Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan buronan cassie Bank Bali, Djoko Tjandra hari ini, Senin (27/7/2020).
Agenda sidang hari ini adalah tanggapan jaksa atas permintaan Djoko Tjandra terkait sidang online.
Dalam persidangan pekan lalu, Djoko Tjandra kembali tidak hadir. Sehingga Hakim ketua Nazar Effriandi mengagendakan sidang lanjutan pada hari ini.
Pada persidangan Senin (20/7) pekan lalu, tim kuasa hukum Djoko Tjandra membacakan surat yang ditulis oleh kliennya di Kuala Lumpur, Malaysia, pada 17 Juli 2020.
Melalui surat itu, Joko Soegiarto Tjandra memohon kepada majelis hakim agar sidang peninjauan kembali bisa digelar secara online.
Djoko Tjandra menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadirannya dalam sidang PK dengan alasan kondisi kesehatan fisik yang menurun. Surat tersebut ditandatangani oleh Djoko di Kuala Lumpur Malaysia pada 17 Juli 2020 lalu.
"Bahwa demi tercapainya keadilan dan kepastian hukum melalui surat ini, saya memohon kepada majelis hukum memeriksa permohonan PK agar dapat melaksanakan pemeriksaan PK saya secara daring atau teleconference," kata tim kuasa hukum membaca surat Djoko Tjandra.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Ridwan Ismawanta pihaknya diminta untuk menganggapi hal tersebut saat persidangan. Ridwan mengatakan, pihaknya tetap berpegang teguh pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012.
"Kalau kami pada prinsipnya sesuai dengan SEMA nomor 1 tahun 2012 kehadiran terpidana itu wajib, wajib hadir," ungkap dia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Hari Ini, Jaksa Beri Pendapat di Sidang PK Buronan Djoko Tjandra
Namun, hakim ketua Nazar Effriandi menunda sidang permohonan PK tersebut. Sidang kembali digelar pada Senin (27/7) hari ini.
"Senin, 27 Juli 2020 jam 10.00 hadir tanpa dipanggil lagi dan agar tepat waktu. Agenda pendapat dari jaksa," kata hakim ketua Nazar.
Nazar mengatakan, sudah tidak ada toleransi lagi bagi sang buronan dalam persidangan PK tersebut. Bahkan, permintaan agar sidang digelar secara virtual ditolak mentah-mentah oleh hakim.
"Toleransi sudah cukup. Dan surat ini tidak mamastikan bahwa pemohon dapat hadir. Bahkan meminta telekonfren, itu tidak bisa," sambungnya.
Berita Terkait
-
Sidang Hasto, Djoko Tjandra Diduga Danai Harun Masiku? Hakim Cecar Saksi Kasus Suap PAW
-
Ungkap Pertemuan Harun dan Djoko Tjandra Terjadi Sebelum Suap Wahyu, KPK: Ada Perpindahan Uang
-
3,5 Jam Dicecar KPK, Djoko Tjandra Bungkam soal Kasus Harun Masiku!
-
Diperiksa KPK 3,5 Jam, Djoko Tjandra Mengaku Tak Kenal Harun Masiku hingga Hasto Kristiyanto
-
Diam-diam Diperiksa KPK, Apa Kaitan Djoko Tjandra dengan Buronan Harun Masiku?
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!