Suara.com - Sanksi denda Rp 50 ribu diberlakukan bagi masyarakat Tangerang Selatan (Tangsel) yang membandel tidak memakai masker.
Pemberlakuan denda tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 41 tahun 2020. Namun begitu, tidak sedikit juga masyarakat yang belum mengetahui sanksi tersebut.
“Di awal kita pernah akan bersikap tegas di Maret April, dikhawatirkan ada chaos dan persoalan ekonomi, sehingga kita hanya memberikan imbauan melakukan protokol kesehatan. Sekarang ini Perwalnya sudah sangat jelas ada sanksi administrasi dan sanksi lainnya, saya berikan kewenangan full kepada Satpol PP untuk menindak pelanggar,” ujar Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany dilansir Bantennews.co.id jaringan Suara.com, Rabu (9/9/2020).
Selain ada denda, lanjut Airin, pada saat razia nanti pihak Satpol PP pun akan membagikan masker bagi yang tidak mengenakan.
“Kita sedang siapkan gerakan pemberian masker yang sedang kita siapkan. Intinya saya kasih keleluasaan, saya bilang ke kasatpol pp bahwa ada regulasi untuk mendisiplinkan warga, regulasi aturan tentang sanksi itu kan pilihan, bisa sanksi administrasi, bisa sanksi yang lainnya, bahkan bisa menggunakan pasal di UU Karantina Kesehatan,” terang Airin.
“Ke depan kita minta Satpol PP untuk bisa memberikan masker ke warga yang tidak mengenakan masker. Kesadaran masyarakat ini yang belum sepenuhnya terbangun. Ada masyarakat yang tidak mengenakan masker dengan berbagai alasan,” ujarnya.
Berita ini sebelumnya dimuat Bantennews.co.id jaringan Suara.com dengan judul "Awas, Tak Pakai Masker di Tangsel Akan Didenda Rp50 Ribu"
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Menilik Strategi Kementerian PU Amankan Jalur Utama Jakarta Menuju Selatan Jawa Demi Mudik Lancar
-
Tim Yaqut Minta Penundaan Pemeriksaan, KPK Belum Terima Surat
-
Investigasi Militer Amerika Akui Kesalahan Fatal: Rudal Tomahawk Hantam Sekolah di Iran
-
15 Pakar Hukum Tegaskan Perkara Pertamina Murni Hubungan Bisnis, Bukan Tindak Pidana Korupsi
-
Rismon Ikut Jejak Eggi Sudjana Ajukan RJ di Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Tak Mundur 0,1 Persen!
-
Instruksi Siaga 1 TNI Dinilai Wajar, Slamet Ginting: Bukan Persiapan Perang
-
DPR Mulai Proses 3 Surpres: RUU Perlindungan Saksi, Keamanan Siber, hingga CEPA Kanada
-
Pemerintah Terbitkan Pedoman AI untuk Pendidikan, Siswa SD-SMA Dilarang Pakai ChatGPT
-
Pemerintah Terbitkan SKB 7 Menteri soal Penggunaan AI di Pendidikan, Atur Batasan Berdasarkan Usia
-
Harga Energi Global Terus Dipantau, Pemerintah Siapkan Langkah Mitigasi APBN Tetap Terkendali