Suara.com - Anita Kolopaking, pengacara Djoko Tjandra yang menjadi tersangka kasus surat jalan, resmi ditahan. Kepastian tersebut terjadi seusai penyedik Bareskrim Polri rampung memeriksa Anita selaku tersangka, Sabtu (8/8/2020) dini hari tadi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Brigjen Awi Setyono mengatakan, Anita dicecar sebanyak 55 pertanyaan. Seusai pemeriksaan, Anita resmi ditahan.
"Jadi selama pemeriksaan ada sekitar 55 pertanyaan yang disampaikan penyidik dan kesempatan itu lah yang bersangkutan melakukan klarifikasi dan melakukan pertanyaan pertanyaan," kata Awi di Mabes Polri, Sabtu (8/8/2020).
Awi menjelaskan, pertanyaan yang dilayangkan kepada Anita berkaitan dengan peran dia dalam kasus ini. Salah satunya adalah peran Anita selama pembuatan surat palsu.
"Ya peran yang bersangkutan selama pembuatan surat jalan palsu tersebut. Kemudian yang tadi disampaikan menjembatani ini dalam hal apa saja, tentunya ini digali penyidik mulai poin per poin, waktu ke waktu. tentunya waktu kan berjalan kan tidak langsung jadi begitu," jelasnya.
Awi menerangkan, dasar penahanan tersebut lantaran Anita merupakan sosok yang menjembatani Djoko Tjandra. Salah satunya dengan membuat surat palsu.
"Pertama yang jelas peran yang bersangkutan seperti kemarin kami sampaikan yang bersangkutan selama ini menjembatani kepentingnnya Djoko Tjandra dengan surat jalan palsu yang dibuat oleh BJP PU," beber Awi.
Berkaitan dengan skandal kasus 'surat sakti' Djoko Tjandra, Anita Kolopaking resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri pada Kamis (30/7) lalu. Penetapan status tersangka dilakukan penyidik setelah memeriksa 23 saksi dan melakukan gelar perkara.
Hasilnya, Anita Kolopaking dipersangkakan telah melanggar Pasal 263 Ayat 2 KUHP berkaitan dengan pembuatan surat palsu.
Baca Juga: Anita Kolopaking Ditahan Usai Diperiksa Hingga Dini Hari
Selain itu, dia juga dipersangkakan telah melanggar Pasal 223 KUHP, yakni memberi bantuan atau pertolongan terhadap Djoko Tjandra selaku buronan untuk meloloskan diri. Atas perbuatannya, Anita Kolopaking pun terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Indonesia Punya Potensi PLTS Besar, tapi Kenapa Baru Sedikit yang Terpakai?
-
JC Ditolak Kejagung, Kubu Sony Sonjaya Tetap Ancam Bongkar 'Dosa' Pejabat di Kasus MBG
-
Militerisasi Masuk Sektor Agraria, Konflik Lahan Naik 300 Persen pada 2025
-
Bukan Atas Nama Cinta, MUI Tegaskan Penganiaya YTR di Bandung Tak Boleh Lolos dari Hukuman Berat
-
Waduk di Dunia Diam-Diam Kehilangan Kapasitas Air: Sedimentasi Jadi Ancaman yang Sering Terabaikan
-
BEM UBK Ngaku Terima Uang, PSI Bela Gibran: Tak Mungkin Mas Wapres Main-main dengan Mahasiswa
-
Skandal Suap BEM UBK Usai Bertemu Gibran di Istana, Siapa Bermain?
-
2 Calon Manajer Kopdes Merah Putih Tewas saat Latihan Militer, Ini Penyebabnya
-
Teriak 'Kaki Saya Patah' saat Jaga Demo di DPR, Ternyata Ini Diagnosis Medis AKBP Adri Desas
-
Kritik Pedas Mobilisasi Siswa Batam Demi Program MBG: Menyesatkan dan Tak Mendidik