Suara.com - Uji materi UU Penyiaran oleh RCTI dan iNews TV ke Mahkamah Konstitusi dilakukan untuk melindungi dan menumbuhkan para YouTuber pembuat konten, pelaku industri kreatif, untuk kebaikan Indonesia.
Berbagai negara maju pun telah mengatur siaran digitalnya. Namun, ada pihak tertentu justru mengadu domba masyarakat dengan menggoreng isu soal kebebasan berekspresi yang sama sekali tidak benar.
"Saya lihat isunya kok jadi bias. Agak lucu menurut saya yang menggoreng isu ini. Jangan menggoreng-goreng isu ini," kata Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Yuliandre Darwis dalam pernyataannya, ditulis Selasa (1/9/2020).
Menurutnya, seharusnya YouTuber dan lainnya bersyukur, karena saat ini tanpa ada regulasi yang jelas, para pembuat konten sama sekali tidak memiliki perlindungan.
"Kalau TV itu salah, KPI mengawasi, masih ada yang namanya teguran. Tapi, kalau broadcaster Internet salah, UU ITE sedikit-sedikit pidana, justru itu yang bahaya untuk menumbuhkan kreativitas," ungkap Yuliandre.
Bila ada lembaga yang mengawal, kata Yuliandre, mereka tentu diberikan asupan pembinaan dan tidak serta-merta memberangus kreativitas.
Dia mencontohkan, jurnalis memiliki UU Pers dan kode etik jurnalistik, sehingga tidak bisa berbicara tanpa fakta. Kalau ada yang complain terkait pemberitaan, bisa menggunakan hak jawab. Jadi, tidak melulu dibawa ke pidana.
Bila tidak diatur, lanjut Yuliandre, semua orang bebas berekspresi dan bila tidak memahami regulasi semisal UU ITE, bisa digiring masuk penjara, karena dikategorikan melakukan hate speech dan sebagainya.
"Semua orang kalau bikin konten misalnya menjelekkan orang, tidak ada mediasi, tidak ada pembinaan. Itu saya bicara tentang hak bagaimana produksi konten dilindungi kalau ada lembaga negara yang mengatur ini," ungkapnya.
Baca Juga: Pakar IT Sebut Uji Materi UU Penyiaran Justru Pertebal Kantong YouTuber
Bila diatur, broadcaster Internet akan diberikan panduan sesuai dengan nilai-nilai yang dianut Indonesia.
"Bahkan, iklan juga diawasi di TV konvensional. Iklan-iklan pun tidak ada namanya iklan-iklan yang ekstrim, seperti judi, pornografi, nggak ada," jelasnya.
Di sisi lain, kata Yuliandre, harus ada keadilan atau perlakuan yang sama. Dimana lembaga penyiaran konvensional diatur, begitu pula penyiaran berbasis Internet.
"Law enforcement-nya juga harus benar-benar, ada kepastian dan keseimbangan hukum. Kita harus adil, dalam negeri kita atur, sedangkan luar negeri kita lepas, kan nggak lucu," katanya.
Yuliandre menambahkan saat ini Indonesia tersumbat dengan konsep UU Penyiaran No.32/ 2002 yang dulu tidak memikirkan adanya perubahan teknologi.
Presiden Komisi Penyiaran Dunia 2017-2018 ini mengatakan di berbagai negara telah diatur tentang penyiaran digital.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!