Suara.com - Lantaran kesal kayunya telah dijual Harmoko (29) yang sehari-hari bekerja sebagai petani, nekat menusuk dan membacok rekannya Frengky (33) berkali-kali hingga tewas.
Kejadian tersebut dilakukan warga Pelakat Tinggi, terhadap korban yang merupakan warga Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Peristiwa tersebut diketahui terjadi di kebun milik Harmoko yang berada di Desa Semeteh, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas pada Selasa (28/7/2020).
Kapolsek Muara Lakitan Iptu M Romi mengatakan, tersangka kini telah ditahan di kantor polisi. Dalam penangkapan tersangka, petugas turut menyita barang bukti berupa sebilah pisau bergagang kayu warna coklat yang dibalut isolasi warna hitam bersarung kayu.
“Tersangka sudah kita amankan setelah kejadian itu. Sementara korban tewas di lokasi kejadian akibat luka tusuk dan bacok yang dilakukan oleh tersangka hingga berulang kali,” ujarnya melalui pesan singkat pada Rabu (29/7/2020).
Dari pengakuan tersangka, kejadian bermula saat Harmoko beserta rekan-rekannya menuju lokasi kebun di tempat kejadian perkara (TKP). Mereka ke sana untuk mengecek lahan karena sebelumnya tersangka mendapat informasi bahwa kayu miliknya dijual oleh korban.
“Setibanya di lokasi itu, tersangka bertemu dengan korban. Setelah dicek ternyata kayu yang diambil korban itu berasal dari lahan milik tersangka,” kata dia.
Mengetahui hal tersebut, tersangka meminta agar korban segera menyerahkan uang hasil penjualan kayu itu. Namun, saat itu korban menyangkal hingga terjadi cekcok mulut di lokasi kejadian.
“Pengakuan dia (tersangka Harmoko) itu kesal dan emosi hingga akhirnya menusuk pakai pisau ke arah badan korban berulang-ulang kali hingga korban terjatuh. Setelah terjatuh, tersangka kembali mengambil parang dan membacok badan korban berulang kali hingga korban meninggal dunia di lokasi,” jelasnya.
Setelah melakukan aksi kejahatannya itu, tersangka langsung melarikan diri. Warga setempat yang mengetahui kejadian itu langsung melapor ke kantor polisi setempat.
Baca Juga: Rendy, Tersangka Pembunuh Sadis Istri dan Anaknya Sendiri, Akhirnya Tewas
“Anggota langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya tersangka dapat diamankan di hari itulah,” tutup dia.
Dalam kasus pembunuhan tersebut, tersangka Harmoko terancam dijerat Pasal 338 KUHP. Ancaman paling lama kurungan penjara 15 tahun.
Kontributor : Rio Adi Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Benarkah Sakit Hati Ditegur Jadi Motif Siswi SD Bunuh Ibu Kandung di Medan?
-
Dishub Ungkap Kondisi Mobil SPPG Penabrak Puluhan Siswa di Cilincing
-
Bencana Sumatera Disebut Bukan Sekadar Alam, Tapi 'Bencana Pejabat' dan Beban Bagi Prabowo
-
Pengamat Ungkap Untung-Rugi Jika Bulog dan Bapanas Disatukan
-
Stabilkan Harga Jelang Nataru, Pemprov DKI Kirim 15 Ton Pangan ke Kepulauan Seribu
-
Penembakan Petani di Bengkulu: Polisi Preteli Pasal Pembunuhan dan Dugaan Suap Miras
-
ESDM Buka Peluang Alihkan Subsidi LPG ke DME, Defisit 8,6 Juta Ton Jadi Sorotan
-
Kengerian di Kalibata! Amukan Matel Hanguskan Puluhan Kios, Pedagang Ini Nyaris Terbakar
-
Soal Insiden SDN 01 Kalibaru, Sudinhub Sebut SPPG Lakukan Pelanggaran Fatal
-
Kebakaran Terra Drone: Pemilik Bangunan Bakal Diperiksa, Tersangka Bertambah?