Suara.com - Kebijakan ganjil genap kembali diterapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk kendaraan bermotor roda empat akibat terjadinya peningkatan volume kendaraan lalu lintas di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Pemberlakuan itu mulai 3 Agustus 2020.
"Diperlukan penerapan kembali kebijakan pembatasan lalu lintas untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dan meningkatkan efektifitas dan efisiensi ruang jalan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/7/2020).
Lebih lanjut, kebijakan ganjil-genap akan kembali diberlakukan mulai tanggal 3 Agustus 2020 dengan waktu pembatasan yang berlaku pada hari kerja mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.
Kebijakan pembatasan ganjil genap ini diputuskan diberlakukan karena saat ini jumlah pengguna kendaraan umum sudah mulai meningkat sekitar 19,86 persen pada masa PSBB transisi.
Masyarakat diimbau kembali dapat beralih menggunakan kendaraan umum dengan tetap mengikuti protokol kesehatan yang berlaku.
"Pembatasan kapasitas angkutan umum tetap harus dilakukan untuk menjaga penerapan protokol kesehatan khususnya physical distancing untuk menghindari potensi penyebaran COVID-19," ujar Syafrin mengimbau baik penyedia layanan jasa transportasi umum dan pengguna untuk menjalankan protokol kesehatan.
Selayaknya penerapan kebijakan ganjil genap di situasi normal, ganjil genap tidak akan diterapkan pada hari Sabtu-Minggu serta hari libur nasional.
Pelaksanaan ganjil genap tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil-genap.
Untuk diingat ganjil genap di DKI Jakarta akan diterapkan di 25 ruas jalan dengan daftar sebagai berikut:
Baca Juga: Minta Protokol di Perkantoran Diperketat, Anies: Jika Tidak Bisa Dipidana
1. Jalan Pintu Besar Selatan;
2. Jalan Gajah Mada;
3. Jalan Hayam Wuruk;
4. Jalan Majapahit;
5. Jalan Medan Merdeka Barat;
6. Jalan M.H. Thamrin;
Berita Terkait
-
Mengenal COVID-19 'Stratus' (XFG) yang Sudah Masuk Indonesia: Gejala dan Penularan
-
Tak Ada Ganjil Genap di Jakarta pada Jumat Ini
-
Kenali Virus Corona Varian Nimbus: Penularan, Gejala, hingga Pengobatan Covid-19 Terbaru
-
Mengenal Virus Corona Varian Nimbus, Penularan Kasus Melonjak di 13 Negara
-
Aturan Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Hari Ini
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Prajurit TNI Gagalkan Aksi Begal dan Tabrak Lari di Tol Kebon Jeruk, 3 Motor Curian Diamankan
-
Di The Top Tourism Leaders Forum, Wamendagri Bima Bicara Pentingnya Diferensiasi Ekonomi Kreatif
-
KPK Bongkar Akal Bulus Korupsi Tol Trans Sumatera: Lahan 'Digoreng' Dulu, Negara Tekor Rp205 M
-
Buntut Tragedi Ponpes Al Khoziny, Golkar Desak Pesantren Dapat Jatah 20 Persen APBN
-
Salah Sasaran! Niat Tagih Utang, Pria di Sunter Malah Dikeroyok Massa Usai Diteriaki Maling
-
BNI Apresiasi Ketangguhan Skuad Muda Indonesia di BWF World Junior Mixed Team Championship 2025
-
Debt Collector Makin Beringas, DPR Geram Desak OJK Hapus Aturan: Banyak Tindak Pidana
-
Lagi Anjangsana, Prajurit TNI Justru Gugur Diserang OPM, Senjatanya Dirampas
-
Menteri Haji Umumkan Tambahan 2 Kloter untuk Antrean Haji NTB Daftar Tunggu Jadi 26 Tahun
-
Bulan Madu Maut di Glamping Ilegal, Lakeside Alahan Panjang Ternyata Tak Kantongi Izin