Suara.com - Penduduk Madrid akan dilarang meninggalkan kota, kecuali ada kepentingan mendesak, ketika Pemerintah Spanyol pada Rabu (30/9) mengumumkan pembatasan baru terkait virus corona.
Perbatasan-perbatasan kota juga akan ditutup bagi orang luar untuk kunjungan yang tidak perlu, menurut aturan baru.
Aturan-aturan baru itu akan diberlakukan di berbagai kota madya yang memiliki tingkat tinggi penularan virus corona.
Sembilan kota lainnya di sekitar kota metropolitan itu juga akan dikenai pembatasan baru.
"Kesehatan Madrid adalah kesehatan Spanyol. Madrid istimewa," kata Menteri Kesehatan Salvador Illa pada konferensi pers untuk mengumumkan peraturan baru, yang akan mulai berlaku dalam beberapa hari mendatang.
Penduduk akan diizinkan bepergian lintas batas kota untuk bekerja, sekolah, mengunjungi dokter, atau pergi berbelanja.
Namun, mereka harus tetap berada di dalam kota jika ingin melakukan kegiatan rekreasi, menurut kesepakatan soal aturan baru itu.
Langkah-langkah lain yang akan diterapkan termasuk penutupan bar dan restoran pada pukul 23.00, dari sebelumnya pukul 01.00.
Taman-taman umum dan taman bermain juga akan ditutup, sementara peserta yang hadir pada acara kumpul-kumpul akan dibatasi hingga enam orang.
Baca Juga: Klaster Ponpes di Banyumas Terus Bertambah, 328 Santri Positif Covid-19
Wilayah Madrid, yang saat ini menjadi zona merah, menyumbang sedikitnya sepertiga dari 133.604 kasus yang ditemukan di Spanyol selama dua minggu terakhir.
Majelis daerah yang konservatif telah memberlakukan karantina wilayah secara lokal di 45 kabupaten namun berselisih dengan pemerintah pusat, yang mendorong penutupan dilakukan di seluruh kota.
Spanyol telah mencatat total 769.188 kasus virus corona, lebih banyak dari negara-negara lain di Eropa Barat. Jumlah keseluruhan korban jiwa di Spanyol akibat COVID-19 mencapai 31.791 orang. (Antara/Reuters)
Berita Terkait
-
Pemkot Pontianak Siapkan Gedung Diklat Ruang Isolasi Pasien Positif Corona
-
Nakes Kena Covid-19, Tiga Layanan Kesehatan di Meranti Ditutup
-
Banyak Penghuni Kena Covid-19, Perawat Lapas Perempuan Pekanbaru Kewalahan
-
Warga Positif Corona Bekasi Dirawat di The Green Hotel Mulai Hari Ini
-
Pekerja Usia Produktif Menjadi Prioritas Mendapatkan Vaksin Covid-19
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Misteri Sekeluarga Tewas di Tol Tegal: Mesin Mati AC Nyala, Pengemudi Sempat Tolak Bantuan Medis
-
Marak Kepala Daerah Kena OTT, Golkar Serukan Evaluasi Total Sistem Seleksi Pemimpin
-
Revolusi Digital GM FKPPI: Kaderisasi Kini Berbasis AI, Fokus Cetak Kualitas
-
Genangan Air di Jeruk Purut Bikin Transjakarta Rute 6T Dialihkan, Cek Titik yang Tak Disinggahi
-
Wacana Penunjukan Langsung Dinilai Tak Demokratis, FPIR: Bahaya Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden
-
Hujan Deras Jumat Sore, Warga Pela Mampang Dikepung Banjir, Ketinggian Air Ada yang Mencapai 60 Cm
-
BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Resmi Go Live Nasional Penjaminan Dugaan KK/PAK di Aplikasi
-
Praktik Lancung 8 ASN Kemnaker: Agen Izin TKA Diperas Rp135 Miliar Vespa dan Innova Jadi Syarat
-
Kok Bisa Hiu Tutul Sering 'Nyasar' ke Pantai Indonesia? Ternyata Ini Alasannya!
-
Tragedi Sungai Lusi: 5 Santriwati Penghafal Alquran di Blora Ditemukan Tak Bernyawa