Suara.com - Jumlah pasien positif terjangkit virus corona Covid-19 di Jakarta terus bertambah. Bahkan hari ini, Kamis (26/8/2020) ada 820 orang lagi yang terjangkit virus yang pertama ditemukan di China ini.
Rekor terakhir penambahan pasien corona di DKI dalam satu hari adalah 721 orang pada 8 Agustus lalu. Hari ini juga bertepatan dengan hari terakhir masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
Dengan demikian, total akumulasi seluruh pasien positif berjumlah 36.426 orang. Jumlah pasien ini tersebar dari seluruh wilayah ibu kota.
Data ini diketahui dari situs penyedia informasi seputar corona di DKI, corona.jakarta.go.id. Laman ini menginformasikan soal kasus corona di Jakarta mulai dari jumlah positif, menunggu hasil, hingga Kelurahan tempat pasien tinggal.
Berdasarkan laman tersebut, 28.288 orang dinyatakan sudah sembuh. Jumlahnya bertambah 1.538 orang sejak Rabu (26/8/2020).
Sementara, 1.147 orang lainnya dinyatakan meninggal dunia. Pasien wafat bertambah tiga orang sejak kemarin.
Selain itu, pasien yang menjalani perawatan dirumah sakit berjumlah 2.528 orang. Lalu orang yang menjalani isolasi mandiri saat ini totalnya adalah 4.499 orang.
Dengan demikian, maka ada 7.027 kasus aktif corona di ibu kota yang masih dalam penanganan sampai sekarang.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia memaparkan, berdasarkan data terkini Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dilakukan tes PCR sebanyak 8.587 spesimen.
Baca Juga: Pemerintah Akui Vaksin Corona yang Disiapkan Belum Bisa untuk Anak-anak
Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 7.127 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 820 positif dan 6.307 negatif.
"Dari 820 kasus positif tersebut, 250 kasus baru hari ini adalah akumulasi data dari hari sebelumnya yang baru dilaporkan," ujar Dwi dalam keterangan tertulis, Kamis (27/8/2020).
Untuk rate tes PCR total per 1 juta penduduk sebanyak 56.246. Jumlah orang yang dites PCR sepekan terakhir sebanyak 43.270.
Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 9,9 persen, sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 6,1 persen.
"WHO juga menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5 persen," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Mengenal COVID-19 'Stratus' (XFG) yang Sudah Masuk Indonesia: Gejala dan Penularan
-
Kenali Virus Corona Varian Nimbus: Penularan, Gejala, hingga Pengobatan Covid-19 Terbaru
-
Mengenal Virus Corona Varian Nimbus, Penularan Kasus Melonjak di 13 Negara
-
7 Fakta Kenaikan Kasus COVID-19 Dunia, Thailand Kembali Berlakukan Sekolah Daring
-
Pasien COVID-19 di Taiwan Capai 41.000 Orang, Varian Baru Corona Kebal Imunitas?
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar