Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi fase 1 sampai 13 Agustus mendatang. Pada perpanjangan yang ketiga kalinya ini, Anies menyoroti sejumlah hal, khususnya klaster perkantoran.
Klaster perkantoran belakangan ini menjadi momok dan sorotan dari berbagai pihak. Jumlahnya terus bertambah drastis dan berasal dari berbagai instansi, mulai Pemerintah Pusat, daerah, BUMN, BUMD, hingga swasta.
Sanksi Progresif
Di perpanjangan PSBB ketiga kali ini, Anies mengatakan akan menjalankan beberapa kebijakan tambahan demi mencegah bertambahnya angka corona di klaster perkantoran. Salah satunya adalah kebijakan sanksi progresif.
Anies menjelaskan, sanksi progresif ini adalah peningkatan hukuman secara bertahap yang diberikan kepada pelanggar yang berulang kali melanggar. Nilai denda akan ditingkatkan kepada sektor usaha yang terus melanggar.
"Kami juga akan memberlakukan denda progresif terhadap pelanggaran berulang atas kegiatan usaha yang sebelumnya pernah mendapatkan teguran," ujar Anies melalui siaran langsung di akun youtube Pemprov DKI, Kamis (30/7/2020).
Diketahui dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 51 tentang pemberian sanksi terhadap pelanggar PSBB, sanksi denda bagi sektor usaha adalah Rp 25 juta. Pemberian hukuman diatur berdasarkan pelanggaran.
Jika pelanggarannya dianggap ringan, maka sektor usaha tersebut akan diberikan surat peringatan terlebih dahulu. Selanjutnya secara bertahap barulah disertakan denda hingga penutupan sementara.
Namun Anies mengatakan sanksi progresif tidak hanya diberikan kepada sektor usaha. Pelanggaran perorangan seperti tidak menggunakan masker juga akan diberlakukan sanksi progresif.
Baca Juga: Virus Corona Ancam Orang Muda, Perilaku Bumil yang Sebabkan Anak Stunting
"Bukan hanya pada tingkat kantor. Tapi pribadi-pribadi melanggar berulang akan mendapatkan denda lebih berat dari pada pertama," jelasnya.
Pemberlakuan Ganjil Genap Kendaraan
Dalam operasionalnya, sesuai Surat Edaran Disnaksertransgi nomor 1363 Tahun 2020, perkantoran harus menerapkan pembagian jam kerja atau shift. Mulai dari jam masuk, istirahat, hingga jam pulang.
Di perpanjangan PSBB kali ini, Anies justru menerapkan lagi aturan ganjil genap kendaraan bermotor yang sempat ditiadakan. Tujuannya demi menekan mobilitas warga saat jam sibuk. Ia menyatakan, aturan ini akan mulai berlaku pekan depan.
"Lalu pada pekan depan, kami akan menyiapkan penerapan kembali kebijakan ganjil genap di Jakarta," ujar Anies melalui siaran di kanal YouTube Pemprov DKI, Jumat (30/7/2020).
Dalam pelaksanaannya, Anies akan menyerahkannya kepada Dinas Perhubungan untuk memublikasikannya kepada masyarakat. Selain itu pihaknya juga akan bekerja sama dengan kepolisian untuk mengatur kebijakan ini.
Berita Terkait
-
Virus Corona Ancam Orang Muda, Perilaku Bumil yang Sebabkan Anak Stunting
-
Menteri Pertanian Zimbabwe Perrance Shiri Meninggal Akibat Corona
-
Jelang Iduladha, Kasus Positif Covid-19 di DKI Jakarta Bertambah 299
-
Pelanggar Protokol Kesehatan di Jakarta Akan Kena Denda Progresif
-
3 Agustus Ganjil Genap Mulai Berlaku di Jakarta
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- Innalillahi, Aktor Epy Kusnandar Meninggal Dunia
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
Pilihan
-
Drama Sidang Haji Alim: Datang dengan Ambulans & Oksigen, Ratusan Pendukung Padati Pengadilan
-
KLH Sebut Tambang Milik Astra International Perparah Banjir Sumatera, Akan Ditindak
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah Desember 2025: Ideal untuk Gamer dan Content Creator Pemula
-
Roblox Ditunjuk Jadi Pemungut PPN Baru, Penerimaan Pajak Digital Tembus Rp43,75 T
-
Bank Indonesia Ambil Kendali Awasi Pasar Uang dan Valuta Asing, Ini Fungsinya
Terkini
-
Pemerintah Beri Relaksasi Pelunasan Biaya Haji untuk Calon Jemaah di Tiga Provinsi
-
Korban Tembus 770 Jiwa, Muzani Beberkan 'Kalkulasi' Pemerintah Soal Status Bencana Nasional
-
Mendagri Tito Minta Daerah Bersolidaritas untuk Bencana Sumatra: Waktunya Kepala Daerah Saling Bantu
-
Jakarta di Bawah Tekanan Cuaca Ekstrem: Seberapa Siap Kita?
-
Malam Panjang di Stasiun Cikarang, Lantai Peron Jadi Tempat Tidur Penumpang: Mungkinkah KRL 24 Jam?
-
Ironi Pahit: Rumah Sendiri Jadi Lokasi Paling Sering Terjadinya Kekerasan Seksual pada Perempuan
-
Neraka Itu di Kediaman Sendiri, Mengapa Rumah Jadi Tempat Paling Berbahaya Bagi Anak di Jakarta?
-
Buntut Bencana Sumatra, Menhut Raja Juli Bidik 12 Perusahaan di Sumut yang Terindikasi Melanggar
-
Bukan Dimutilasi, Polisi Beberkan Mengapa Kerangka Bocah Alvaro Berceceran di Tenjo
-
Viral Tanggul Muara Baru Bocor, Pramono Anung: Tanggung Jawab Pelindo, Tapi Kami Bantu Tambal