Suara.com - Jumlah klaster perkantoran Covid-19 di Jakarta terus bertambah. Hingga saat ini, sudah ada 44 tempat kerja yang ditutup karena terkonfirmasi memiliki kasus positif Corona.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Andri Yansah mengatakan total perkantoran yang ditutup sebenarnya ada 51. Namun tak seluruhnya ditutup karena menjadi klaster Covid-19. Sebab, menurutnya, tujuh kantor di antaranya ditutup karena dianggap melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
"44 perkantoran karena ada karyawannya positif Covid-19. Sedangkan tujuh perusahaan karena melanggar protokol pencegahan Covid-19," ujar Andri saat dikonfirmasi, Selasa (11/8/2020).
Seluruh 44 kantor itu disebutnya saat ini sudah ada beberapa yang kembali dibuka. Karena penutupan dilakukan sementara untuk proses sterilisasi dan penelusuran kontak pasien positif.
"Ada yang sudah dibuka, angka itu akumulasi saja," katanya.
Untuk tujuh kantor yang ditutup karena langgar PSBB, aturan yang diabaikan adalah pengurangan kapasitas pegawai di kantor jadi 50 persen. Mereka, kata Andri, tetap mempekerjakan seluruh karyawannya di tempat kerja, bukan sebagian di rumah.
"Pada umumnya pelanggaran yang dilakukan perkantoran tersebut adalah tidak melakukan pembatasan karyawan. Jadi, dia menperkerjakan karyawan di atas 50 persen," pungkasnya.
Berbeda dengan sebelumnya, kali Ini Disnakertransgi tak memublikasikan data nama-nama klaster perkantoran yang ditutup. Hanya diberitahukan jumlah dan lokasinya di kota mana.
Berikut jumlah kantor yang ditutup karena kasus corona di tiap kota:
Baca Juga: 15,7 Juta Pekerja Dapat Tambahan Gaji dari Pemerintah
- Jakarta Barat: tiga kantor
- Jakarta Timur: 13 kantor
- Jakarta Utara: tiga kantor
- Jakarta Selatan: 13 kantor
- Jakarta Pusat: 12 kantor.
Untuk tujuh kantor yang ditutup karena melanggar PSBB tersebar masing-masing 1 di Jakarta Pusat, Barat, Timur, dan Utara. Empat sisanya berada di Jakarta Selatan.
Sementara untuk 7 perusahaan yang ditutup karena protokol kesehatan yakni 1 perushaan di Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Jakarta Timur. Sementara di Jakarta Selatan ada 4 perusahaan.
Berita Terkait
-
Mengenal COVID-19 'Stratus' (XFG) yang Sudah Masuk Indonesia: Gejala dan Penularan
-
Kenali Virus Corona Varian Nimbus: Penularan, Gejala, hingga Pengobatan Covid-19 Terbaru
-
Mengenal Virus Corona Varian Nimbus, Penularan Kasus Melonjak di 13 Negara
-
7 Fakta Kenaikan Kasus COVID-19 Dunia, Thailand Kembali Berlakukan Sekolah Daring
-
Pasien COVID-19 di Taiwan Capai 41.000 Orang, Varian Baru Corona Kebal Imunitas?
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Polisi Ungkap Jaringan TPPO Jual Beli Bayi Lintas Daerah, Beroperasi dari Jakarta hingga Papua
-
KPK Perluas Pemeriksaan Kasus Pemerasan di Pati, Mantan Pejabat hingga Kades Dipanggil
-
Pelajar 16 Tahun Pukul Kakak Kandung hingga Tewas di Kelapa Gading, Polisi Dalami Motif Pelaku
-
Selain Kades, KPK Seret Eks Wabup dan Eks Ketua DPRD Pati Jadi Saksi Kasus Pemerasan Sudewo
-
Usulan KSPI THR H-21 Ditolak! Ini Kata Menaker Soal Batas Waktu Pembayaran THR Idulfitri 2026
-
DPR Desak Pemerintah Sanksi Perusahaan Pelanggar THR: Jangan Jadi Pola Menahun
-
BEM SI Kritik Keras Polri, Soroti Dugaan Pembunuhan Arianto Tawwakal di Tual
-
Wajib Tutup Selama Ramadan? Ini Daftar Tempat Hiburan Malam di Jaksel yang Disegel Pemprov DKI
-
Said Didu Bongkar Sisi Lain Hambalang: Beda Kelas Pengusaha Industri vs Pengeruk Kekayaan Alam
-
Tak Hanya Dipecat, Bripda Masias Kini Hadapi Proses Pidana, Berkas Sudah Dilimpahkan ke Jaksa!