tidak dikenal oleh dokter.
"Jadi dokter tadi dipanggil oleh BJP PU (Brigadir Prasetijo Utomo) ya kemudian di ruangannya sudah ada dua orang yang tidak dikenal sama dokter ini dan kemudian melaksanakan rapid test," kata Argo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (16/7/2020).
Setelah melakukan pemeriksaan, hasil dari rapid test pun menunjukkan negatif covid-19. Dokter meminta data untuk dituliskan dalam surat keterangan.
Argo menyebutkan dokter tersebut tidak mengenali dua orang tersebut. Hanya saja, dokter itu diminta untuk dibuatkan surat keterangan dengan nama Djoko Tjandra.
"Setalah rapid dinyatakan negatif kemudian dimintakan surat keterangannya. Itu sebatas itu. Jadi dokter tidak mengetahui tapi disuruh membuat namanya ini, untuk membuat namanya Djoko Tjandra."
Surat keterangan pemeriksaan covid-19 milik buronan kasus hak tagih atau cessie Bank Bali itu beredar di media sosial Twitter. Lagi-lagi surat itu dikeluarkan oleh pihak kepolisian.
Surat itu diunggah dalam akun Twitter @xdigeeembok pada Rabu (15/7/2020). Surat keterangan tersebut dikeluarkan oleh Pusat Kedokteran dan Kesehatan Satuan Kesehatan Polri yang diteken dr Hambektahunita.
Baca Juga: Kepala Kejaksaan Negeri Jaksel Diperiksa Terkait Kasus Djoko Tjandra
Dalam surat bernomor Sket Covid-19/1561/VI/2020/Satkes dijelaskan pasien bernama Joko Soegiarto alias Djoko Tjandra dengan pekerjaan konsultan biro korwas PPNS telah melakukan wawancara, pemeriksaan fisik dan rapid test Covid-19 pada 19 Juni 2020. Hasil pemeriksaan tersebut dinyatakan negatif Covid-19.
Berita Terkait
-
Brigjen Prasetijo Utomo Tak Hadir Upacara Pencopotan Jabatannya
-
Kepala Kejaksaan Negeri Jaksel Diperiksa Terkait Kasus Djoko Tjandra
-
Harta Kekayaan Prasetijo Utomo yang Teken Surat Jalan Djoko Tjandra
-
Anita Kolopoking Sangkal Narasi Foto yang Diunggah Akun @xdigeeembok
-
Diproses Pidana, Polri Usut Aliran Dana Kasus Surat Sakti Brigjen Prasetijo
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik
-
IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung
-
Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien
-
Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI
-
Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard