Suara.com - Pemerintah Kota Palembang mencabut surat keputusan Nomor 85/I/67-FLC/2020 tentang aturan ojek online (ojol) boleh kembali beroperasional melakukan antar jemput penumpang.
Wali Kota Palembang, Harnojoyo mengatakan, sebelumnya ojol di wilayahnya boleh membawa penumpang seperti biasa pada 15 Juli 2020 lalu.
"Namun, sesuai edaran dari Kemenhub (Kementerian Perhubungan) Nomor 11 Tahun 2020, untuk mencegah penyebaran Covid-19 wilayah yang belum zona kuning, tak boleh membawa penumpang dan hanya boleh membawa barang," ujar Harnojoyo di Palembang, Selasa (21/7/2020).
Perubahan kebijakan ini, lanjut Harnojoyo, dilandaskan karena Kota Palembang kini masih berada di zona oranye.
Artinya, kata dia, secara peraturan itu angkutan umum roda dua belum diperkenankan untuk beroperasional.
"Jadi, setelah kami (Pemkot Palembang) evaluasi, ojol ini dalam undang-undang merupakan angkutan umum. Bagi kota yang belum masuk zona kuning memang belum diperbolehkan mengangkut penumpang," paparnya.
Menanggapi hal itu, manajemen GoJek akhirnya angkat bicara. Menurut Head of Corporate Affairs Gojek Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), Aji Wihardandi, pihaknya mendukung keputusan Pemkot Palembang.
Pihaknya juga berharap ke depan bisa berkontribusi positif dalam upaya menekan penyebaran Covid-19 di Kota Palembang.
"Ya, mulai hari ini (21/7/2020), kami telah menonaktifkan itu (layanan GoRide). Namun, kami tetap menggodok soal ini terkait perizinan," tutur Aji.
Baca Juga: Viral! Diduga Demi Konten, Sopir Pikap Ugal-ugalan, Endingnya...
Kontributor : Rio Adi Pratama
Berita Terkait
-
Terkuak! Bukan Paspampres, Pelaku Penganiaya Ojol di Kembangan Ternyata Anggota Denma Mabes TNI
-
7 HP Baterai Badak 7000 mAh Harga Rp1 Jutaan, Bebas Lowbat Cocok Buat Ojol
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
5 HP Murah di Bawah Rp1 Juta untuk Driver Ojol, Baterai Awet Dipakai Narik Seharian
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas Irit yang Masih Sangat Layak Dipakai Driver Online
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
- BPJS PBI Tiba-Tiba Nonaktif di 2026? Cek Cara Memperbarui Data Desil DTSEN untuk Reaktivasi
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Demokrat Respons Peluang AHY Dampingi Prabowo di Pilpres 2029
-
Gunakan Lahan Bekas Kedubes Inggris, Gedung MUI 40 Lantai di Bundaran HI Mulai Masuk Tahap Desain
-
Fakta di Balik Pembangunan Kampung Haji Indonesia, Apa Untungnya Buat Jemaah?
-
Pakai APBN! Danantara Masih Negosiasi Utang Kereta Cepat Whoosh
-
Status BPJS PBI Aman Sementara, Bagaimana Nasib 106 Ribu Pasien Pasca Ground Check Kemensos?
-
Misteri Kematian PPPK RSPAU Halim: 6 Fakta yang Terungkap Sejauh Ini
-
Jejak Uang Panas Bupati Sudewo, KPK Endus Aliran Dana Masuk-Keluar di Koperasi Artha Bahana Syariah
-
Kejaksaan Singapura Segera Putuskan Ekstradisi Paulus Tannos, KPK Tunggu Ringkasan Sidang
-
Lagi Viral! Ini Penampakan Ijazah Jokowi Tanpa Sensor
-
Harapan Mengadu Nasib di Jakarta Masih Tinggi, Pramono Wanti-Wanti Calon Perantau Selepas Idulfitri