Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah menjadi sorotan. Bagaimana tidak, di tengah situasi pandemi Covid-19 yang belum berujung, KPU justru dalam peraturannya tidak melarang pelaksanaan konser musik sebagai alternatif kampanye tatap muka secara langsung.
Lebih detail aturan itu tertuang dalam Pasal 63 ayat 1 huruf b PKPU Nomor 10 tahun 2020 tentang Pilkada di Tengah Bencana Nonalam Covid-19.
"Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dapat dilaksanakan dalam bentuk 1) rapat umum; 2) kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik; 3) kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai; 4) perlombaan, 5) kegiatan sosial berupa bazaar dan/atau donor darah; 6) peringatan hari ulang tahun Partai Politik; 7) melalui media sosial."
Lantas bagaimana aturan tersebut masih disematkan dalam PKPU Nomor 10 tahun 2020, padahal sudah jelas bahwa kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan dilarang dilakukan selama masa pandemi. Menanggapi hal itu, Komisioner KPU RI I Dewa Raka Sandi memberi penjelasan.
Dewa mengatakan, dalam proses penyusunan PKPU 10/2020 memang banyak masukan dan usulan progresif dalam merespon Pilkada di masa pandemi.
Namun, kata dia, segala masukan progresif itu tidak sepenuhnya dapat dilakukan. Salah satu sebabnya karena penyusunan PKPU masih merujuk ketentuan yanh ada di dalam Unndang-Undang Pilkada, yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yan sampai hari ini merupakan hukum positif dalam Pilkada.
Dengan kata lain, adanya Pasal 63 ayat 1 di PKPU Nomor 10 tahun 2020 didasari terhadap regulasi Pilkada sebelumnya yang dibuat dalam kondisi normal sebagaimana tertuang dalam UU. Nomor 10 Tahun 2016 dan PKPU Nomor 4 Tahun 2017.
Dewa berujar selama Undang-Undang Pilkada masih berlaku, maka aturan kampanye tetap merujuk seperti sebelumnya.
"Undang-Undang Pilkada masih berlaku. Bentuk-bentuk kampanye yang diatur dalam Undang-Undang Pilkada juga masih berlaku. Kecuali dilakukan perubahan undang-undang. Dasar penyelenggaraan Pilkada adalah Undang-Undang Pilkada," kata Dewa.
Baca Juga: KPU Izinkan Kampanye Konser Musik di Musim Pandemi, Ini Alasannya
Namun demikian, KPU semaksimal mungkin melakukan penyesuaian agar Pilkada di tengah pandemi tetap sehat dan aman bagi keselamatan semua pihak. Kekinian, KPU berkoordinasi dan melakukan evaluasi serta perbaikan agar tahapan dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku.
"Oleh karena itu, di masa pandemi dilakukan pengaturan dalam implementasinya. Termasuk pembatasan jumlah, pengaturan frekuensi dan koordinasi dengan Satgas," kata Dewa.
Jadi Sorotan BNPB
Sebelumnya, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui Deputi I Sistem dan Strategi, Bernardus Wisnu Widjaja menyoroti masih adanya bentuk kampanye tatap muka langsung yang diperkenankan dalam Pilkada 2020. Semisal konser musik hingga perlombaan.
Aturan mengenai bentuk kampanye langsung itu tertuang dalan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 tahun 2020. Karena itu, Wisnu meminta KPU agar dapat mengantisipasi bentuk kampanye yang dapat membuat kerumunan sehingga berpotensi terjadi penularan Covid-19.
"Kemudian juga masih dibolehkannya konser musik dan perlombaan di Pasal 63. Ini mungkin juga ada pengumpulan masa juga terjadi arak arakan ini perlu diantisipasi," kata Wisnu dalam sebuah webinar, Selasa (15/9/2020).
Berita Terkait
-
KPU Izinkan Kampanye Konser Musik di Musim Pandemi, Ini Alasannya
-
KPU RI Tolak Pemeriksaan Narkoba Pembanding Andi Mirza Riogi
-
Waduh Sudah Berjuang Keras, Calon Kepala Daerah Ini Nggak Lolos Kesehatan
-
243 Cakada Langgar Protokol, Tak Jaga Jarak hingga Kena Corona saat Daftar
-
Bacabup Solok Dicoret karena Tak Lolos Tes Kesehatan, KPU Sumbar Minta Ini
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Silmy Karim Tersangka, Pemerintah Belum Akan Tunjuk Wamen Imipas Baru
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Sabtu Pagi, DPR dan Pemerintah Gelar Pertemuan Bahas Evaluasi Perkembangan Ekonomi
-
Napas Jakarta Makin Berat, Pramono Serukan Tinggalkan Kendaraan Pribadi
-
Rekomendasi Akhir Pekan di Jakarta: Dari Indofest hingga Pameran Keris Nasional
-
KPK Pindahkan Penahanan Bupati Nonaktif Pati Sudewo ke Rutan Semarang
-
Berjalan Sesuai Rencana, Pembangunan Fisik Sekolah Rakyat Permanen di Jambi Capai 70%
-
Kawal Sekolah Rakyat: Ombudsman Beri Masukan Tata Kelola, Sarpras hingga SDM
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Jejak Silmy Karim Palak WNA dalam Proses Izin Tinggal