Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi fase 1 sampai 13 Agustus mendatang. Pada perpanjangan yang ketiga kalinya ini, Anies menyoroti sejumlah hal, khususnya klaster perkantoran.
Klaster perkantoran belakangan ini menjadi momok dan sorotan dari berbagai pihak. Jumlahnya terus bertambah drastis dan berasal dari berbagai instansi, mulai Pemerintah Pusat, daerah, BUMN, BUMD, hingga swasta.
Sanksi Progresif
Di perpanjangan PSBB ketiga kali ini, Anies mengatakan akan menjalankan beberapa kebijakan tambahan demi mencegah bertambahnya angka corona di klaster perkantoran. Salah satunya adalah kebijakan sanksi progresif.
Anies menjelaskan, sanksi progresif ini adalah peningkatan hukuman secara bertahap yang diberikan kepada pelanggar yang berulang kali melanggar. Nilai denda akan ditingkatkan kepada sektor usaha yang terus melanggar.
"Kami juga akan memberlakukan denda progresif terhadap pelanggaran berulang atas kegiatan usaha yang sebelumnya pernah mendapatkan teguran," ujar Anies melalui siaran langsung di akun youtube Pemprov DKI, Kamis (30/7/2020).
Diketahui dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 51 tentang pemberian sanksi terhadap pelanggar PSBB, sanksi denda bagi sektor usaha adalah Rp 25 juta. Pemberian hukuman diatur berdasarkan pelanggaran.
Jika pelanggarannya dianggap ringan, maka sektor usaha tersebut akan diberikan surat peringatan terlebih dahulu. Selanjutnya secara bertahap barulah disertakan denda hingga penutupan sementara.
Namun Anies mengatakan sanksi progresif tidak hanya diberikan kepada sektor usaha. Pelanggaran perorangan seperti tidak menggunakan masker juga akan diberlakukan sanksi progresif.
Baca Juga: Virus Corona Ancam Orang Muda, Perilaku Bumil yang Sebabkan Anak Stunting
"Bukan hanya pada tingkat kantor. Tapi pribadi-pribadi melanggar berulang akan mendapatkan denda lebih berat dari pada pertama," jelasnya.
Pemberlakuan Ganjil Genap Kendaraan
Dalam operasionalnya, sesuai Surat Edaran Disnaksertransgi nomor 1363 Tahun 2020, perkantoran harus menerapkan pembagian jam kerja atau shift. Mulai dari jam masuk, istirahat, hingga jam pulang.
Di perpanjangan PSBB kali ini, Anies justru menerapkan lagi aturan ganjil genap kendaraan bermotor yang sempat ditiadakan. Tujuannya demi menekan mobilitas warga saat jam sibuk. Ia menyatakan, aturan ini akan mulai berlaku pekan depan.
"Lalu pada pekan depan, kami akan menyiapkan penerapan kembali kebijakan ganjil genap di Jakarta," ujar Anies melalui siaran di kanal YouTube Pemprov DKI, Jumat (30/7/2020).
Dalam pelaksanaannya, Anies akan menyerahkannya kepada Dinas Perhubungan untuk memublikasikannya kepada masyarakat. Selain itu pihaknya juga akan bekerja sama dengan kepolisian untuk mengatur kebijakan ini.
Berita Terkait
-
Virus Corona Ancam Orang Muda, Perilaku Bumil yang Sebabkan Anak Stunting
-
Menteri Pertanian Zimbabwe Perrance Shiri Meninggal Akibat Corona
-
Jelang Iduladha, Kasus Positif Covid-19 di DKI Jakarta Bertambah 299
-
Pelanggar Protokol Kesehatan di Jakarta Akan Kena Denda Progresif
-
3 Agustus Ganjil Genap Mulai Berlaku di Jakarta
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
- 5 Rekomendasi Sepeda Roadbike Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pemula hingga Harian
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Ketum Posyandu Tri Tito Karnavian Dorong Pemulihan Warga Huntara Aceh Utara: Bansos dan Senam Sehat
-
Marak Kasus Kekerasan Anak, Menko PMK Instruksikan Pemda Audit Seluruh Daycare
-
Tak Ikut di Monas, Perisai dan GMNI: May Day Itu Bentuknya Harus Perlawanan, Bukan Lagi Pesta Pora
-
3 WNI Diciduk di Makkah Terkait Haji Ilegal, Ada Petugas yang Terlibat?
-
Butuh 2 Abad Samai Harta Prabowo, Perempuan Mahardika: Buruh Mustahil Sejahtera di Sistem Oligarki!
-
Borok Baru Fadia Arafiq, KPK Usut Dugaan Korupsi Jatah Makan Pasien RS Pekalongan
-
Rugikan Negara Rp2,1 Triliun, Eks Direktur SMP Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Kritik Rencana Sertifikasi Aktivis HAM, Legislator PKB: Perlindungan Tak Boleh Bergantung Negara
-
3 WNI Ditangkap Polisi Arab Saudi di Mekkah, Diduga Promosikan Haji Ilegal
-
Anggaran Rp4 T untuk 1.800 Perlintasan Kereta, DPR: Cukup Buat Palang Pintu, Gak Cukup Buat Flyover