Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan buronan cassie Bank Bali, Djoko Tjandra hari ini, Senin (27/7/2020).
Agenda sidang hari ini adalah tanggapan jaksa atas permintaan Djoko Tjandra terkait sidang online.
Dalam persidangan pekan lalu, Djoko Tjandra kembali tidak hadir. Sehingga Hakim ketua Nazar Effriandi mengagendakan sidang lanjutan pada hari ini.
Pada persidangan Senin (20/7) pekan lalu, tim kuasa hukum Djoko Tjandra membacakan surat yang ditulis oleh kliennya di Kuala Lumpur, Malaysia, pada 17 Juli 2020.
Melalui surat itu, Joko Soegiarto Tjandra memohon kepada majelis hakim agar sidang peninjauan kembali bisa digelar secara online.
Djoko Tjandra menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadirannya dalam sidang PK dengan alasan kondisi kesehatan fisik yang menurun. Surat tersebut ditandatangani oleh Djoko di Kuala Lumpur Malaysia pada 17 Juli 2020 lalu.
"Bahwa demi tercapainya keadilan dan kepastian hukum melalui surat ini, saya memohon kepada majelis hukum memeriksa permohonan PK agar dapat melaksanakan pemeriksaan PK saya secara daring atau teleconference," kata tim kuasa hukum membaca surat Djoko Tjandra.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Ridwan Ismawanta pihaknya diminta untuk menganggapi hal tersebut saat persidangan. Ridwan mengatakan, pihaknya tetap berpegang teguh pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012.
"Kalau kami pada prinsipnya sesuai dengan SEMA nomor 1 tahun 2012 kehadiran terpidana itu wajib, wajib hadir," ungkap dia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Hari Ini, Jaksa Beri Pendapat di Sidang PK Buronan Djoko Tjandra
Namun, hakim ketua Nazar Effriandi menunda sidang permohonan PK tersebut. Sidang kembali digelar pada Senin (27/7) hari ini.
"Senin, 27 Juli 2020 jam 10.00 hadir tanpa dipanggil lagi dan agar tepat waktu. Agenda pendapat dari jaksa," kata hakim ketua Nazar.
Nazar mengatakan, sudah tidak ada toleransi lagi bagi sang buronan dalam persidangan PK tersebut. Bahkan, permintaan agar sidang digelar secara virtual ditolak mentah-mentah oleh hakim.
"Toleransi sudah cukup. Dan surat ini tidak mamastikan bahwa pemohon dapat hadir. Bahkan meminta telekonfren, itu tidak bisa," sambungnya.
Berita Terkait
-
Sidang Hasto, Djoko Tjandra Diduga Danai Harun Masiku? Hakim Cecar Saksi Kasus Suap PAW
-
Ungkap Pertemuan Harun dan Djoko Tjandra Terjadi Sebelum Suap Wahyu, KPK: Ada Perpindahan Uang
-
3,5 Jam Dicecar KPK, Djoko Tjandra Bungkam soal Kasus Harun Masiku!
-
Diperiksa KPK 3,5 Jam, Djoko Tjandra Mengaku Tak Kenal Harun Masiku hingga Hasto Kristiyanto
-
Diam-diam Diperiksa KPK, Apa Kaitan Djoko Tjandra dengan Buronan Harun Masiku?
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa
-
Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius
-
Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa
-
Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?
-
Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia
-
Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini
-
Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja
-
Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini
-
Ikuti Jejak Yaqut, Noel Mau Ajukan Tahanan Rumah ke KPK
-
Bikin Iri Donald Trump, Iran Izinkan Kapal Tanker Jepang Lewat Selat Hormuz