Suara.com - Kasus korupsi pencabutan status red notice atas buronan Djoko Tjandra yang menyeret nama perwira tinggi (Pati) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte ternyata tidak membuat mantan eks Kadiv Hubinter Polri ini dipecat dari Korps Bhayangkara. Justru, Napoleon ternyata hanya disanksi demosi.
Hal ini pun terungkap usai pelaksanaan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Senin, (28/08/2023) lalu untuk mengadili Napoleon.
"Yang bersangkutan (Napoleon) dijatuhi sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 3 tahun 4 bulan dan terhitung sejak yang bersangkutan dimutasi ke Itwasum Polri," ungkap Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan Ramadhan dalam keterangannya pada Senin, (28/08/2023).
Selain tak dipecat dari Polri, Napoleon juga menjalani Program Pembebasan Bersyarat sejak tanggal 17 April 2023. Keringanan hukuman terhadap pelaku korupsi ini pun membuat banyak pro dan kontra di masyarakat.
Dalam kasusnya, Napoleon terbukti menerima uang sebesar 370.000 dollar US dan 200.000 dollar Singapura dari Djoko Tjandra untuk memuluskan tindakan melawan hukumnya demi menghapus status red notice yang ditujukan kepada buronan tersebut.
Uang yang diterima oleh Napoleon tersebut diserahkan melalui Tommy Sumardi. Akibat kasus suap tersebut, Napoleon dan Tommy harus berurusan dengan hukum.
Nilai uang yang jika dirupiahkan mencapai Rp7,8 miliar itu menjadi pertanyaan besar di publik, berapa sebenarnya kekayaan yang dimiliki oleh Napoleon? Simak inilah penjelasan selengkapnya.
Berdasarkan data yang dipublikasikan KPK melalui e-LHKPN per tanggal 30 Agustus 2023, nama Napoleon tidak masuk dalam daftar pelaporan harta kekayaan pejabat negara.
Meskipun berpangkat Irjen dan pernah memegang jabatan tinggi di Polri, Napoleon diketahui tidak pernah melaporkan hartanya ke KPK karena tidak ada data atas nama Napoleon Bonaparte yang ada di dalam e-LHKPN Polri.
Padahal, pangkat dan jabatan tinggi yang diemban oleh Napoleon mewajibkannya untuk melaporkan LHKPN secara berkala ke KPK. Peraturan ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Setiap pejabat negara wajib melaporkan hartanya untuk mencegah dan mendeteksi adanya kasus korupsi, suap, dan tindak pidana lainnya yang sering menjerat para pejabat negara. Oleh karena itu, status Napoleon kini ditangguhkan pasca dirinya dijatuhi sanksi demosi.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Eks Napi Korupsi Irjen Napoleon Bonaparte Hanya Disanksi Demosi, ISESS: Publik Tak Bisa Berharap Banyak kepada Polri
-
Hanya Disanksi Demosi dan Minta Maaf, Polri Tak Pecat Eks Napi Korupsi Suap Irjen Pol Napoleon Bonaparte
-
Pelaku Tak Kunjung Ditangkap, Interpol Keluarkan Red Notice Tersangka yang Tipu Jessica Iskandar
-
Pastikan Sidang Etik Irjen Napoleon Bonaparte Akan Digelar, Polri: Masih Proses
-
Terungkap! Buronan Harun Masiku Bisa Keluar - Masuk Indonesia Sebelum Red Notice Terbit
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Lebih Bagus Smart TV atau Android TV? Ini 6 Rekomendasi Terbaik Harga di Bawah Rp3 Juta
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Gempa Beruntun M 5,5 Guncang Karatung dan Melonguane Sulawesi Utara
-
Gunung Semeru Lima Kali Erupsi Hari Ini, PVMBG Ungkap Lima Titik Waspada
-
Gus Ipul Ajak ASN Kemensos Turun Ground Check DTSEN
-
Kisah Dokter Diaspora Terobos Sekat Birokrasi demi Misi Kemanusiaan di Sumatra
-
Sarmuji Luruskan Fatsun Politik Fraksi Golkar: Bukan Larang Kritik Prabowo-Gibran, Tapi Ada Etikanya
-
Respons Keluhan Warga, Kemensos Libatkan YLKI Awasi Penonaktifan BPJS PBI
-
Niat Gasak HP ASN di Tengah Gemerlap Imlek di Bundaran HI, Pria Paruh Baya Diciduk
-
Geledah Rumah di Ciputat, KPK Sita Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar Terkait Kasus Bea Cukai
-
Ancaman Bagi Koruptor! Gibran Ingin Aset Hasil Judol Hingga Korupsi Disita, Apa Kata Pukat UGM?
-
Penumpang LRT Jabodebek Usul Penambahan Gerbong Khusus Wanita Guna Cegah Pelecehan