Suara.com - Ketua Panitia Kerja Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja, Supratman Andi Agtas, menjelaskan mengapa selama ini pihaknya terus membahas RUU Cipta Kerja saat masa reses.
Supratman menuturkan, pembahasan RUU Cipta Kerja di masa reses lantaran banyaknya daftar inventaris masalah (DIM) yang mencapai ribuan. Untuk menyelesaikan pembahasan DIM, mau tidak mau DPR mengebut pembahasan RUU.
Sebab, lanjut dia, apabila tidak dibahas di masa reses maka kemungkinan besar omnibus law akan terlantar bertahun-tahun.
"Kalau enggak dibahas pada masa reses lima tahun tidak selesai. Karena banyak sekali. Ini pertama kali satu undang-undang, DIM-nya 7 ribu. Lebih tebal dari RUU KUHP. 7 ribu DIM, terdiri dari 15 klaster. Baru Bab V, VII, I," ujar Supratman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/8/2020).
Sebagaimana diketahui, dalam masa reses kali ini, DPR melalui Panja RUU Omnibus Law Cipta Kerja di Badan Legislasi terus membahas RUU tersebut.
Pembahasan dilakukan juga secara virtual guna mengurangi risiko penyebaran Covid-19.
Pembahasan RUU Cipta Kerja yang terus dilakukan di masa reses itu pun menuai kontra dari beragan kalangan.
DPR Disomasi
Kekinian, Tim Advokasi untuk Demokrasi menyampaikan somasi terbuka terhadap DPR RI. Somasi mengatasnamakan Koalisi Masyarakat Sipil itu dilayangkan kepada lembaga legislatif lantaran masih terus membahas omnibus law RUU Cipta Kerja walau sedang masa reses.
Baca Juga: Ini Alasan Kenapa Pembahasan RUU Cipta Kerja Harus Dihentikan
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati, yamg membacakan somasi berujar pembahasan RUU Cipta Kerja di masa reses tersebut sekaligus menjadi pelanggaran yang dilakukan Dewan atas pernyataan dan janji mereka sendiri di depan perwakilan massa aksi penolakan omnibus law RUU Cipta Kerja pada 16 juli 2020.
"Bahwa DPR RI tidak akan melakukan pembahasan omnibus law RUU Cipta kerja di masa reses. Bahkan salah satu pimpinan DPR menyatakan saat itu juga pembahasan di masa reses telah melanggar aturan DPR," kata Asfinawati dalam konferensi virtual, Minggu (9/8/2020).
Asfinawati mengatakan somasi itu dilayangkan berdasarkan sejumlah aturan, mulai dari UU MD3 hingga tatib DPR RI yang mengatur tentang masa reses.
Di mana masa reses seharusnya digunakan oleh Dewan untuk melakukan kegiatan di luar masa sidang atau di luar gedu DPR, yakni dengan mengunjungi konstituen di daerah pemilihan.
Sementata itu, Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika yang ikut membacakan somasi terbuka menyampaikan tuntutan dari Tim Advokasi untuk Demokrasi.
Melalui somasinya, mereka meminta DPR menghentikan pembahasan dan pengesahan RUU Cipta Kerja. Ketimbang RUU Cipta Kerja, DPR diminta mengutamakan RUU lain yang menguatkan kepentingan masyarakat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- Pemain Keturunan Jerman Ogah Kembali ke Indonesia, Bongkar 2 Faktor
Pilihan
-
Hasil SEA Games 2025: Mutiara Ayu Pahlawan, Indonesia Siap Hajar Thailand di Final
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
Terkini
-
DPR Usul Presiden Bentuk Kementerian Bencana: Jadi Ada Dirjen Longsor, Dirjen Banjir
-
Pemerintah Pulangkan 2 WN Belanda Terpidana Kasus Narkotika Hukuman Mati dan Seumur Hidup
-
Aksi 4 Ekor Gajah di Pidie Jaya, Jadi 'Kuli Panggul' Sekaligus Penyembuh Trauma
-
Legislator DPR Desak Revisi UU ITE: Sikat Buzzer Destruktif Tanpa Perlu Laporan Publik!
-
Lawatan ke Islamabad, 6 Jet Tempur Sambut Kedatangan Prabowo di Langit Pakistan
-
Kemensos Wisuda 133 Masyarakat yang Dianggap Naik Kelas Ekonomi, Tak Lagi Dapat Bansos Tahun Depan
-
27 Sampel Kayu Jadi Kunci: Bareskrim Sisir Hulu Sungai Garoga, Jejak PT TBS Terendus di Banjir Sumut
-
Kerugian Negara Ditaksir Rp2,1 T, Nadiem Cs Segera Jalani Persidangan
-
Gebrakan KemenHAM di Musrenbang 2025: Pembangunan Wajib Berbasis HAM, Tak Cuma Kejar Angka
-
LBH PBNU 'Sentil' Gus Nadir: Marwah Apa Jika Syuriah Cacat Prosedur dan Abaikan Kiai Sepuh?