Suara.com - Video turis Jepang ditilang oknum polisi dengan denda Rp 1 juta kini viral dan menjadi sorotan warganet.
Dalam video tersebut, tampak turis asing yang sedang disetop oleh seorang oknum polisi. Video ini sendiri pertama kali diunggah pada Senin (30/12/2019) dalam channel Youtube Style Kenji.
Video berdurasi 3 menit 16 detik ini memperlihatkan kejadiaan saat turis asing tersebut sedang diperiksa kelengkapan kendaraannya oleh oknum polisi.
Dari keterangan yang ada, turis asing itu melakukan pelanggaran yakni tidak menghidupkan lampu kendaraan.
Oknum polisi tampak memberikan penjelasan kepada turis asing tersebut tentang pelanggaran yang dilakukannya. Lebih lanjut lagi, oknum tersebut menjatuhi turis asing hukuman denda.
Turis asing tersebut pada awalnya hanya memberikan uang sebesar Rp 100.000. Akan tetapi, oknum polisi menegaskan kembali bahwa denda yang harus dibayarkan sebesar Rp 1.000.000.
Namun, turis asing tersebut akhirnya hanya mampu membayar Rp 900.000 saja dan oknum polisi itu tetap berjanji akan menyesaikan masalah ini.
Video ini telah diunggah ulang oleh berbagai akun media sosial, salah satunya akun Instagram @makassar.info. Hingga artikel ini dibuat, unggahan ulang @makassar.info tersebut telah disukai oleh lebih dari 28.000 akun pengguna Instagram.
Sejumlah warganet tampak ikut mengomentari kejadian ini.
Baca Juga: Malam 1 Sura, Kapolres Kejar-kejaran dengan Mobil Penabrak Petugas
"Oknum polisi yang masih melakukan pungli bikin malu negara aja. Mana korbannya orang asing yang gak bisa bahasa Indonesia," tulis salah satu pengguna Instagram.
Tanggapan Direktur Lalulintas Polda Bali
Dilansir dari Terkini.id-jaringan Suara.com, Direktur Lalulintas Polda Bali Kombes Wisnu Putra menyatakan bakal mengecek konten video tersebut.
Dia menyatakan, jika anggota yang ada di dalam video bukan berasal dari satuan lalu lintas, melainkan anggota Sabhara.
“Saya cek dulu sama Direktur Sabhara ini kapan kejadiannya dan di wilayah mana,” ujarnya pada Kamis (20/8/2020).
Wisnu menegaskan, yang dilakukan tersebut tidak benar.
“Tidak dibenarkan anggota bertindak seperti itu,” katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
5 Sepatu Long Run Terbaik 2026, Nyaman untuk Latihan hingga Maraton
-
Mengulas Forest of Noise, Kesaksian Puitis dari Tengah Perang Gaza
-
Tayang 2027, Anime Bertema Musik Studio Cabana Buka Audisi Seiyu Utama Pria
-
IIF Genjot Pembiayaan Infrastruktur, Nilai Komitmen Baru Tembus Rp2,5 Triliun pada Semester I 2026
-
Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap
-
Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat
-
Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi
-
Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa
-
Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono
-
Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan