Suara.com - Anita Kolopaking, pengacara Djoko Tjandra yang menjadi tersangka kasus surat jalan, resmi ditahan. Kepastian tersebut terjadi seusai penyedik Bareskrim Polri rampung memeriksa Anita selaku tersangka, Sabtu (8/8/2020) dini hari tadi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Brigjen Awi Setyono mengatakan, Anita dicecar sebanyak 55 pertanyaan. Seusai pemeriksaan, Anita resmi ditahan.
"Jadi selama pemeriksaan ada sekitar 55 pertanyaan yang disampaikan penyidik dan kesempatan itu lah yang bersangkutan melakukan klarifikasi dan melakukan pertanyaan pertanyaan," kata Awi di Mabes Polri, Sabtu (8/8/2020).
Awi menjelaskan, pertanyaan yang dilayangkan kepada Anita berkaitan dengan peran dia dalam kasus ini. Salah satunya adalah peran Anita selama pembuatan surat palsu.
"Ya peran yang bersangkutan selama pembuatan surat jalan palsu tersebut. Kemudian yang tadi disampaikan menjembatani ini dalam hal apa saja, tentunya ini digali penyidik mulai poin per poin, waktu ke waktu. tentunya waktu kan berjalan kan tidak langsung jadi begitu," jelasnya.
Awi menerangkan, dasar penahanan tersebut lantaran Anita merupakan sosok yang menjembatani Djoko Tjandra. Salah satunya dengan membuat surat palsu.
"Pertama yang jelas peran yang bersangkutan seperti kemarin kami sampaikan yang bersangkutan selama ini menjembatani kepentingnnya Djoko Tjandra dengan surat jalan palsu yang dibuat oleh BJP PU," beber Awi.
Berkaitan dengan skandal kasus 'surat sakti' Djoko Tjandra, Anita Kolopaking resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri pada Kamis (30/7) lalu. Penetapan status tersangka dilakukan penyidik setelah memeriksa 23 saksi dan melakukan gelar perkara.
Hasilnya, Anita Kolopaking dipersangkakan telah melanggar Pasal 263 Ayat 2 KUHP berkaitan dengan pembuatan surat palsu.
Baca Juga: Anita Kolopaking Ditahan Usai Diperiksa Hingga Dini Hari
Selain itu, dia juga dipersangkakan telah melanggar Pasal 223 KUHP, yakni memberi bantuan atau pertolongan terhadap Djoko Tjandra selaku buronan untuk meloloskan diri. Atas perbuatannya, Anita Kolopaking pun terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja
-
Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet
-
Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik
-
IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung