Suara.com - PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) menawarkan promo berupa potongan harga untuk 7 Kereta Api (KA) jarak jauh. Idul Adha tahun ini yang jatuh pada tanggal 31 Juli 2020 menambah daftar hari libur nasional di akhir pekan.
Menyadur dari laman Twitter resmi PT KAI, berikut 7 kereta api beserta rutenya yang mendapat potongan harga.
- KA Kertajaya (Ekonomi) relasi Surabaya Pasar Turi-Pasar Senen (PP)
- KA Turangga (Eksekutif) relasi Surabaya Gubeng-Bandung-Gambir (PP)
- KA Bima (Eksekutif) relasi Malang-Surabaya Gubeng-Gambir (PP)
- KA Argo Bromo Anggrek (Eksekutif) relasi Gambir-Surabaya Pasarturi (PP)
- KA Sembrani (Eksekutif) relasi Surabaya Pasar Turi-Gambir (PP)
- KA Argo Lawu (Eksekutif) relasi Gambir-Solo Balapan (PP)
- KA Argo Dwipangga (Eksekutif) relasi Solo Balapan-Gambir (PP)
Tersedia juga potongan harga tiket sampai 25 persen untuk keberangkatan KA tanggal 30 Juli dan 2 Agustus 2020.
Kuota promo yang diberikan terbatas, sehingga para calon penumpang diharapkan segera memesan tiket.
Pemesanan tiket saat ini disertai ketentuan diantaranya pemesanan tiket hanya dilayani secara online melalui aplikasi KAI Access atau mitra resmi online lain, pemesanan tiket bisa dilayani H-7 sebelum keberangkatan, dan pelayanan di stasiun hanya untuk penjualan tiket h-3 jam sebelum keberangkatan kereta api.
Walaupun menyelenggarakan promo, PT KAI tetap memberlakukan protokol kesehatan untuk semua perjalanan jarak jauh dan menengah.
Adapun persayaratan dan ketentuan perjalanan kereta api dengan protokol kesehatan sebagai berikut.
- Menunjukkan surat keterangan uji tes pcr dengan hasil negatif atau surat keterangan uji rapid-test dengan hasil non reaktif yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan;
- Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau Rapid-Test
- Penumpang dalam kondisi sehat tidak menderita flu, pilek, batuk dan demam
- Penumpang wajib menggunakan masker. Masker wajib dipakai dari zona 1 (satu), zona 2 (dua), zona 3 (tiga) pada area stasiun keberangkatan dan kedatangan serta pada saat perjalanan diatas kereta api
- Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius
- Menggunakan pakaian pelindung (jaket/pakaian lengan panjang)
- PT KAI akan memberikan faceshield kepada penumpang dan penumpang wajib menggunakan faceshield tersebut dari stasiun keberangkatan, dalam perjalanan sampai dengan zona 2 (dua) stasiun tujuan.
- Khusus penumpang infant (usia < 3 tahun) wajib membawa face shield sendiri
- Apabila pada saat proses boarding kedapatan penumpang yang tidak memenuhi ketentuan diatas, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan kereta api dan tiket dapat dibatalkan mendapat pengembalian bea penuh
- Kapasitas angkut yang disediakan diatur secara bertahap, mulai paling banyak 70% dari kapasitas tempat duduk
- Penumpang wajib mengikuti dan mematuhi instruksi petugas, baik selama di stasiun maupun di atas kereta api
- Calon penumpang dihimbau datang lebih awal ke stasiun paling lambat 30 menit sebelum jadwal keberangkatan kereta api untuk selanjutnya melakukan proses boarding dan verifikasi syarat ketentuan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dana man corona virus disease 2019
- Calon penumpang wajib mengunduh dan mengaktifkan aplikasi "PeduliLindungi"
Untuk informasi lebih lanjut mengenai promo Big Sale, bisa menghubungi kontak layanan PT KAI di nomor 021-121, bisa juga melalui email di cs@kai.id, atau media sosial KAI 121.
Baca Juga: Cegah Corona, Pemerintah Minta Pedagang Hewan Kurban Jualan Online
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Bukan Akira Nishino, 2 Calon Pelatih Timnas Indonesia dari Asia
- Diisukan Cerai, Hamish Daud Sempat Ungkap soal Sifat Raisa yang Tak Banyak Orang Tahu
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
Pilihan
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
-
Emil Audero Akhirnya Buka Suara: Rasanya Menyakitkan!
-
KDM Sebut Dana Pemda Jabar di Giro, Menkeu Purbaya: Lebih Rugi, BPK Nanti Periksa!
-
Mees Hilgers 'Banting Pintu', Bos FC Twente: Selesai Sudah!
-
Wawancara Kerja Lancar? Kuasai 6 Jurus Ini, Dijamin Bikin Pewawancara Terpukau
Terkini
-
BBW Jakarta 2025: Lautan Buku Baru, Pesta Literasi Tanpa Batas
-
Program MBG Dikritik Keras Pakar: Ribuan Keracunan Cuma Angka Statistik
-
Konvensyen DMDI ke-23 di Jakarta, Sultan Najamudin Tekankan Persatuan dan Kebesaran Rumpun Melayu
-
Polemik Ijazah Jokowi Masih Bergulir, Pakar Hukum Ungkap Fakta Soal Intervensi Politik
-
Geger Ijazah Gibran! Pakar Ini Pertanyakan Dasar Tudingan dan Singgung Sistem Penyetaraan Dikti
-
Dana Pemda Rp 234 T Mengendap di Bank, Anggota DPR Soroti Kinerja Pemda dan Pengawasan Kemendagri
-
Diteror Lewat WhatsApp, Gus Yazid Lapor Polisi Hingga Minta Perlindungan ke Presiden Prabowo
-
Survei Gibran 'Jomplang', Rocky Gerung Curiga Ada 'Operasi Besar' Menuju 2029
-
Menteri Imigrasi di FLOII Expo 2025: Saatnya Tanaman Hias Indonesia Tembus Dunia!
-
KPK Lanjutkan Operasi 'Memiskinkan' Nurhadi, Hasil Panen Rp1,6 Miliar Disita