Otomotif / Mobil
Jum'at, 15 Mei 2026 | 09:34 WIB
Ilustrasi ganjil genap [Pixabay]
Baca 10 detik
  • Dinas Perhubungan DKI Jakarta meniadakan aturan ganjil genap selama libur nasional dan cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus 2026.
  • Kebijakan peniadaan sistem pembatasan kendaraan tersebut berlaku resmi pada tanggal 14 hingga 15 Mei 2026 di Jakarta.
  • Pengendara bebas melintasi ruas jalan ibu kota karena aturan ganjil genap tidak diberlakukan selama empat hari berturut-turut.

Suara.com - Masyarakat yang hendak beraktivitas di wilayah DKI Jakarta pada masa libur panjang Kenaikan Isa Almasih 2026 perlu mengetahui informasi terbaru terkait aturan ganjil genap.

Banyak pengendara bertanya, apakah hari ini masih berlaku pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat?

Jawabannya, tidak ada ganjil genap di Jakarta selama periode libur nasional dan cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus pada 14-15 Mei 2026.

Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta. 

Peniadaan sistem ganjil genap dilakukan karena Kamis, 14 Mei 2026 ditetapkan sebagai libur nasional Kenaikan Yesus Kristus, sedangkan Jumat, 15 Mei 2026 menjadi cuti bersama berdasarkan SKB Tiga Menteri. 

Dishub DKI Jakarta melalui akun resmi media sosialnya menyampaikan bahwa pelaksanaan sistem ganjil genap di berbagai ruas jalan ibu kota ditiadakan selama dua hari tersebut.

Dengan demikian, kendaraan berpelat nomor ganjil maupun genap bebas melintas di ruas jalan yang biasanya terkena pembatasan. 

Kebijakan ini juga mengacu pada Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3) yang menyebutkan aturan ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional. 

Adapun periode long weekend Kenaikan Yesus Kristus 2026 berlangsung mulai Kamis, 14 Mei hingga Minggu, 17 Mei 2026.

Baca Juga: Libur Panjang, Ribuan Kendaraan Serbu Kawasan Puncak

Karena Sabtu dan Minggu memang tidak menerapkan sistem ganjil genap, maka praktis aturan tersebut tidak berlaku selama empat hari berturut-turut. 

Meski ganjil genap ditiadakan, pengguna jalan tetap diimbau mematuhi aturan lalu lintas dan memperhatikan potensi kepadatan kendaraan di sejumlah titik wisata maupun jalur utama Jakarta selama masa libur panjang.

Load More