Suara.com - Rendy Arista, tersangka pembunuh sadis istri dan anaknya menggunakan tabung gas 3 kilogram, akhirnya meninggal dunia setelah dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Pria berusia 34 tahun tersebut mengembuskan nafas terakhir setelah menjalani perawatan insentif selama dua hari.
“Iya, benar dia (tersangka Rendy meninggal di RSUD Kabupaten Banyuasin. Dia meninggal tadi malam (Selasa, 28/7/2020), sekitar pukul 22.00 WIB,” ujar Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Ginanjar saat dihubungi pada Rabu (29/7/2020).
Dia mengemukakan, selama perawatan, kondisi Rendy tak kunjung membaik akibat menenggok racun usai melakukan aksi keji terhadap istri, Yuti Kontesa (30) dan anak kandungnya, Rajata Baikal (3).
“Dokter sudah berupaya dari kemarin, tapi nyawa tersangka tak bisa ditolong lagi,” singkat dia.
Dengan demikian, Ginanjar mengemukakan, kasus pembunuhan sadis yang dilakukan tersangka sudah selesai.
“Sudah selesai (kasus tersangka Rendy yang membunuh istri dan anaknya sendiri pakai tabung gas). Sebab, tidak ada yang dapat mempertanggungjawabkan,” ujarnya.
Sementara untuk jenazah tersangka Rendy pun sudah diserahkan pihak kepolisian ke pihak keluarga untuk dimakamkan.
“Tadi malam juga (28/7/2020), jenazah dibawa pulang. Kami serahkan ke pihak keluarga dan masyarakat,” ucap dia.
Baca Juga: Rendy, Pembunuh Anak dan Istri Pakai Tabung Gas Dikenal Pecemburu
Diberitakan sebelumnya, tersangka Rendy menghabisi nyawa istri dan anaknya saat mereka tertidur di rumah yang berada di Desa Taja Mulya Philips IV, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin pada Senin (27/7/2020) lalu.
Kedua korban dibunuh dengan cara sadis, yakni dipukul menggunakan tabung gas melon atau 3 kilogram di bagian kepala.
Usai membunuh, pelaku sempat melakukan percobaan bunuh diri tiga kali, yakni dengan cara gantung diri dua kali. Namun usaha tersebut gagal, karena tali yang hendak digunakan putus. Kemudian pada percobaan ketiga, korban meminum racun.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), terungkap tersangka Rendy pernah menjalani rehabilitas ketergantungan narkoba selama dua.
Selain itu, tersangka Rendy juga diberhentikan dari pekerjaannya akibat perusahaan tempatnya kerja terdampak Pandemi Virus Corona atau Covid-19.
Kontributor : Rio Adi Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Bos Rokok HS Bangun Masjid di Lokasi Kecelakaan Maut Sang Istri, Begini Desainnya
-
40 Negara Bahas Selat Hormuz, Inggris dan Prancis Pimpin Upaya Buka Jalur Minyak
-
30 Hari Menanti Keadilan, Andrie Yunus Surati Prabowo: Bagaimana Perkembangan Kasus Saya, Pak?
-
Pelaku Tangkap Terduga Pembunuh Wanita Paruh Baya di Tangsel, Ternyata Mantan Suami
-
Serangan Israel Tewaskan 4 Warga Palestina saat Gencatan Senjata Gaza
-
Dukungan ke Saiful Mujani Mengalir dari Aktivis, Soroti Kebebasan Kritik di Era Prabowo Subianto
-
Kasus Kekerasan Seksual Libatkan Oknum Polisi di Jambi, Menteri PPPA Minta Diadili di Peradilan Umum
-
Lantai 4 Bangunan Asrama Polri Kalideres Terbakar, Atap Runtuh Timpa Mobil Parkir
-
Geledah Rumah Bupati Tulungagung dan Ajudannya, KPK Temukan Dokumen Alat Tekan
-
Iran Tuntut Keadilan Dunia Atas Pembunuhan Pejabat Akibat Serangan Militer Israel