Suara.com - Jaksa Pinangki Sirna Malasari didakwa menerima uang senilai 500 ribu USD dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Hal itu dilakukan agar Djoko Tjandra --yang saat itu masih buron-- tidak dieksekusi dalam kasus hak tagih atau cassie Bank Bali.
Selain itu, dia juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal tersebut terkuak saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan pada sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TPPU) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020).
Jaksa membacakan gaji bulanan Pinangki selaku Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan. Pinangki menerima bulanan sebesar Rp 9,4 juta, tunjangan kinerja Rp 8,7 juta, hingga uang makan Rp 731 ribu.
"Dengan total keseluruhan sebesar Rp 18.921.750," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Pinangki yang menerima uang dari Djoko Tjandra untuk kepengurusan fatwa Mahakamah Agung (MA).
Uang tersebut dia gunakan untuk membeli mobil BMW X5, sewa apartemen, hingga perawatan kecantikan di Amerika Serikat.
"Telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1," lanjut Jaksa.
Pinangki menerima sebesar 500 ribu USD dari Djoko Tjandra melalui Andi Irfan Jaya. Uang itu kemudian diberikan ke Anita Kolopaking sebesar 50 ribu USD.
Baca Juga: Sebut Dakwaan Aneh, Jaksa Pinangki Bakal Ajukan Eksepsi
"Sehingga terdakwa menguasai USD 450 ribu atau setidak-tidaknya sekitar sejumlah itu supaya mengurus fatwa MA melalui Kejaksaan Agung agar pidana penjara yang dijatuhkan pada Djoko Tjandra berdasarkan putusan PK nomor 12 tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi sehingga Joko Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana yang bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku PNS atau penyelenggara negara yaitu sebagai jaksa," tambah jaksa.
Jaksa juga menyebut jika Pinangki sempat akan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaannya yang berasal dari Djoko Tjandra pada periode tahun 2019. Caranya, dia menukar uang sebesar 337.600 USD money changer atau senilai Rp 4,7 miliar.
Tak hanya itu, Pinangki turut meminta agar sang suami, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf juga menukarkan mata uang sebesar 10 ribu USD senilai Rp 147,1 juta melalui anak buahnya.
"Nilai total keseluruhan penukaran mata uang yang dilakukan terdakwa pada periode 27 November 2019 sampai dengan 7 Juli 2020 adalah sebesar USD 337.600 menjadi mata uang rupiah sebesar Rp 4.753.829.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," jelas jaksa.
Pada November 2019 hingga hingga Juli 2020, uang tersebut digunakan Pinangki untuk membelanjakan sejumlah barang.
- . Pembelian 1 unit mobil BMW X5 senilai Rp 1,7 miliar
- . Pembayaran sewa Apartemen Trump International di Amerika Serikat pada 3 Desember sebesar Rp 412,7 juta
- Pembayaran dokter kecantikan di Amerika Serikat yang bernama dokter Adam R Kohler sebesar Rp 419,4 juta
- Pembayaran dokter home care atas nama dr Olivia Santoso untuk perawatan kesehatan dan kecantikan serta rapid test sebesar Rp 176,8 juta.
- Pembayaran kartu kredit di berbagai bank, Rp 467 juta, Rp 185 juta, Rp 483,5 juta, Rp 950 juta.
- Pembayaran sewa apartemen The Pakubuwono Signature dari Februari 2020-Februari 2021 sebesar USD 68.900 atau setara Rp 940,2 juta.
- Pembayaran Sewa Apartemen Darmawangsa Essence senilai USD 38.400 atau setara Rp 525,2 juta.
Pertama, ucap Jaksa, Pinangki membelanjakan uang sejumlah Rp1.753.836.050 atau Rp1,7 miliar untuk 1 unit BMW X5 dengan plat nomor F 214. Pembayaran dilakukan dengan cara tunai dalam beberapa tahap.
Tag
Berita Terkait
-
Sidang Hasto, Djoko Tjandra Diduga Danai Harun Masiku? Hakim Cecar Saksi Kasus Suap PAW
-
Ungkap Pertemuan Harun dan Djoko Tjandra Terjadi Sebelum Suap Wahyu, KPK: Ada Perpindahan Uang
-
3,5 Jam Dicecar KPK, Djoko Tjandra Bungkam soal Kasus Harun Masiku!
-
Diperiksa KPK 3,5 Jam, Djoko Tjandra Mengaku Tak Kenal Harun Masiku hingga Hasto Kristiyanto
-
Diam-diam Diperiksa KPK, Apa Kaitan Djoko Tjandra dengan Buronan Harun Masiku?
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Usut Kasus CSR, KPK Panggil Politikus Nasdem Rajiv
-
Johnson Panjaitan Wafat: Advokat HAM Pemberani, Mobil Ditembak, Kantor Digeruduk Nyali Tak Ciut
-
Pemerhati Dorong Penegakan Hukum Humanis Bagi Korban Narkoba: Harus Direhabilitasi, Bukan Dipenjara
-
Geger WNA Israel Punya KTP Cianjur, Bupati Tegaskan 100 Persen Palsu: NIK Tak Terbaca Sistem
-
Dua Tersangka Kasus Suap Bupati Kolaka Timur Dipindahkan ke Kendari, Sidang Siap Dimulai!
-
WNA Israel Punya KTP Cianjur Viral di Medsos, Kok Bisa Lolos? Ini Faktanya
-
Baru Bebas, Dua Residivis Curanmor Nyamar Jadi Driver Ojol dan Beraksi Lagi
-
Geger Ijazah Jokowi, Petinggi Relawan Andi Azwan: Yang Nuding Palsu Itu Teroris!
-
Pemprov DKI Tertibkan Pasar Barito, Pramono: Kami Sangat Humanis, Manusiawi Sekali
-
Ricuh! Penggusuran Pasar Barito Berujung Blokade Jalan: Pedagang Melawan!