Suara.com - Kasus korupsi pencabutan status red notice atas buronan Djoko Tjandra yang menyeret nama perwira tinggi (Pati) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte ternyata tidak membuat mantan eks Kadiv Hubinter Polri ini dipecat dari Korps Bhayangkara. Justru, Napoleon ternyata hanya disanksi demosi.
Hal ini pun terungkap usai pelaksanaan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Senin, (28/08/2023) lalu untuk mengadili Napoleon.
"Yang bersangkutan (Napoleon) dijatuhi sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 3 tahun 4 bulan dan terhitung sejak yang bersangkutan dimutasi ke Itwasum Polri," ungkap Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan Ramadhan dalam keterangannya pada Senin, (28/08/2023).
Selain tak dipecat dari Polri, Napoleon juga menjalani Program Pembebasan Bersyarat sejak tanggal 17 April 2023. Keringanan hukuman terhadap pelaku korupsi ini pun membuat banyak pro dan kontra di masyarakat.
Dalam kasusnya, Napoleon terbukti menerima uang sebesar 370.000 dollar US dan 200.000 dollar Singapura dari Djoko Tjandra untuk memuluskan tindakan melawan hukumnya demi menghapus status red notice yang ditujukan kepada buronan tersebut.
Uang yang diterima oleh Napoleon tersebut diserahkan melalui Tommy Sumardi. Akibat kasus suap tersebut, Napoleon dan Tommy harus berurusan dengan hukum.
Nilai uang yang jika dirupiahkan mencapai Rp7,8 miliar itu menjadi pertanyaan besar di publik, berapa sebenarnya kekayaan yang dimiliki oleh Napoleon? Simak inilah penjelasan selengkapnya.
Berdasarkan data yang dipublikasikan KPK melalui e-LHKPN per tanggal 30 Agustus 2023, nama Napoleon tidak masuk dalam daftar pelaporan harta kekayaan pejabat negara.
Meskipun berpangkat Irjen dan pernah memegang jabatan tinggi di Polri, Napoleon diketahui tidak pernah melaporkan hartanya ke KPK karena tidak ada data atas nama Napoleon Bonaparte yang ada di dalam e-LHKPN Polri.
Padahal, pangkat dan jabatan tinggi yang diemban oleh Napoleon mewajibkannya untuk melaporkan LHKPN secara berkala ke KPK. Peraturan ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Setiap pejabat negara wajib melaporkan hartanya untuk mencegah dan mendeteksi adanya kasus korupsi, suap, dan tindak pidana lainnya yang sering menjerat para pejabat negara. Oleh karena itu, status Napoleon kini ditangguhkan pasca dirinya dijatuhi sanksi demosi.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Eks Napi Korupsi Irjen Napoleon Bonaparte Hanya Disanksi Demosi, ISESS: Publik Tak Bisa Berharap Banyak kepada Polri
-
Hanya Disanksi Demosi dan Minta Maaf, Polri Tak Pecat Eks Napi Korupsi Suap Irjen Pol Napoleon Bonaparte
-
Pelaku Tak Kunjung Ditangkap, Interpol Keluarkan Red Notice Tersangka yang Tipu Jessica Iskandar
-
Pastikan Sidang Etik Irjen Napoleon Bonaparte Akan Digelar, Polri: Masih Proses
-
Terungkap! Buronan Harun Masiku Bisa Keluar - Masuk Indonesia Sebelum Red Notice Terbit
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
Pilihan
-
Misi Bangkit Dikalahkan Persita, Julio Cesar Siap Bangkit Lawan Bangkok United
-
Gelar Pertemuan Tertutup, Ustaz Abu Bakar Baasyir Ungkap Pesan ke Jokowi
-
Momen Langka! Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir di Kediamannya di Solo
-
Laga Klasik Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Kartu Merah Ismed, Kemilau Boaz Solossa
-
Prabowo 'Ngamuk' Soal Keracunan MBG: Menteri Dipanggil Tengah Malam!
Terkini
-
Otak Pembobol Rekening Dormant Rp204 M Ternyata Orang Dalam, Berkas Tersangka Sudah di Meja Kejagung
-
Janji Kapolri Sigit Serap Suara Sipil Soal Kerusuhan, Siap Jaga Ruang Demokrasi
-
Indonesia Nomor 2 Dunia Kasus TBC, Menko PMK Minta Daerah Bertindak Seperti Pandemi!
-
Terpuruk Pasca-Muktamar, Mampukah PPP Buktikan Janji Politiknya? Pengamat Beberkan Strateginya
-
Hapus BPHTB dan PBG, Jurus Jitu Prabowo Wujudkan Target 3 Juta Rumah
-
Buntut Bobby Nasution Razia Truk Aceh, Senator Haji Uma Surati Mendagri: Ini Melanggar Aturan!
-
Bongkar 7 Cacat Fatal: Ini Alasan Kubu Nadiem Makarim Yakin Menang Praperadilan
-
MK Hindari 'Sudden Death', Tapera Dibatalkan tapi Diberi Waktu Transisi Dua Tahun
-
Romo Magnis Ajak Berpikir Ulang: Jika Soekarno Turuti Soeharto, Apakah Tragedi '65 Bisa Dicegah?
-
Bye-bye Kehujanan di Dukuh Atas! MRT Jadi Otak Integrasi 4 Moda Transportasi Jakarta