Suara.com - Sidang lanjutan gugatan praperadilan yang dilayangkan Irjen Napoleon Bonaparte terhadap Bareskrim Polri berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/10/2020).
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang seharusnya berlangsung pukul 10.00 WIB sempat di skors hingga jam 12.00 WIB. Pasalnya, saksi yang hendak dihadirkan kubu Napoleon selaku pihak pemohon belum dapat dihadirkan. Alhasil, sidang tersebut dibuka pada pukul 12.11 WIB.
Lagi-lagi, kubu Napoleon belum bisa menghadirkan tiga orang saksi fakta yang hendak dihadirkan. Selanjutnya, hakim ketua Suharno menutup sidang tanpa adanya pemeriksaan dari saksi yang dihadirkan.
Persidangan akan kembali dilanjutkan pada Jumat (2/10/2020) besok sekitar pukul 09.30 WIB.
Agenda sidang besok adalah kesimpulan dari perkara tersebut.
"Sidang pada Jumat pukul 09.30 WIB dengan agenda kesimpulan dari kedua belah pihak," kata hakim ketua, Suharno di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Diketahui, tiga saksi fakta yang hendak dihadirkan oleh mantan Kadiv Hubinter Polri tersebut adalah anggota kepolisian.
Pada sidang sebelumnya yang digelar pada Rabu (30/9/2020) kemarin, Napoleon selaku pihak pemohon meminta Bareskrim Polri selaku pihak termohon untuk membantu menghadirkan tiga saksi yang dimaksud di atas.
"Kami mohon dalam kesempatan yang baik ini, demi keterbukaan dan transparansi dan keadilan dalam proses ini. Kami mohon bagaimana dibantu agar bisa dari termohon untuk bisa mengajukan menghadirkan saksi yang kami maksud tersebut," kata Napoleon, kemarin.
Baca Juga: Bantah Terima Uang Rp7 Miliar Dari Djoko Tjandra, Penjelasan Irjen Napoleon
Napoleon memaparkan, dia tidak bisa menghadirkan tiga saksi yang merupakan anggota Polri dengan alasan tidak mendapat izin dari atasan mereka.
"Kami sudah upayakan tiga saksi dari anggota Polri, kami sudah menyampaikan surat tapi tidak bisa hadir karena tidak diizinkan oleh atasan," sambungnya.
Jenderal bintang dua itu melanjutkan, setiap anggota Polri telah terikat pada aturan yang berlaku. Untuk itu, jika hendak menghadirkan saksi dari pihak kepolisian, maka perlu ada izin dari pimpinan yang membawahinya.
"Kami tahu bahwa anggota Polri itu terikat kepada peraturan tetap bahwa tidak bisa menghadiri peradilan apabila tidak dapat izin dari pimpinannya," kata dia.
Seandainya tidak bisa, Napoleon meminta agar tiga saksi itu bisa memberikan keterangan secara virtual. Pasalnya, tiga saksi yang dimaksud berada dalam kuasa termohon, dalam hal ini Bareskrim Polri.
"Karena dia bertiga ada di dalam kuasa dari pihak termohon. Kami mohon itu, kalau ada cara lain minimal bisa sidang online besok, itu harapan kami demi keterbukaan dan keadilan," kata dia.
Berita Terkait
-
Disanksi Demosi Buntut Kasus Red Notice, Berapa Harta Kekayaan Irjen Napoleon Bonaparte?
-
Hanya Disanksi Demosi dan Minta Maaf, Polri Tak Pecat Eks Napi Korupsi Suap Irjen Pol Napoleon Bonaparte
-
Pastikan Sidang Etik Irjen Napoleon Bonaparte Akan Digelar, Polri: Masih Proses
-
Diam-diam Sudah Bebas Penjara, Napoleon Bonaparte Ternyata Masih Aktif di Polri dan Tunggu Masa Pensiun
-
Perjalanan Panjang Kasus Irjen Napoleon Bonaparte, Ternyata Bebas Sejak 17 April 2023
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
10 Menteri Luar Negeri Dunia Kecam Serangan Israel Flotilla Gaza: Pelanggaran Hukum Internasional
-
Dorrr! Penembakan Terjadi di Islamic Center San Diego Amerika, Ada Korban WNI?
-
WNI Ditangkap Tentara Israel di Mediterania, KSP Dudung Minta Kemlu Tempuh Jalur Diplomasi
-
RI Gunakan Saluran Komunikasi, Desak Israel Bebaskan 2 Jurnalis dan 9 Aktivis Indonesia
-
Eks Wamenaker Noel: Saya Lebih Banyak Selamatkan Uang Rakyat Dibanding KPK!
-
Gudang Kardus 1.000 Meter di Cengkareng Ludes Terbakar, 3 Orang Dilarikan ke RS!
-
Iwakum Desak Pemerintah Lindungi 4 Jurnalis Indonesia yang Ditahan Israel dalam Misi Gaza
-
Dikejar Sekoci Israel: Relawan Indonesia Ceritakan Situasi Mencekam di Laut Mediterania
-
Skandal Korupsi Mesin Jahit PPKUKM Jaktim Terbongkar: Modus Mark Up Gila-gilaan, Negara Tekor Rp4 M!
-
WNI Disandera Tentara Israel, Din Syamsuddin Desak Presiden Prabowo Bicara di Forum BoP!