Suara.com - Warga Jakarta pelanggar protokol kesehatan akan dikenakan denda progresif. Semakin sering melanggar protokol kesehatan, maka akan dikenakan denda lebih besar.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan segera memberlakukan denda progresif kepada pelanggar protokol kesehatan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi Fase 1 yang telah diperpanjang untuk ketiga kalinya.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menyebutkan kebijakan tersebut diberlakukan bukan hanya kepada perkantoran atau perusahaan yang diancam hingga sanksi penutupan, tapi juga pada pribadi yang melanggar berulang kali.
"Mereka akan mendapatkan denda yang lebih berat daripada pelanggaran yang pertama," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Kamis (30/7/2020).
Anies menekankan bahwa ini bukanlah mengenai pemerintah memberikan sanksi untuk mendapatkan uang denda, tapi tentang keselamatan masyarakat.
"Ini adalah tentang perlindungan pada sesama," kata Anies.
Karena itu kepada seluruh masyarakat, Anies berpesan agar menegakkan protokol kesehatan dengan 3M (menggunakan masker menjaga jarak dan mencuci tangan rajin).
Selain itu, Anies juga meminta agar masyarakat saling mengingatkan bila ada masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan termasuk penggunaan masker dan penjagaan jarak.
"Tunjukkan bahwa kita bertanggung jawab, kita peduli atas kesehatan masyarakat, kesehatan lingkungan kita dengan cara menggunakan masker dan menaati protokol kesehatan," tutur Anies.
Baca Juga: 3 Agustus Ganjil Genap Mulai Berlaku di Jakarta
Anies juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat jangan berkegiatan di luar rumah bila tidak mendesak mengingat Jakarta masih dalam kondisi wabah COVID-19.
"Jadi cara kita untuk selamat adalah justru lebih banyak berada di rumah. Dan bila terpaksa memang harus pergi, harus ada kegiatan (di luar rumah), maka pastikan tempat Anda berkegiatan itu kapasitasnya tidak lebih dari 50 persen," ujar Anies.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi Fase 1 di Jakarta untuk 14 hari lagi, terhitung mulai 31 Juli 2020 sampai 13 Agustus 2020.
Perpanjangan tersebut merupakan yang ketiga kalinya untuk PSBB Transisi Fase 1 setelah sebelumnya dilakukan pada 2 Juli 2020 hingga 16 Juli 2020 dan 17 Juli 2020 hingga 30 Juli 2020. (Antara)
Berita Terkait
-
Mengenal COVID-19 'Stratus' (XFG) yang Sudah Masuk Indonesia: Gejala dan Penularan
-
Kenali Virus Corona Varian Nimbus: Penularan, Gejala, hingga Pengobatan Covid-19 Terbaru
-
Mengenal Virus Corona Varian Nimbus, Penularan Kasus Melonjak di 13 Negara
-
7 Fakta Kenaikan Kasus COVID-19 Dunia, Thailand Kembali Berlakukan Sekolah Daring
-
Pasien COVID-19 di Taiwan Capai 41.000 Orang, Varian Baru Corona Kebal Imunitas?
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Polda Jatim Bongkar Kasus Peretasan Ratusan Website Sekolah untuk Promosi Judi Online
-
Semangat Brasil di Dunia Fashion, Dari Pantai Copacabana hingga Hutan Tropis Jadi Inspirasi Gaya
-
5 Shio yang Menarik Keberuntungan pada 31 Juli 2026, Apakah Kamu Masuk?
-
Dana Pihak Ketiga Melonjak, Efisiensi Biaya Bikin BRI Makin Perkasa
-
Rektor UMY: URI Bisa Picu Perebutan Dosen dan Gerus Anggaran Pendidikan
-
Bukan Buang Uang, Bea Cukai Ungkap Alasan Pabrik Sawit Dapat Fasilitas Khusus Kawasan Berikat
-
Manfaatkan Kepercayaan Majikan, ART di Solo Diduga Curi Uang dan Perhiasan
-
5 Sunscreen Anti Aging Terbaik untuk Mencegah Kerutan di Usia 30-an sesuai Review dan Harga
-
Febri Diansyah Sebut Penahanan Eks Jampidsus Tak Sah, Bakal Ajukan Praperadilan?
-
Dinamika Pasar Aset Kripto Warnai Kinerja PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN) pada Kuartal II-2026