Suara.com - Eks Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte gagal menghadirkan tiga anggota polisi sebagai saksi dalam sidang gugatan praperadilan atas kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/9/2020). Alasan tiga polisi itu urung hadir karena belum mendapat izin dari atasannya.
"Kami sudah upayakan tiga saksi dari anggota polri, kami sudah menyampaikan surat tapi tidak bisa hadir karena tidak diizinkan oleh atasan," kata Napoleon kepada hakim ketua Suharno di ruang 5 PN Jaksel.
Napoleon memaparkan, setiap anggota Polri telah terikat pada aturan yang berlaku. Untuk itu, jika hendak menghadirkan saksi dari pihak kepolisian, maka perlu ada izin dari pimpinan yang membawahinya.
"Kami tau bahwa anggota Polri itu terikat kepada peraturan tetap bahwa tidak bisa menghadiri peradilan apabila tidak dapat izin dari pimpinannya," kata dia.
Atas hal tersebut, Napoleon meminta Bareskrim Polri selaku pihak termohon untuk membantu menghadirkan tiga saksi yang dimaksud di atas. Hal itu Napoleon sampaikan demi keterbukaan dan transparasi dalam persidangan.
"Kami mohon dalam kesempatan yang baik ini, demi keterbukaan dan transparansi dan keadilan dalam proses ini. Kami mohon bagaimana dibantu agar bisa dari termohon untuk bisa mengajukan menghadirkan saksi yang kami maksud tersebut," papar Napoleon.
Seandainya tidak bisa, Napoleon meminta agar tiga saksi itu bisa memberikan keterangan secara virtual. Pasalnya, tiga saksi yang dimaksud berada dalam kuasa termohon, dalam hal ini Bareskrim Polri.
"Karena dia bertiga ada di dalam kuasa dari pihak termohon. Kami mohon itu, kalau ada cara lain minmal bisa sidang online besok, itu harapan kami demi keterbukaan dan keadilan," jelasnya.
Sementara itu, tim kuasa hukum Bareskrim Polri menyatakan, pihaknya hanya berwenang mewakili persidangan. Pasalnya, saksi yang dimaksud oleh Napoleon bukan bawahan dari Kabareskrim Polri.
Baca Juga: Lawan Tuduhan Bareskrim, Irjen Napoleon Boyong 38 Bukti ke Depan Hakim
"Izin yang mulia kami disini sebagai kuasa termohon hanya mewakili persidangan, yang kedua pihak termohon dalam perkara ini adalah Kabareskrim, bukan atasan langsung dari saksi yang diajukan oleh pihak pemohon," jawab kuasa hukum Bareskrim Polri.
Terkait permintaan Napoleon, hakim ketua Suharno menyebut jika pihaknya tidak bisa mengabulkan. Sebab, dalam persidangan terbatas oleh waktu -- apalagi sidang sudah berjalan.
"Berkaitan dengan permohonan pemohon tersebut, apabila kami kabulkan tentunya waktu untuk pemanggilan tersebut tidak mencukupi, mengingat perkara ini sudah berjalan, dan dibatasi waktu," kata Suharno.
Dengan demikian, hakim berharap jika pemohon bisa berkoordinasi dengan saksi yang dimaksud. Jika sekiranya bisa dilakukan, lanjut Suharno, maka pihaknya akan mempersilahkan.
"Sebagaimana persidangan awal tadi sudah kami sampaikan, ada tempat-tempat yang bisa dilakukan (untuk pesidangan online) selama memenuhi persyaratan yang ada kami persilahkan," lanjut dia.
Dengan demikian, sidang akan dilanjutkan pada Kamis (1/10/2020) esok hari. Sidang alan dimulai pukul 10.00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi fakta dari pemohon dan saksi ahli dari termohon.
Tag
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
Terkini
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
9.401 Peserta BPJS PBI Tak Terlacak dan 3.934 Lainnya Telah Meninggal, Mensos Beri Penjelasan
-
Efisiensi Anggaran, Gus Ipul Ajak Pegawai Kemensos Naik Kendaraan Umum hingga Sepeda Sekali Sepekan
-
Viral! Wartawan Diculik dan Diperas Oknum Mengaku Polisi di Bekasi, Saldo Rp13 Juta Ludes
-
Menteri Hukum Serahkan 146 Sertifikat KI, Lindungi Warisan Budaya Bali
-
Ketahuan Saat Bayar Utang! Begini Kronologi Penangkapan Mahfud Dukun Pengganda Uang Asal Cianjur
-
Program KNMP Dongkrak Produktivitas Nelayan hingga Dua Kali Lipat
-
Gugur dalam Misi Perdamaian PBB, Ini Rincian Penghormatan dan Santunan untuk 3 Prajurit TNI
-
Naik 500 Persen! Program KNMP Sukses Ciptakan Belasan Lapangan Kerja Baru di Wilayah Pesisir
-
Kemensos Desain Ulang Pola Kerja untuk Efisiensi dan Produktivitas Digital