Suara.com - Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menerima laporan dugaan pelangggaran prosedur terkait proses relokasi terhadap rumah-rumah milik masyarakat adat Besipae di Kecamatan Amnuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Penyidik pun akan melakukan gelar perkara untuk menindaklanjuti ada atau tidaknya unsur pidana dalam laporan yang dilayangkan oleh Tim Hukum Masyarakat Adat Besipae.
"Laporan sudah diterima dan akan dilakukan gelar. Apakah memenuhi unsur tindak pidana atau bukan," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Johanes Bangun kepada Suara.com, Rabu (19/8/2020).
Menurut Johanes, pihaknya akan menindaklanjuti bilamana ditemukan adanya dugaan tindak pidana. Termasuk pelanggaran etik dan prosedur terkait penembakan gas air mata yang dilakukan oleh oknum anggota Brimob saat proses relokasi warga adat Besipae.
"Tahapan penggunaan gas air mata semuanya dilakukan sesuai dengan protap, kalau ada pelanggaran tentu akan ditindaklanjuti. Dan personil, Brimob, Polres dan aparat lainya keamanan yang melakukan pengamanan sudah berikan arahan pimpinan untuk melakukan tindakan humanis," katanya.
Berkenaan dengan itu, Johanes mengatakan berdasar informasi dari Pemerintah Provinsi NTT, lahan atau tanah yang dihuni oleh masyarakat adat Besipae merupakan milik pemerintah setempat. Bahkan kata dia, Pemerintah Provinsi NTT pun telah menyiapkan lokasi baru bagi masyarakat adat Besipae.
"Jadi perlu diluruskan, berdasarkan informasi dari Pemprov NTT bahwa tanah tersebut milik Pemprov, dan Pemprov telah menyiapkan relokasi kepada mereka. Polri melakukan back up kepada Pemprov untuk relokasi," ujarnya.
Rumah Dirusak
Sejumlah rumah milik masyarakat adat Besipae dirusak dan dibongkar paksa oleh anggota Satpol PP bersama Brimob dan TNI. Selain itu, makanan dan peralatan masak miliki mereka juga dibawa oleh oknum berseragam tersebut.
Baca Juga: Diusir Paksa, Aparat Rampas Alat Masak dan Makanan Warga Adat Besipae NTT
Perlakuan intimidatif itu dilakukan agar masyarakat adat Besipae meninggalkan lahan tempat tinggalnya yang telah dihuni sejak sebelum Indonesia merdeka.
"Selain rumah warga Besipae dibongkar rata dengan tanah, makanan dan alat-alat masak diangkut dan dibawah, para korban tidak mengetahui makanan dan alat-alat masak tersebut dibawah kemana," kata anggota Tim Hukum Masyarakat Adat Besipae, Akhmad Bumi kepada suara.com, Rabu (19/8/2020).
Akhmad mengemukakan, bahwa perusakan dan pembongkaran terhadap rumah-rumah milik masyarakat adat Besipae itu dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Provinsi NTT Cornelis. Dalam pelaksanaannya, dijaga oleh aparat keamanan dari Babinsa dan Brimob.
"Warga Besipae yang rumahnya dibongkar menghadapi ancaman dan intimidasi, aparat turun dengan senjata lengkap, warga isak tangis melihat rumahnya dibongkar tapi tidak dihiraukan," ungkap Akhmad.
Atas perlakuan intimidatif itu, Ahkmad menyampaikan pihaknya pun telah melaporkan kejadian tersebut kepada Polda NTT. Sebab, perusakan rumah milik masyarakat adat Besipae dengan tata cara pembongkaran patut diduga merupakan bentuk pelangggaran hukum, sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 170 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.
"Warga Besipae tinggal dilokasi milik mereka yang diperoleh secara turun temurun didalam lokasi tanah adat Besipae. Perbuatan atau tindakan sepihak dengan membongkar rumah milik warga adalah perbuatan yang melanggar hukum. Olehnya harus diproses pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Akhmad.
Berita Terkait
-
YLBHI soal Kekerasan Aparat dan Baju Adat NTT yang Dipakai Jokowi: Miris
-
Bantah Intimidasi Warga Adat Besipae, Pemprov NTT: Hanya Shock Therapy
-
Diusir Paksa, Aparat Rampas Alat Masak dan Makanan Warga Adat Besipae NTT
-
Disertai Suara Tembakan, Aparat Usir Warga Adat Besipae dari Rumahnya
-
Jeritan Pilu Wanita Adat Besipae: Tuhan Tidak Buta, Tuhan Tidak Buta...!
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!