Suara.com - Sebuah video viral memperlihatkan seorang wanita bertelanjang dada diarak oleh sejumlah pemuda di pinggir jalan, di Pasaman.
Tidak hanya itu, sejumlah anak-anak tampak mengiringi wanita tersebut.
Di video berdurasi 30 detik itu, wanita tersebut tampak berusaha menutupi dadanya dengan pakaiannya yang tidak teratur lagi. Namun, seorang pemuda kemudian menarik pakaiannya itu.
Meski demikian, wanita tersebut terus berusaha menutupi bagian tubuhnya agar tidak terlihat massa.
Kabid Humas Polda Sumatra Barat (Sumbar), Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan ihwal video yang beredar itu.
Menurutnya, peristiwa itu terjadi pada 30 Agustus 2020 sekitar 14.00 WIB di Kampung Ampang Gadang, Jorong Ampang Gadang, Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman.
Satake pun membeberkan jika identitas wanita yang diarak warga itu berinisial M dan berusia 25 tahun.
Menurutnya, wanita itu diarak warga karena tertangkap basah sedang mesum dengan pasangannya berinisial MA (23).
Keduanya bahkan sempat beberapa kali diperingatkan warga setelah tertangkap berbuat asusila.
Baca Juga: Video Viral Masak Ayam Saat Piknik, Jatuh ke Tanah Langsung Dipungut Lagi
“Pasangan mesum tersebut sebelumnya telah beberapa kali ditegur oleh massa, tetapi tidak dindahkan. (Mereka) digerebek warga lalu diarak dan dibawa ke tempat Kepala Jorong Ampang Gadang,” ujar Satake seperti dikutip Suara.com dari Padang.com, Kamis (3//9/2020).
Atas kejadian tersebut, pihak keluarga sepakat menikahkan pasangan tersebut. Mereka saat ini sudah berstatus sebagai suami-istri.
Satake mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri. Jika menemukan suatu tindak pidana, masyarakat diminta untuk melapor ke polisi terdekat untuk diproses.
Dia pun meminta masyarakat untuk tidak mengunggah atau membagikan video tersebut. Video tersebut sempat tayang di sebuah akun Youtube, tapi telah dihapus.
Saat ini, Polres Pasaman sedang melakukan proses penyelidikan, baik kepada masyarakat yang melakukan penggerebekan, pengambil video, dan yang memengunggah ke media sosial.
“Karena ada tindakan dia diarak, dan ada yang menarik pakaiannya, itu salah satu bentuk persekusi. Bisa diproses pidana bagi masyarakat itu sendiri. Bisa dipidana lebih dari lima tahun,” jelasnya.
Berita Terkait
-
Presiden Prancis Kepergok Hilangkan Jam Tangan Mewah Saat Wawancara! Panik Ketahuan Rakyat?
-
Ditandu hingga Lakukan Prosesi Basuh Kaki, Video 'Pangeran' Gibran Tuai Perbincangan Netizen
-
Video Diduga Ustaz Tendang Makanan untuk Santri Viral di Media Sosial
-
Perempuan Simpanan Panik Telepon Sugar Daddy Usai Mobil Gagal Bayar, Ancamannya Jadi Sorotan
-
Netizen Heboh Perut Buncit Nissa Sabyan, Bapaknya Langsung 'Skakmat': Belum Hamil!
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Siswa Sekolah Rakyat Diam-diam Surati Prabowo, Seskab Teddy Bongkar Isi Suratnya!
-
Ketua DPD RI Ajak Pemuda Parlemen Berpolitik Secara Berkebudayaan dan Jaga Reputasi
-
Diawasi DPR, UI Jamin Seleksi Calon Dekan Transparan dan Bebas Intervensi Politik
-
Kala Legislator Surabaya Bela Adies Kadir dari Polemik 'Slip Of Tonge', Begini Katanya
-
Jejak Korupsi Riza Chalid Sampai ke Bankir, Kejagung Periksa 7 Saksi Maraton
-
'Tidak Dikunci, tapi Juga Tidak Dipermudah,' Dilema MPR Sikapi Wacana Amandemen UUD 1945
-
Lisa Mariana Sumringah Tak Ditahan Polisi Usai Diperiksa Sebagai Tersangka: Aku Bisa Beraktivitas!
-
Menhut Klaim Karhutla Turun Signifikan di Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo, Ini Kuncinya
-
'Apa Hebatnya Soeharto?' Sentilan Keras Politisi PDIP Soal Pemberian Gelar Pahlawan
-
Efek Jera Tak Mempan, DKI Jakarta Pilih 'Malu-maluin' Pembakar Sampah di Medsos