Suara.com - Hari Raya Idul Adha 2020 tak seperti tahun-tahun sebelumnya. Sebab, masyarakat Indonesia harus merayakan Lebaran Haji ini di tengah pandemi COVID-19. Secara harfiah, kata 'kurban' berasal dari kata 'kurbani' yang berarti dekat. Dalam bahasa Arab, hewan penyembelihan dikenal dengan istilah Udhiyah atau Dhahiyyah yang merujuk pada unta, sapi, dan kambing.
Kegiatan menyembelih hewan kurban dilaksanakan pada Hari Raya Idul Adha atau 10 Dzulhijjah yakni setelah melangsungkan salat Id. Penyembelihan hewan kurban harus dilaksanakan dalam tiga hari tasyrik yaitu pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Menyembelih kurban tak hanya dilakukan sebagai cara untuk menyempurnakan ibadah, namun juga memperingati kisah Nabi Ibrahim saat mendapat perintah dari Allah untuk menyembelih putranya, Ismail.
Doa Niat Menyembelih Hewan Kurban
Sebelum melangsungkan penyembelihan hewan kurban, disarankan untuk membaca niat dan berdoa agar ibadah dan penyembelihan hewan kurban tersebut diterima oleh Allah SAW. Berikut doa niat menyembelih hewan kurban:
Allâhumma hâdzihî minka wa ilaika, fataqabbal minnî yâ karîm
Artinya, "Ya Tuhanku, hewan ini adalah nikmat dari-Mu. Dan dengan ini aku bertaqarrub kepada-Mu. Karenanya hai Tuhan Yang Maha Pemurah, terimalah taqarrub-ku."
Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban
Ada beberapa tata cara penyembelihan hewan kurann yang harus dilakukan menurut syariat Islam. Berikut tata caranya:
1. Menggunakan alat peralatan penyembelihan yang sudah diasah dan tajam.
Baca Juga: Kapan Idul Adha 2020? Berikut Protokol Kesehatan saat Idul Adha New Normal
2. Menghadapkan hewan yang akan disembelih ke arah kiblat.
3. Membaca doa
4. Menyembelih hewan kurban dengan memotong tenggorokan atau urat nadi di bagian leher hewan.
Syarat Menyembelih Hewan Kurban saat Pandemi COVID-19
Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) memberikan pedoman dan syarat menyembelih hewan kurban diikuti dengan protokol kesehatan.
Pedoman penyembelihan hewan kurban di tengah pandemi COVID-19 ini tertera dalam Surat Edaran Nomor SE. 18 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 H Menuju Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19.
Tag
Berita Terkait
-
Panduan Lengkap Niat dan Doa Menyembelih Hewan Kurban yang Benar: Arab, Latin, dan Artinya
-
Syarat dan Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban Saat Idul Adha
-
Bacaan Doa Menyembelih Hewan Kurban untuk Orang Lain Beserta Tata Cara Penyembelihan yang Sah
-
Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban Idul Adha 2023, Lengkap dengan Niat hingga Panduan MUI
-
8 Langkah Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban Sesuai Ketentuan Islam
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik November 2025, Cocok Buat PUBG Mobile
-
Ratusan Hewan Ternak Warga Mati Disapu Awan Panas Gunung Semeru, Dampak Erupsi Makin Meluas
Terkini
-
Terjerat Kasus Korupsi Dinas PUPR, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten OKU Ditahan KPK
-
PSI Sorot Kinerja Pemprov DKI Atasi Banjir Rob Jakarta: Mulai Pencegahan dari Musim Kemarau
-
Jalani Sidang dengan Tatapan Kosong, Ortu Terdakwa Demo Agustus: Mentalnya Gak Kuat, Tiga Kali Jatuh
-
Pohon Tumbang Lumpuhkan MRT, PSI Desak Pemprov DKI Identifikasi Pohon Lapuk: Tolong Lebih Gercep!
-
Merasa Terbantu Ada Polisi Aktif Jabat di ESDM, Bagaimana Respons Bahlil soal Putusan MK?
-
Terbongkar! Sindikat Pinjol Dompet Selebriti: Teror Korban Pakai Foto Porno, Aset Rp14 Miliar Disita
-
Usut Kasus Korupsi Haji di BPKH, KPK Mengaku Miris: Makanan-Tempat Istirahat Jemaah jadi Bancakan?
-
Jember Kota Cerutu Indonesia: Warisan yang Menembus Pasar Global
-
Dissenting Opinion, Hakim Ketua Sebut Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Harusnya Divonis Lepas
-
Komisi III 'Spill' Revisi UU Polri yang Bakal Dibahas: Akan Atur Perpanjangan Batas Usia Pensiun