Suara.com - Sejumlah artis, selebritas medsos hingga influencer diketahui melakukan 'promosi' Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker).
Menanggapi itu, Komnas HAM RI meminta mereka untuk tidak menjadi corong kekuasaan saja, tetapi juga peduli terhadap kondisi masyarakat.
Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik mengatakan, mempromosikan sesuatu bukan sesuatu yang dilarang bagi artis, influencer atau siapapun.
Namun, alangkah baiknya apabila para artis yang notabene memiliki banyak pengikut itu bisa mempromosikan keadilan bagi bangsa.
"Ingat cita-cita proklomator kita, cita-cita para pendiri bangsa ini dulu adalah keadilan. Jadi kalau keadilan justru tidak dipromosikan oleh satu kebijakan yang diusulkan pemerintah mestinya mereka kritis," kata Taufan saat menjawab pertanyaan melalui diskusi virtual, Kamis (13/8/2020).
Taufan menilai para artis itu seharusnya sadar kalau RUU Ciptaker itu bisa juga merugikannya karena menjadi bagian dari masyarakat juga.
Bukan hanya sekedar mempromosikan, seharusnya para artis itu bisa melihat dari sudut pandang masyarakat yang dirugikan.
Tetapi juga harus mau mendengar aspirasi dari berbagai elemen masyarakat semisal buruh, pegiat lingkungan, tokoh adat masyarakat, hingga pemuka agama yang juga merasa dirugikan dengan adanya RUU Ciptaker tersebut.
"Jadi dia tidak sepihak saja menjadi corong dari kekuasaan. Public figure kan harusnya menjadi corong dari seluruh kepentingan masyarakat," ujarnya.
Baca Juga: Promosikan RUU Cipta Kerja, Gading Marten Diprotes
Sebelumnya, sederet artis seperti Gritte Agatha, Gofar Hilman, Gading Marten, hingga pedangdut seperti Cita Citata dan Inul Daratista menjadi nama-nama yang menggaungkan RUU tersebut kepada masyarakat.
Iming-imingnya, dengan rencana itu, banyak lapangan pekerjaan yang tersedia.
Namun kenyataannya ada beberapa hal dari bagian RUU Cipta Kerja itu yang dianggap justru merugikan rakyat kecil.
Dalam klaster ketenagakerjaan misalnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuturkan salah satu dampaknya adalah hilangnya pesangon.
Sebab, RUU Cipta Kerja membolehkan outsourcing dan karyawan kontrak bebas, sehingga mereka tak perlu pesangon.
Selain itu, diizinkannya pula investasi asing yang sebelumnya ditutup. Seperti di sektor minuman keras dengan alkohol, pers atau media, pengujian kendaraan bermotor, museum pemerintah hingga peninggalan sejarah dan purbakala.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
Terkini
-
Periksa Sekda Madiun Dkk, KPK Telusuri Pemberian Fee Proyek ke Wali Kota Maidi
-
Tragedi Kereta di Bekasi, Legislator Gerindra Desak Pemerintah Cabut Izin Taksi Green SM
-
DPR Kritik Usulan Menteri PPPA Soal Pemindahan Gerbong Wanita KRL: Perbaiki Sistem!
-
Iran di Ambang Kronis, Kemiskinan dan Pengangguran Mendarah Daging
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Soal Usulan Gerbong Wanita KRL Dipindah ke Tengah, Anggota DPR: Jangan Sekadar Pindahkan Kerentanan
-
Ukraina Tuduh Israel Bantu Perdagangan Gandum Curian Rusia
-
Potret Sidang Perdana Kasus Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus
-
Kapan KRL Bekasi-Cikarang Kembali Normal? KAI Beri Bocoran Jadwal Operasional
-
Iran Tetapkan Aturan Pelayaran di Selat Hormuz Usai Konflik dengan AS