Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19.
Regulasi ini juga mengatur soal pengendalian moda transportasi, termasuk pemberlakuan ganjil-genap (gage).
Dalam aturan itu, Anies menyebut gage diberlakukan bagi kendaraan roda empat dan roda dua.
Artinya, angkutan pribadi berplat nomor ganjil tidak boleh melintas ruas jalan yang ditentukan saat tanggal genap dan begitu juga sebaliknya.
"Setiap pengendara kendaraan bermotor beroda empat atau lebih dan roda dua dengan nomor plat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap," ujar Anies dalam Pergubnya yang dikutip Suara.com, Jumat (21/8/2020).
Kendati demikian, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo membantahnya.
Padahal, aturan itu sudah diteken Anies dan diundangkan sejak tanggal 19 Agustus 2020.
"Pergub (nomor) 80, itu motor dikenakan gage belum. Gage saat ini belum berlaku bagi roda dua," ujar Syafrin saat dihubungi.
Penerapan gage juga masih sama seperti sebelumnya, yakni berlaku di 25 ruas jalan dan diberikan pengecualian bagi 14 jenis kendaraan.
Baca Juga: Long Weekend, Ganjil Genap Ditiadakan, Begini Situasi Lalu Lintas Jakarta
Selain itu, saat hari libur atau tanggal merah gage tidak diberlakukan.
"Hanya roda empat dengan 12 pengecualian kemudian berlakunya mulai jam 06.00 WIB sampai jam 10.00 WIB, kemudian jam 16.00 WIB sampai jam 21.00 WIB," pungkasnya.
Berikut kendaraan yang dikecualikan dari aturan gage:
- Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia;
- Kendaraan pemadam kebakaran dan ambulans;
- Kendaraan berisi tenaga medis yang melaksanakan tugas;
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
- Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;
- Kendaraan Pejabat Negara;
- Kendaraan dinas operasional berplat dinas, Kepolisian dan TNI;
- Kendaraan yang membawa penyandang disabilitas;
- Kendaraan angkutan umum (plat kuning);
- Kendaraan angkutan barang, tidak termasuk double cabin;
- Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Kepolisian; dan
- Angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
Terkini
-
Drama London: Paspampres Klarifikasi Soal Halangi Jurnalis Saat Kawal Presiden Prabowo
-
Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Curhat Pimpinan KPK ke DPR: Alat Kurang Canggih Jadi Hambatan Utama OTT
-
Animo Tinggi, PDIP Minta Kemensos 'Gaspol' Bangun Sekolah Rakyat
-
PSI: Polri Harus Tetap di Bawah Presiden, Bukan Jadi Kementerian
-
KND Kawal Hak Atlet Disabilitas, Kontingen Indonesia Raih 135 Emas di ASEAN Para Games 2025
-
Ketua DPRD DKI Kawal Janji Pramono Lepas Saham Perusahaan Bir, Kaji Opsi Tukar Guling
-
Jadi Ipar Presiden RI, Soedradjad Djiwandono Ngaku Kudu Hati-hati Komentari Masalah Dalam Negeri
-
Kali Ciliwung Meluap, 11 RT di Jakarta Terendam Banjir
-
'Awal Tahun yang Sempurna', Daftar 4 Kritik Adian Napitupulu Terhadap Pemerintahan Prabowo