Suara.com - Erna Yudhiana (44), istri dari terdakwa kasus penyebaran informasi hoaks dan ujaran kebencian, Ruslan Buton dikabarkan meninggal dunia, Jumat (25/9/2020). Kabar duka tersebut dibagikan oleh kuasa hukum Ruslan, Tonin Tachta Singarimbun.
Tonin mengatakan, istri Panglima Serdadu eks Trimatra tersebut meninggal di kota Bandung, Jawa Barat. Almarhum Erna meninggal karena penyakit yang dideritanya.
"Telah berpulang kerahmatulah Ny Erna adalah istri Ruslan Buton pada hari Jumat tadi pagi tanggal 25 September 2020 di Bandung karena sakit," kat Tonin kepada Suara.com.
Tonin melanjutkan, kekinian pihaknya tengah mengurus izin agar Ruslan bisa melayat. Diketahui, Ruslan masih mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
"Jenazah akan dikebumikan di Bandung, saat ini lagi diurus penetapan dan izin dari Hakim dan JPU," kata dia.
Istri Ruslan Buton, Erna Yudhiana pernah mendaftarkan gugatan praperadilan jilid II atas penetapan tersangka terhadap suaminya.
Dalam gugatan praperadilan jilid II, kubu Ruslan mengajukan tiga gugatan. Pertama, gugatan yang diajukan oleh Ruslan dengan nomor 73/Pid.pra/2020/PN.Jkt.Sel.
Selanjutnya, gugatan diajukan oleh istri Ruslan, Erna Yudhiana (44), dengan nomor perkara 74/Pid.pra/2020/PN.Jkt.Sel. Terakhir, gugatan juga diajukan oleh anak Ruslan, Sultan Nur Alam San Regga nomor 75/Pid.pra/2020/PN.Jkt.Sel.
Hanya saja, gugatan praperadilan tersebut ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 21Juli 2020 lalu. Dalam hal ini, gugatan praperadilan tersebut ditolak lantaran penetapan status tersangka terhadap Ruslan sudah sah.
Baca Juga: Pemprov DKI Akan Tambah 26 Rumah Sakit Swasta Rujukan Covid-19
"Mengadili menolak ekspesi pemohon menolak keberatan termohon 2 dalam pokok perkara. Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, membebankan biaya perkara ke pemohon," kata hakim Akhmad Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berita Terkait
-
RS Corona Pulau Galang Kepulauan Riau Rawat 388 Pasien COVID-19
-
Pemprov DKI Akan Tambah 26 Rumah Sakit Swasta Rujukan Covid-19
-
Tenaga Medis Jemput Pasien Covid-19 Menggunakan Bus Sekolah
-
Kasus Ruslan Buton, Kuasa Hukum Curiga Laporan Cyber Indonesia Titipan
-
Depan Hakim, Pelapor Sebut Surat Terbuka Ruslan Buton ke Jokowi Berbahaya
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri