Suara.com - Sanksi denda Rp 50 ribu diberlakukan bagi masyarakat Tangerang Selatan (Tangsel) yang membandel tidak memakai masker.
Pemberlakuan denda tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 41 tahun 2020. Namun begitu, tidak sedikit juga masyarakat yang belum mengetahui sanksi tersebut.
“Di awal kita pernah akan bersikap tegas di Maret April, dikhawatirkan ada chaos dan persoalan ekonomi, sehingga kita hanya memberikan imbauan melakukan protokol kesehatan. Sekarang ini Perwalnya sudah sangat jelas ada sanksi administrasi dan sanksi lainnya, saya berikan kewenangan full kepada Satpol PP untuk menindak pelanggar,” ujar Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany dilansir Bantennews.co.id jaringan Suara.com, Rabu (9/9/2020).
Selain ada denda, lanjut Airin, pada saat razia nanti pihak Satpol PP pun akan membagikan masker bagi yang tidak mengenakan.
“Kita sedang siapkan gerakan pemberian masker yang sedang kita siapkan. Intinya saya kasih keleluasaan, saya bilang ke kasatpol pp bahwa ada regulasi untuk mendisiplinkan warga, regulasi aturan tentang sanksi itu kan pilihan, bisa sanksi administrasi, bisa sanksi yang lainnya, bahkan bisa menggunakan pasal di UU Karantina Kesehatan,” terang Airin.
“Ke depan kita minta Satpol PP untuk bisa memberikan masker ke warga yang tidak mengenakan masker. Kesadaran masyarakat ini yang belum sepenuhnya terbangun. Ada masyarakat yang tidak mengenakan masker dengan berbagai alasan,” ujarnya.
Berita ini sebelumnya dimuat Bantennews.co.id jaringan Suara.com dengan judul "Awas, Tak Pakai Masker di Tangsel Akan Didenda Rp50 Ribu"
Berita Terkait
Terpopuler
- Resmi Dibuka, Pusat Belanja Baru Ini Hadirkan Promo Menarik untuk Pengunjung
- Kenapa Motor Yamaha RX-King Banyak Dicari? Motor yang Dinaiki Gary Iskak saat Kecelakaan
- 7 Rekomendasi Motor Paling Tangguh Terjang Banjir, Andalan saat Musim Hujan
- 5 Shio Paling Beruntung di 1 Desember 2025, Awal Bulan Hoki Maksimal
- 5 Moisturizer dengan Kolagen agar Kulit Tetap Elastis dan Muda
Pilihan
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah Terbaru Desember 2025, Pilihan Wajib Gamer Berat dan Multitasker Ekstrem
-
Tak Sampai Satu Bulan, Bank Jakarta Klaim Salurkan 100 Persen Dana dari Menkeu Purbaya
-
Rupiah Melemah Tipis ke Rp16.626, Pasar Cari Petunjuk dari Risiko Global
-
iQOO 15 Resmi Meluncur di Indonesia: HP Flagship Monster Pertama dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5
-
Rosan Tunjuk Purbaya Usai Sebut Kerjaan Kementerian Investasi Berantakan
Terkini
-
Pemprov Jakarta Kejar Pasokan Air Bersih di Muara Angke, Pramono: 2026 Kalau Bisa di Atas 85 Persen
-
Beda Status Bencana Nasional dan Daerah: Mengapa Banjir Sumatera Belum Ditetapkan?
-
Viral Beras Untuk Korban Banjir di Sumatra Rusak Akibat Dilempar dari Helikopter, Ini Kata Mensos
-
Buntut Paksa Napi Muslim Makan Daging Anjing, Kalapas Enemawira Resmi Dicopot!
-
Pengamanan Super Ketat: 2.029 Personel Kawal Agenda Delegasi Tinggi Tiongkok di Jakarta
-
Aiman di Media Sustainability Forum 2025: Manusia Harus Jadi Dirigen, Biarkan AI yang Bermain Musik
-
7 Fakta Reuni Akbar 212 di Monas, Isu Palestina Menggema Hingga Dihadiri Gubernur
-
KAI Daop 1 Jakarta Sediakan Angkutan Motor Gratis untuk Libur Nataru, Cek Syarat dan Rutenya
-
5 Pengakuan Kunci Ridwan Kamil Usai 6 Jam Diperiksa KPK Soal Kasus BJB
-
Bahas Bencana Sumatera di DPR, Menteri LH Siapkan Langkah Hukum Tegas: Tak Ada Dispensasi