Suara.com - Oknum dosen yang menghabisi nyawa seorang mahasiswi karena lamarannya ditolak meralat pernyataannya.
Ia mengaku tidak pernah membiayai kuliah korban seperti yang pernah ia katakan sebelumnya.
Dalam sebuah video klarifikasi yang diunggah oleh akun Instagram @instalombok_, AS yang merupakan tersangka pembunuhan mahasiswi di Bima mengaku bersalah atas perbuatan dan ucapan pembelaannya.
Ketika ditanya wartawan terkait peristiwa pembunuhan itu, AS mengaku sakit hati ditolak lamaranny.
Padahal, dia mengklaim telah membiayai kuliah Intan Muliatyati yang merupakan korbannya. Belakangan, pernyataan itu ia ralat.
"Tidak pernah apa yang tersebar di sosial media kemarin itu bahwa saya memberikan bantuan untuk biaya sekolah, itu tidak benar," ungkap AS dalam video klarifikasi yang diunggah pada Jumat (7/8/2020).
Ia menjelaskan bahwa dirinya tengah panik saat menjawab pertanyaan wartawan sehingga muncul jawaban bahwa AS telah membiayai kuliah Intan.
"Jadi sekali lagi saya mohon maaf karena ketika ditanyakan oleh wartawan, saya kurang memberikan statement yang lebih elok sesuai dengan pemikiran baik saya, karena saya lagi drop ketika itu," AS berdalih.
AS juga meminta maaf dan berjanji akan menanggung perbuatannya.
Baca Juga: Dicegat Sepulang dari Pasar, Dosen Bunuh Mahasiswi karena Mau Menikah
"Atas perbuatan saya, akan dipertanggungjawabkan sesuai hukum yang berlaku di Indonesia," ujar AS.
AS yang merupakan dosen di salah satu kampus kesehatan di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat ditangkap polisi atas aksinya membunuh Intan Muliatyati.
Dikutip Suara.com dari Sinarlampung.co, Kamis (8/6/2020), motif di balik aksi pembunuhan itu karena tersangka terbakar cemburu karena korban hendak menikah dengan lelaki lain. Padahal, keduanya sudah menjalani hubungan selama empat tahun.
Faktor lain dosen tersebut nekat membunuh karena kecewa pernah ditolak keluarga saat melamar korban.
"Jadi, antara korban dengan tersangka ini ada hubungan khusus, sudah pacaran, sudah agak lama, dan kemudian tersangka ini melamar korban, tapi oleh orang tua korban lamaran ditolak,” kata Kapolres Bima KBP Harya Tejo Wicaksono.
Kronologi aksi pembunuhan itu terjadi, Rabu (5/8/2020) kemarin. Awalnya korban sempat mengantar ibunya ke Pasar Amahami, di Kelurahan Dara Kota Bima untuk berjualan.
Berita Terkait
-
Dicegat Sepulang dari Pasar, Dosen Bunuh Mahasiswi karena Mau Menikah
-
Tengku Zul: Kasus Bambang Arianto Sunyi Senyap, Beda Sama Habib Rizieq
-
Dosen Swinger Viral, Ini Arti Swinger dan Risiko Kesehatan Swinger
-
Siapkan Langkah Hukum, UNU Tolak Dosen Swinger Disebut Pengajar Kampusnya
-
8 Fakta Baru Kasus Dosen Lecehkan 300 Wanita Berkedok Riset Swinger
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
Terkini
-
Anggur Hijau Terkontaminasi Sianida Terdeteksi di Menu MBG, DPR Soroti Pengawasan Impor Pangan
-
KPK Ungkap Alasan Sekdis PUPR Riau Tak Berstatus Tersangka Meski Jadi Pengepul Uang Pemerasan
-
Belum Tahan Satori dan Hergun Tersangka Kasus CSR BI-OJK, Begini Ancaman Boyamin MAKI ke KPK
-
Polisi Bongkar Bisnis Emas Ilegal di Kuansing Riau, Dua Orang Dicokok
-
Muhammadiyah Tolak Keras Gelar Pahlawan, Gus Mus Ungkit 'Dosa' Soeharto ke Kiai Ponpes
-
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Gaet Investasi Rp62 Triliun dari Korea di Cilegon
-
BAM DPR Dorong Reformasi Upah: Tak Cukup Ikut Inflasi, Harus Memenuhi Standar Hidup Layak
-
Konflik Lahan di Lebak Memanas, DPR Panggil Perusahaan dan KLHK
-
Di Hadapan Buruh, Aher Usul Kontrak Kerja Cukup Setahun dan Outsourcing Dibatasi
-
Aher Terima Curhat Buruh: RUU Ketenagakerjaan Jadi Sorotan, PHK Sepihak Jadi Ancaman