Suara.com - PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) menawarkan promo berupa potongan harga untuk 7 Kereta Api (KA) jarak jauh. Idul Adha tahun ini yang jatuh pada tanggal 31 Juli 2020 menambah daftar hari libur nasional di akhir pekan.
Menyadur dari laman Twitter resmi PT KAI, berikut 7 kereta api beserta rutenya yang mendapat potongan harga.
- KA Kertajaya (Ekonomi) relasi Surabaya Pasar Turi-Pasar Senen (PP)
- KA Turangga (Eksekutif) relasi Surabaya Gubeng-Bandung-Gambir (PP)
- KA Bima (Eksekutif) relasi Malang-Surabaya Gubeng-Gambir (PP)
- KA Argo Bromo Anggrek (Eksekutif) relasi Gambir-Surabaya Pasarturi (PP)
- KA Sembrani (Eksekutif) relasi Surabaya Pasar Turi-Gambir (PP)
- KA Argo Lawu (Eksekutif) relasi Gambir-Solo Balapan (PP)
- KA Argo Dwipangga (Eksekutif) relasi Solo Balapan-Gambir (PP)
Tersedia juga potongan harga tiket sampai 25 persen untuk keberangkatan KA tanggal 30 Juli dan 2 Agustus 2020.
Kuota promo yang diberikan terbatas, sehingga para calon penumpang diharapkan segera memesan tiket.
Pemesanan tiket saat ini disertai ketentuan diantaranya pemesanan tiket hanya dilayani secara online melalui aplikasi KAI Access atau mitra resmi online lain, pemesanan tiket bisa dilayani H-7 sebelum keberangkatan, dan pelayanan di stasiun hanya untuk penjualan tiket h-3 jam sebelum keberangkatan kereta api.
Walaupun menyelenggarakan promo, PT KAI tetap memberlakukan protokol kesehatan untuk semua perjalanan jarak jauh dan menengah.
Adapun persayaratan dan ketentuan perjalanan kereta api dengan protokol kesehatan sebagai berikut.
- Menunjukkan surat keterangan uji tes pcr dengan hasil negatif atau surat keterangan uji rapid-test dengan hasil non reaktif yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan;
- Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau Rapid-Test
- Penumpang dalam kondisi sehat tidak menderita flu, pilek, batuk dan demam
- Penumpang wajib menggunakan masker. Masker wajib dipakai dari zona 1 (satu), zona 2 (dua), zona 3 (tiga) pada area stasiun keberangkatan dan kedatangan serta pada saat perjalanan diatas kereta api
- Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius
- Menggunakan pakaian pelindung (jaket/pakaian lengan panjang)
- PT KAI akan memberikan faceshield kepada penumpang dan penumpang wajib menggunakan faceshield tersebut dari stasiun keberangkatan, dalam perjalanan sampai dengan zona 2 (dua) stasiun tujuan.
- Khusus penumpang infant (usia < 3 tahun) wajib membawa face shield sendiri
- Apabila pada saat proses boarding kedapatan penumpang yang tidak memenuhi ketentuan diatas, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan kereta api dan tiket dapat dibatalkan mendapat pengembalian bea penuh
- Kapasitas angkut yang disediakan diatur secara bertahap, mulai paling banyak 70% dari kapasitas tempat duduk
- Penumpang wajib mengikuti dan mematuhi instruksi petugas, baik selama di stasiun maupun di atas kereta api
- Calon penumpang dihimbau datang lebih awal ke stasiun paling lambat 30 menit sebelum jadwal keberangkatan kereta api untuk selanjutnya melakukan proses boarding dan verifikasi syarat ketentuan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dana man corona virus disease 2019
- Calon penumpang wajib mengunduh dan mengaktifkan aplikasi "PeduliLindungi"
Untuk informasi lebih lanjut mengenai promo Big Sale, bisa menghubungi kontak layanan PT KAI di nomor 021-121, bisa juga melalui email di cs@kai.id, atau media sosial KAI 121.
Baca Juga: Cegah Corona, Pemerintah Minta Pedagang Hewan Kurban Jualan Online
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan