Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi fase 1 sampai 13 Agustus mendatang. Pada perpanjangan yang ketiga kalinya ini, Anies menyoroti sejumlah hal, khususnya klaster perkantoran.
Klaster perkantoran belakangan ini menjadi momok dan sorotan dari berbagai pihak. Jumlahnya terus bertambah drastis dan berasal dari berbagai instansi, mulai Pemerintah Pusat, daerah, BUMN, BUMD, hingga swasta.
Sanksi Progresif
Di perpanjangan PSBB ketiga kali ini, Anies mengatakan akan menjalankan beberapa kebijakan tambahan demi mencegah bertambahnya angka corona di klaster perkantoran. Salah satunya adalah kebijakan sanksi progresif.
Anies menjelaskan, sanksi progresif ini adalah peningkatan hukuman secara bertahap yang diberikan kepada pelanggar yang berulang kali melanggar. Nilai denda akan ditingkatkan kepada sektor usaha yang terus melanggar.
"Kami juga akan memberlakukan denda progresif terhadap pelanggaran berulang atas kegiatan usaha yang sebelumnya pernah mendapatkan teguran," ujar Anies melalui siaran langsung di akun youtube Pemprov DKI, Kamis (30/7/2020).
Diketahui dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 51 tentang pemberian sanksi terhadap pelanggar PSBB, sanksi denda bagi sektor usaha adalah Rp 25 juta. Pemberian hukuman diatur berdasarkan pelanggaran.
Jika pelanggarannya dianggap ringan, maka sektor usaha tersebut akan diberikan surat peringatan terlebih dahulu. Selanjutnya secara bertahap barulah disertakan denda hingga penutupan sementara.
Namun Anies mengatakan sanksi progresif tidak hanya diberikan kepada sektor usaha. Pelanggaran perorangan seperti tidak menggunakan masker juga akan diberlakukan sanksi progresif.
Baca Juga: Virus Corona Ancam Orang Muda, Perilaku Bumil yang Sebabkan Anak Stunting
"Bukan hanya pada tingkat kantor. Tapi pribadi-pribadi melanggar berulang akan mendapatkan denda lebih berat dari pada pertama," jelasnya.
Pemberlakuan Ganjil Genap Kendaraan
Dalam operasionalnya, sesuai Surat Edaran Disnaksertransgi nomor 1363 Tahun 2020, perkantoran harus menerapkan pembagian jam kerja atau shift. Mulai dari jam masuk, istirahat, hingga jam pulang.
Di perpanjangan PSBB kali ini, Anies justru menerapkan lagi aturan ganjil genap kendaraan bermotor yang sempat ditiadakan. Tujuannya demi menekan mobilitas warga saat jam sibuk. Ia menyatakan, aturan ini akan mulai berlaku pekan depan.
"Lalu pada pekan depan, kami akan menyiapkan penerapan kembali kebijakan ganjil genap di Jakarta," ujar Anies melalui siaran di kanal YouTube Pemprov DKI, Jumat (30/7/2020).
Dalam pelaksanaannya, Anies akan menyerahkannya kepada Dinas Perhubungan untuk memublikasikannya kepada masyarakat. Selain itu pihaknya juga akan bekerja sama dengan kepolisian untuk mengatur kebijakan ini.
Berita Terkait
-
Virus Corona Ancam Orang Muda, Perilaku Bumil yang Sebabkan Anak Stunting
-
Menteri Pertanian Zimbabwe Perrance Shiri Meninggal Akibat Corona
-
Jelang Iduladha, Kasus Positif Covid-19 di DKI Jakarta Bertambah 299
-
Pelanggar Protokol Kesehatan di Jakarta Akan Kena Denda Progresif
-
3 Agustus Ganjil Genap Mulai Berlaku di Jakarta
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi
-
Di Tengah Gelombang Kritik, Prabowo Sebut Investasi Asing ke Indonesia Terus Mengalir
-
Henri Subiakto Sebut Pasal yang Menjerat Roy Suryo Tak Masuk Akal, Status P21 Dipertanyakan
-
Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Segera Ditandatangani, Teheran Beri Sinyal Berbeda
-
Apa Itu Restitusi? Wamen PPPA Tegaskan Korban Bullying Berhak Dapat Ganti Rugi
-
Bangun Spiritualitas Warga Jawa Barat, KDM Prioritaskan Bangun Tajuk di Lingkungan
-
Kejahatan Digital Kian Mengintai, Pemerintah Minta Anak Muda Hati-hati di Internet
-
Veronica Tan Soroti Pemberdayaan Perempuan di NTT: Kunci Putus Rantai Kemiskinan dan Kekerasan
-
Sopir Truk Transfer Uang Setelah Dikepung Anak Jalanan di Pesanggrahan, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
-
'Bikin Malu Presiden', Gus Lilur Desak Prabowo Copot Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama