Pedoman ini diberlakukan agar penyembelihan hewan kurban berjalan lancar, aman, dan terbebas dari penyebaran COVID-19. Berikut panduan dan syarat yang perlu diperhatikan saat menyembelih hewan kurban.
1. Menjaga jarak
Memotong hewan kurban di area yang luas dan memungkinkan untuk menerapkan jaga jarak atau physical distancing. Selain itu, penyelenggara juga wajib mengatur kepadatan dan kerumunan di lokasi penyembelihan. Panitia wajib menjaga jarak saat memotong, menguliti, mencacah, mengemas hingga mendistribusikan daging kurban.
2. Menerapkan Protokol Kesehatan
Sebelum penyembelihan dimulai, panitia dan penyelenggara wajib mengukur suhu tubuh di pintu masuk yang dilakukan oleh petugas. Panitia harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama berada di area penyembelihan. Tak hanya itu, panitia wajib mengedukasi panitia lainnya untuk tidak menyentuh mata, hidung, dan mulut. Panitia juga diwajibkan untuk mencuci tangan dengan sabun sesering mungkin.
3. Memperhatikan Kebersihan Alat
Saat memotong, menguliti, mencacah, panitia harus memperhatikan kebersihan peralatan. Salah satunya dengan menyemprotkan disinfektan ke seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan. Satu alat harus digunakan oleh satu orang. Apabila panitia terpaksa meminjam peralatan lain, maka harus disemprotkan disinfektan.
Itulah doa niat dan tata cara menyembelih hewan kurban tahun 2020 di tengah pandemi COVID-19. Jangan lupa untuk selalu melaksanakan protokol kesehatan agar terhindar dari COVID-19.
Kontributor : Lolita Valda Claudia
Baca Juga: Kapan Idul Adha 2020? Berikut Protokol Kesehatan saat Idul Adha New Normal
Tag
Berita Terkait
-
Panduan Lengkap Niat dan Doa Menyembelih Hewan Kurban yang Benar: Arab, Latin, dan Artinya
-
Syarat dan Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban Saat Idul Adha
-
Bacaan Doa Menyembelih Hewan Kurban untuk Orang Lain Beserta Tata Cara Penyembelihan yang Sah
-
Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban Idul Adha 2023, Lengkap dengan Niat hingga Panduan MUI
-
8 Langkah Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban Sesuai Ketentuan Islam
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Perang Rusia-Ukraina Masuk Tahun Keempat, PBB Desak Gencatan Senjata Segera
-
Fakta Baru! Pegawai Rental yang Aniaya Petugas SPBU Ternyata Positif Sabu dan Ganja
-
Komisi III DPR RI Sayangkan Guru Honorer di Probolinggo Dipidanakan karena Rangkap Jabatan
-
Sebut Dakwaan Jaksa Tidak Terbukti, Kerry Riza Minta Pembebasan dan Pengembalian Aset
-
Tragedi NS dan Fenomena Filisida: Mengapa Rumah Jadi Ruang Berbahaya bagi Anak?
-
Kubu Kerry Riza Sebut Jaksa Paksakan Keputusan Bisnis Jadi Tindak Pidana Korupsi
-
Konflik Kartel Meksiko Geser Rantai Pasok Narkoba ke Indonesia, BNN Waspadai Jalur Alternatif
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
Jelang Vonis Korupsi Pertamina, Ketua Hakim Beri Peringatan Keras: Jangan Coba-coba Pengaruhi Kami!