Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah turut menghadiri acara peringatan kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia bersama Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Dalam acara ini, ia menjelaskan pandangan merdeka bagi para pekerja migran atau yang dulu dikenal sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Ida mengatakan kemerdekaan bagi para pekerja migran adalah ketika haknya sudah dipenuhi. Jika belum, maka para TKI itu belum merdeka.
"Kemerdekaan bagi PMI (Pekerja Migran Indonesia) bisa diartikan sebagai upaya memastikan pemenuhan hak PMI dapat berjalan dengan baik," ujar Ida dalam acara dialog bersama BP2MI, Minggu (16/8/2020).
Ia menyebut momen hari kemerdekaan seharusnya dijadikan untuk mengutamakan hak bagi para TKI. Terlebih lagi hal ini sudah diatur dalam lasal 6 Undang-undang nomor 18 tahun 2017.
Mulai dari mendapatkan pekerjaan di luar negeri, berserikat, berkumpul di negara tujuan, hingga memperoleh jaminan perlindungan keselamatan dan keamanan.
"Sampai memperoleh dokumen dan perjanjian kerja calon pekerja Indonesia," tuturnya.
Selain itu para calon TKI yang berada di 402 desa kantong migran Indonesia harus terinformasi dengan baik mengenai pekerjaan di luar negeri.
Hal ini bertujuan demi menghindari adanya sindikat perdagangan orang ilegal ke luar negeri.
Baca Juga: TKI di Malaysia Terancam Hukuman Mati, Jansen: Pak Jokowi Tolong
"Saatnya kita memerdekakan para PMI kita dengan melakukan seluruh upaya memastiksn pemenuhan hak PMI berjalan dengan baik," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik