Suara.com - Sejumlah artis, selebritas medsos hingga influencer diketahui melakukan 'promosi' Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker).
Menanggapi itu, Komnas HAM RI meminta mereka untuk tidak menjadi corong kekuasaan saja, tetapi juga peduli terhadap kondisi masyarakat.
Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik mengatakan, mempromosikan sesuatu bukan sesuatu yang dilarang bagi artis, influencer atau siapapun.
Namun, alangkah baiknya apabila para artis yang notabene memiliki banyak pengikut itu bisa mempromosikan keadilan bagi bangsa.
"Ingat cita-cita proklomator kita, cita-cita para pendiri bangsa ini dulu adalah keadilan. Jadi kalau keadilan justru tidak dipromosikan oleh satu kebijakan yang diusulkan pemerintah mestinya mereka kritis," kata Taufan saat menjawab pertanyaan melalui diskusi virtual, Kamis (13/8/2020).
Taufan menilai para artis itu seharusnya sadar kalau RUU Ciptaker itu bisa juga merugikannya karena menjadi bagian dari masyarakat juga.
Bukan hanya sekedar mempromosikan, seharusnya para artis itu bisa melihat dari sudut pandang masyarakat yang dirugikan.
Tetapi juga harus mau mendengar aspirasi dari berbagai elemen masyarakat semisal buruh, pegiat lingkungan, tokoh adat masyarakat, hingga pemuka agama yang juga merasa dirugikan dengan adanya RUU Ciptaker tersebut.
"Jadi dia tidak sepihak saja menjadi corong dari kekuasaan. Public figure kan harusnya menjadi corong dari seluruh kepentingan masyarakat," ujarnya.
Baca Juga: Promosikan RUU Cipta Kerja, Gading Marten Diprotes
Sebelumnya, sederet artis seperti Gritte Agatha, Gofar Hilman, Gading Marten, hingga pedangdut seperti Cita Citata dan Inul Daratista menjadi nama-nama yang menggaungkan RUU tersebut kepada masyarakat.
Iming-imingnya, dengan rencana itu, banyak lapangan pekerjaan yang tersedia.
Namun kenyataannya ada beberapa hal dari bagian RUU Cipta Kerja itu yang dianggap justru merugikan rakyat kecil.
Dalam klaster ketenagakerjaan misalnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuturkan salah satu dampaknya adalah hilangnya pesangon.
Sebab, RUU Cipta Kerja membolehkan outsourcing dan karyawan kontrak bebas, sehingga mereka tak perlu pesangon.
Selain itu, diizinkannya pula investasi asing yang sebelumnya ditutup. Seperti di sektor minuman keras dengan alkohol, pers atau media, pengujian kendaraan bermotor, museum pemerintah hingga peninggalan sejarah dan purbakala.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim