Suara.com - Warga Jakarta pelanggar protokol kesehatan akan dikenakan denda progresif. Semakin sering melanggar protokol kesehatan, maka akan dikenakan denda lebih besar.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan segera memberlakukan denda progresif kepada pelanggar protokol kesehatan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi Fase 1 yang telah diperpanjang untuk ketiga kalinya.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menyebutkan kebijakan tersebut diberlakukan bukan hanya kepada perkantoran atau perusahaan yang diancam hingga sanksi penutupan, tapi juga pada pribadi yang melanggar berulang kali.
"Mereka akan mendapatkan denda yang lebih berat daripada pelanggaran yang pertama," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Kamis (30/7/2020).
Anies menekankan bahwa ini bukanlah mengenai pemerintah memberikan sanksi untuk mendapatkan uang denda, tapi tentang keselamatan masyarakat.
"Ini adalah tentang perlindungan pada sesama," kata Anies.
Karena itu kepada seluruh masyarakat, Anies berpesan agar menegakkan protokol kesehatan dengan 3M (menggunakan masker menjaga jarak dan mencuci tangan rajin).
Selain itu, Anies juga meminta agar masyarakat saling mengingatkan bila ada masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan termasuk penggunaan masker dan penjagaan jarak.
"Tunjukkan bahwa kita bertanggung jawab, kita peduli atas kesehatan masyarakat, kesehatan lingkungan kita dengan cara menggunakan masker dan menaati protokol kesehatan," tutur Anies.
Baca Juga: 3 Agustus Ganjil Genap Mulai Berlaku di Jakarta
Anies juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat jangan berkegiatan di luar rumah bila tidak mendesak mengingat Jakarta masih dalam kondisi wabah COVID-19.
"Jadi cara kita untuk selamat adalah justru lebih banyak berada di rumah. Dan bila terpaksa memang harus pergi, harus ada kegiatan (di luar rumah), maka pastikan tempat Anda berkegiatan itu kapasitasnya tidak lebih dari 50 persen," ujar Anies.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi Fase 1 di Jakarta untuk 14 hari lagi, terhitung mulai 31 Juli 2020 sampai 13 Agustus 2020.
Perpanjangan tersebut merupakan yang ketiga kalinya untuk PSBB Transisi Fase 1 setelah sebelumnya dilakukan pada 2 Juli 2020 hingga 16 Juli 2020 dan 17 Juli 2020 hingga 30 Juli 2020. (Antara)
Berita Terkait
-
Mengenal COVID-19 'Stratus' (XFG) yang Sudah Masuk Indonesia: Gejala dan Penularan
-
Kenali Virus Corona Varian Nimbus: Penularan, Gejala, hingga Pengobatan Covid-19 Terbaru
-
Mengenal Virus Corona Varian Nimbus, Penularan Kasus Melonjak di 13 Negara
-
7 Fakta Kenaikan Kasus COVID-19 Dunia, Thailand Kembali Berlakukan Sekolah Daring
-
Pasien COVID-19 di Taiwan Capai 41.000 Orang, Varian Baru Corona Kebal Imunitas?
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Henri Curiga Kasus Roy Suryo Dikebut, Sebut Ada Upaya Cegah Ijazah Jokowi Diuji di Pengadilan
-
Di Tengah Sorotan Ekonomi, Prabowo Minta Rosan Buka Data Masuknya Investasi Asing ke Indonesia
-
Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi
-
Di Tengah Gelombang Kritik, Prabowo Sebut Investasi Asing ke Indonesia Terus Mengalir
-
Henri Subiakto Sebut Pasal yang Menjerat Roy Suryo Tak Masuk Akal, Status P21 Dipertanyakan
-
Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Segera Ditandatangani, Teheran Beri Sinyal Berbeda
-
Apa Itu Restitusi? Wamen PPPA Tegaskan Korban Bullying Berhak Dapat Ganti Rugi
-
Bangun Spiritualitas Warga Jawa Barat, KDM Prioritaskan Bangun Tajuk di Lingkungan
-
Kejahatan Digital Kian Mengintai, Pemerintah Minta Anak Muda Hati-hati di Internet
-
Veronica Tan Soroti Pemberdayaan Perempuan di NTT: Kunci Putus Rantai Kemiskinan dan Kekerasan