Suara.com - Pemerintah Kota Palembang mencabut surat keputusan Nomor 85/I/67-FLC/2020 tentang aturan ojek online (ojol) boleh kembali beroperasional melakukan antar jemput penumpang.
Wali Kota Palembang, Harnojoyo mengatakan, sebelumnya ojol di wilayahnya boleh membawa penumpang seperti biasa pada 15 Juli 2020 lalu.
"Namun, sesuai edaran dari Kemenhub (Kementerian Perhubungan) Nomor 11 Tahun 2020, untuk mencegah penyebaran Covid-19 wilayah yang belum zona kuning, tak boleh membawa penumpang dan hanya boleh membawa barang," ujar Harnojoyo di Palembang, Selasa (21/7/2020).
Perubahan kebijakan ini, lanjut Harnojoyo, dilandaskan karena Kota Palembang kini masih berada di zona oranye.
Artinya, kata dia, secara peraturan itu angkutan umum roda dua belum diperkenankan untuk beroperasional.
"Jadi, setelah kami (Pemkot Palembang) evaluasi, ojol ini dalam undang-undang merupakan angkutan umum. Bagi kota yang belum masuk zona kuning memang belum diperbolehkan mengangkut penumpang," paparnya.
Menanggapi hal itu, manajemen GoJek akhirnya angkat bicara. Menurut Head of Corporate Affairs Gojek Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), Aji Wihardandi, pihaknya mendukung keputusan Pemkot Palembang.
Pihaknya juga berharap ke depan bisa berkontribusi positif dalam upaya menekan penyebaran Covid-19 di Kota Palembang.
"Ya, mulai hari ini (21/7/2020), kami telah menonaktifkan itu (layanan GoRide). Namun, kami tetap menggodok soal ini terkait perizinan," tutur Aji.
Baca Juga: Viral! Diduga Demi Konten, Sopir Pikap Ugal-ugalan, Endingnya...
Kontributor : Rio Adi Pratama
Berita Terkait
-
Perempuan yang Selalu Meminta Diantarkan Pulang
-
Mulai Juni 2026, Potongan Aplikasi Ojol Tak Boleh Lebih dari 8 Persen
-
Anggaran Dipangkas, Dapur Tak Ngebul: Jeritan Seniman Jogja hingga Sarjana Menganggur
-
Antisipasi Karhutla, APP Group Kedepankan Deteksi Dini dan Kolaborasi
-
Viral Siswi SD di Palembang Jadi Korban Rudapaksa, Alami Kondisi Serius hingga Jalani Operasi
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang