News / Nasional
Jum'at, 28 Agustus 2020 | 14:55 WIB
Tangkap layar video penampakan Irjen Napoleon Bonaparte seusai diperiksa dalam kasus suap di Mabes Polri. (Suara.com/Yasir).

Dua Jenderal

Dalam perkara kasus dugaan suap terkait penerbitan surat jalan palsu dan penghapusan red notice penyidik Dit Tipikor Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka.

Keempat tersangka yakni eks Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte, eks Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi.

Napoleon dan Prastijo ditetapkan sebagai tersangka selaku penerima suap. Sedangkan Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi ditetapkan sebagai tersangka selaku pemberi suap.

Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa 19 saksi dan melaksanakan gelar perkara pada Jumat, (14/8/2020) pekan lalu. 

"Ada barang bukti berupa uang 20 ribu USD, surat, HP, laptop, dan CCTV," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen  Argo Yuwono di Bareskrim Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (14/8).

Tag

Load More