Suara.com - Arab Saudi akan membuka kembali ibadah umrah setelah dihentikan akibat pandemi Covid-19, namun jumlah jemaah akan sangat dibatasi dan tetap menjaga protokol kesehatan.
Menyadur Gulf News, Selasa (15/9/2020), langkah tersebut merupakan bagian dari rencana Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi untuk mengurangi pembatasan perjalanan.
Pada hari Minggu, kementerian mencabut sebagian pembatasan perjalanan mulai 15 September, dan pencabutan total akan berlaku mulai 1 Januari 2021.
Pihak kementerian mengizinkan warga Teluk dan non-Saudi dengan izin tinggal atau visa yang sah untuk memasuki wilayah kerajaan mulai Selasa (15/9), selama mereka tidak terinfeksi virus corona.
Diumumkan juga bahwa rencana untuk mencabut penangguhan ibadah umrah akan diumumkan secara bertahap.
Menurut sebuah sumber, jemaah umrah dalam negeri akan diizinkan untuk menunaikan ibadah haji asalkan memenuhi syarat dan ketentuan tertentu.
Para jemaah wajib membawa sertifikat medis untuk menunjukkan bahwa mereka dinyatakan negatif virus corona.
Pembukaan ibadah umrah akan dilakukan sejalan dengan langkah pencegahan dan protokol pencegahan virus corona.
Kementerian Haji dan Umrah akan segera mengumumkan syarat dan ketentuan terkait hal ini, kata sumber itu.
Sumber tersebut membenarkan bahwa akan ada aplikasi seluler yang menentukan tanggal dan waktu pelaksanaan ibadah oleh setiap jemaah dan izin akan dikeluarkan oleh otoritas terkait kepada mereka yang memenuhi syarat dan ketentuan.
Baca Juga: Mulai 15 September, Arab Saudi Izinkan Penerbangan Internasional Parsial
Wakil Menteri Haji dan Umrah untuk Urusan Haji Dr Hussein Al Sharif menegaskan sebelumnya bahwa kementeriannya akan bekerja untuk mengevaluasi pengalaman keberhasilan luar biasa saat menyelenggarakan ibadah haji tahun ini.
Dia mengatakan bahwa kementerian akan menjadikan pengalaman sukses tersebut sebagai acuan untuk menyelenggarakan ibadah umrah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
Terkini
-
7 Fakta Ketua PBNU Diduga Terima Duit Haram Korupsi Kuota Haji
-
Ancaman Mata Kering SePeLe di Balik Layar Laptop Mengintai Pekerja Remote, INSTO Dry Eyes Solusinya
-
Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono Diperiksa KPK, Terseret Pusaran Korupsi Bupati Bekasi?
-
KIP Perintahkan KPU Serahkan Salinan Ijazah Jokowi, Diberi Waktu 14 Hari untuk Banding
-
Aplikasi Dapodik 2026.b PAUD Diluncurkan, Operator Wajib Lakukan Instal Ulang
-
Terbongkar, Ini Daftar 9 Informasi Ijazah Jokowi yang Sengaja Ditutupi KPU
-
Simbol X di Masker Warnai Sidang Vonis Laras Faizati di PN Jaksel, Apa Maknanya?
-
Detik-detik Menegangkan Sidang Vonis Laras Faizati: Pendukung Riuh, Berharap Bebas Sekarang Juga
-
Presiden Prabowo Kumpulkan Rektor dan Guru Besar di Istana, Ini Isu yang Dibahas
-
Polemik Pasal Nikah Siri di KUHP Baru, Selly: Bukan Kriminalisasi Agama, Tapi Perisai bagi Perempuan