Suara.com - Rendy Arista, tersangka pembunuh sadis istri dan anaknya menggunakan tabung gas 3 kilogram, akhirnya meninggal dunia setelah dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Pria berusia 34 tahun tersebut mengembuskan nafas terakhir setelah menjalani perawatan insentif selama dua hari.
“Iya, benar dia (tersangka Rendy meninggal di RSUD Kabupaten Banyuasin. Dia meninggal tadi malam (Selasa, 28/7/2020), sekitar pukul 22.00 WIB,” ujar Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Ginanjar saat dihubungi pada Rabu (29/7/2020).
Dia mengemukakan, selama perawatan, kondisi Rendy tak kunjung membaik akibat menenggok racun usai melakukan aksi keji terhadap istri, Yuti Kontesa (30) dan anak kandungnya, Rajata Baikal (3).
“Dokter sudah berupaya dari kemarin, tapi nyawa tersangka tak bisa ditolong lagi,” singkat dia.
Dengan demikian, Ginanjar mengemukakan, kasus pembunuhan sadis yang dilakukan tersangka sudah selesai.
“Sudah selesai (kasus tersangka Rendy yang membunuh istri dan anaknya sendiri pakai tabung gas). Sebab, tidak ada yang dapat mempertanggungjawabkan,” ujarnya.
Sementara untuk jenazah tersangka Rendy pun sudah diserahkan pihak kepolisian ke pihak keluarga untuk dimakamkan.
“Tadi malam juga (28/7/2020), jenazah dibawa pulang. Kami serahkan ke pihak keluarga dan masyarakat,” ucap dia.
Baca Juga: Rendy, Pembunuh Anak dan Istri Pakai Tabung Gas Dikenal Pecemburu
Diberitakan sebelumnya, tersangka Rendy menghabisi nyawa istri dan anaknya saat mereka tertidur di rumah yang berada di Desa Taja Mulya Philips IV, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin pada Senin (27/7/2020) lalu.
Kedua korban dibunuh dengan cara sadis, yakni dipukul menggunakan tabung gas melon atau 3 kilogram di bagian kepala.
Usai membunuh, pelaku sempat melakukan percobaan bunuh diri tiga kali, yakni dengan cara gantung diri dua kali. Namun usaha tersebut gagal, karena tali yang hendak digunakan putus. Kemudian pada percobaan ketiga, korban meminum racun.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), terungkap tersangka Rendy pernah menjalani rehabilitas ketergantungan narkoba selama dua.
Selain itu, tersangka Rendy juga diberhentikan dari pekerjaannya akibat perusahaan tempatnya kerja terdampak Pandemi Virus Corona atau Covid-19.
Kontributor : Rio Adi Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
Terkini
-
Sepeda Gunung Murah Merek Apa? Ini 3 Pilihan Rp1 Jutaan dengan Spek Menarik
-
Sepeda Apa yang Cocok di Jalanan Bergelombang? Ini 7 Rekomendasi yang Nyaman Dipakai
-
Mangkir Alasan Sakit, Kejagung Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Besok
-
Iran Rudal Pangkalan Udara Ali al-Salem Kuwait: Kami Menyerang Tanah yang Diduduki Tentara Amerika!
-
Bus Alisman Kecelakaan di Padang, 8 Orang Terluka
-
BKSAP Tutup Kaukus AIPA, Tekankan Implementasi Resolusi untuk Masyarakat ASEAN
-
Pendapatan Anjlok, Laba Bersih Adhi Karya Tiba-tiba Melesat 12,6%
-
Final Piala Dunia 2026 Mengingatkan Saya pada Pesan Ayah soal Judi Bola
-
Warisan 1.300 Tahun di Tibet, Barkhor dan Potala Jadi Magnet Wisata Lhasa
-
Kilang Plaju Mulai Salurkan Biosolar B50, Pasokan Energi Sumatera Bagian Selatan Masuk Babak Baru