Suara.com - Kasus korupsi pencabutan status red notice atas buronan Djoko Tjandra yang menyeret nama perwira tinggi (Pati) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte ternyata tidak membuat mantan eks Kadiv Hubinter Polri ini dipecat dari Korps Bhayangkara. Justru, Napoleon ternyata hanya disanksi demosi.
Hal ini pun terungkap usai pelaksanaan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Senin, (28/08/2023) lalu untuk mengadili Napoleon.
"Yang bersangkutan (Napoleon) dijatuhi sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 3 tahun 4 bulan dan terhitung sejak yang bersangkutan dimutasi ke Itwasum Polri," ungkap Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan Ramadhan dalam keterangannya pada Senin, (28/08/2023).
Selain tak dipecat dari Polri, Napoleon juga menjalani Program Pembebasan Bersyarat sejak tanggal 17 April 2023. Keringanan hukuman terhadap pelaku korupsi ini pun membuat banyak pro dan kontra di masyarakat.
Dalam kasusnya, Napoleon terbukti menerima uang sebesar 370.000 dollar US dan 200.000 dollar Singapura dari Djoko Tjandra untuk memuluskan tindakan melawan hukumnya demi menghapus status red notice yang ditujukan kepada buronan tersebut.
Uang yang diterima oleh Napoleon tersebut diserahkan melalui Tommy Sumardi. Akibat kasus suap tersebut, Napoleon dan Tommy harus berurusan dengan hukum.
Nilai uang yang jika dirupiahkan mencapai Rp7,8 miliar itu menjadi pertanyaan besar di publik, berapa sebenarnya kekayaan yang dimiliki oleh Napoleon? Simak inilah penjelasan selengkapnya.
Berdasarkan data yang dipublikasikan KPK melalui e-LHKPN per tanggal 30 Agustus 2023, nama Napoleon tidak masuk dalam daftar pelaporan harta kekayaan pejabat negara.
Meskipun berpangkat Irjen dan pernah memegang jabatan tinggi di Polri, Napoleon diketahui tidak pernah melaporkan hartanya ke KPK karena tidak ada data atas nama Napoleon Bonaparte yang ada di dalam e-LHKPN Polri.
Padahal, pangkat dan jabatan tinggi yang diemban oleh Napoleon mewajibkannya untuk melaporkan LHKPN secara berkala ke KPK. Peraturan ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Setiap pejabat negara wajib melaporkan hartanya untuk mencegah dan mendeteksi adanya kasus korupsi, suap, dan tindak pidana lainnya yang sering menjerat para pejabat negara. Oleh karena itu, status Napoleon kini ditangguhkan pasca dirinya dijatuhi sanksi demosi.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Eks Napi Korupsi Irjen Napoleon Bonaparte Hanya Disanksi Demosi, ISESS: Publik Tak Bisa Berharap Banyak kepada Polri
-
Hanya Disanksi Demosi dan Minta Maaf, Polri Tak Pecat Eks Napi Korupsi Suap Irjen Pol Napoleon Bonaparte
-
Pelaku Tak Kunjung Ditangkap, Interpol Keluarkan Red Notice Tersangka yang Tipu Jessica Iskandar
-
Pastikan Sidang Etik Irjen Napoleon Bonaparte Akan Digelar, Polri: Masih Proses
-
Terungkap! Buronan Harun Masiku Bisa Keluar - Masuk Indonesia Sebelum Red Notice Terbit
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
Fraksi Partai Nasdem Dukung Pilkada Lewat DPRD: Sesuai Konstitusi dan Pancasila
-
DPR Desak KPK Jelaskan Penghentian Penyelidikan Kasus Aswad Sulaiman Secara Transparan
-
Hadapi Tantangan Geografis, Pendidikan dan Kesejahteraan Anak di Maluku Utara Jadi Fokus
-
AMAN Catat Konflik 202 Ribu Hektare Wilayah Adat Bengkulu Sepanjang 2025
-
Harapan Publik Tinggi, KPK Tegaskan Penghentian Kasus Aswad Sulaiman Berbasis Alat Bukti
-
Rentetan Kecelakaan Kerja di Galangan PT ASL Shipyard Kembali Terjadi, Polisi Turun Tangan
-
Viral Sekelompok Orang Diduga Berzikir di Candi Prambanan, Pengelola Buka Suara
-
Bahlil Lahadalia Jamu Cak Imin dan Zulhas Hingga Dasco di Kediamannya, Bahas Apa?
-
Tak Bisa Beli Roti Gegara Cuma Punya Uang Tunai: Kenapa Toko Lebih Suka Cashless?
-
Mendagri: Pemerintah Siapkan Bantuan Renovasi dan Hunian bagi Warga Terdampak Bencana Sumatra