Suara.com - Beredar informasi terkait Omnibus Law Cipta Kerja yang akan menekan upah buruh, seperti upah buruh dibayar per jam. Benarkah demikian?
Omnibus Law Cipta Kerja Disahkan
DPR telah mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja pada Senin (5/10/2020). Pengesahan RUU Cipta Kerja tersebut menimbulkan polemik, di mana buruh di berbagai daerah menolak Omnibus Law Cipta Kerja tersebut.
Sebelumnya, Omnibus Law Cipta Kerja disahkan oleh DPR setelah sembilan fraksi di DPR menyatakan persetujuannya. Hanya dua fraksi di DPR yang menolak pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja tersebut, yaitu dari Partai Demokrat dan PKS.
Benarkah upah buruh dibayar per jam?
Di media sosial juga banyak beredar informasi terkait Omnibus law Cipta Kerja yang akan menekan upah buruh, seperti upah buruh dibayar per jam. Benarkah demikian?
Lantas, bagaimana pengaturan upah menurut Omnibus Law Cipta Kerja? Dan apa perbedaan pengaturan upah buruh dalam Omnibus Law Cipta Kerja dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan?
Ketentuan Upah Kerja Buruh dalam Omnibus Law Cipta Kerja
Upah buruh sebelum ada Omnibus Law Cipta Kerja diatur di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Demo UU Cipta Kerja, Anggota DPRD Kalbar Dilempar Botol Minuman dan Tanaman
(1) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (3) huruf a dapat terdiri atas: a. upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota; b. upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota.
(2) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diarahkan kepada pencapaian kebutuhan hidup layak.
- Sementara, Pasal 88 B dalam Omnibus Law Cipta Kerja berbunyi:
Upah ditetapkan berdasarkan: satuan waktu; dan/atau satuan hasil.
Menyadur dari RRI, Direktur Pengupahan Kemenaker, Dinar Titus Jogaswitani pada Rabu (7/10/2020) menegaskan bahwa aturan sistem upah per jam di dalam Omnibus Law Cipta Kerja belum diatur. Sehingga diperlukan adanya turunan dari Peraturan Pemerintah.
Setiap pekerja yang sudah bekerja dengan sistem upah per bulan, per hari, atau per minggu, tidak dapat digantikan dengan sistem upah per jam. Sistem upah per jam sebenarnya bukan hal yang baru dalam dunia industri, karena beberapa negara di dunia juga sudah memberlakukannya untuk beberapa jenis pekerjaan. Akan tetapi, sistem upah per jam di Indonesia ini bisa menjadi masalah yang besar menurut serikat buruh.
Pasalnya, sistem upah per jam tersebut akan membuat buruh menerima upah di bawah nilai upah minimum, karena pengusaha hanya akan membayarkan upah sesuai dengan jumlah jam bekerja saja. Sistem pengupahan seperti ini juga dianggap dapat diakali oleh pengusaha secara sepihak untuk meraup keuntungan yang sebesar-besarnya.
Berita Terkait
-
Detik-detik Massa ARB Penuhi Bundaran UGM Siap Demo Tolak UU Cipta Kerja
-
Demo Tolak UU Cipta Kerja Kepung Istana, Ade Armando: Mau Gulingkan Jokowi?
-
Hari Ini Istana Mau Dikepung Demonstran, Jokowi ke Kalimantan Tengah
-
Mahasiswa Kerjakan Tugas saat Demo, Netizen: Amanah Rakyat dan Orangtua
-
Daftar Pasal Kontroversial Omnibus Law Cipta Kerja Bab Ketenagakerjaan
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- Siapa Shio yang Paling Hoki di 5 November 2025? Ini Daftar 6 yang Beruntung
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
Terkini
-
Bahlil Sarankan Mantan Presiden Dapat Anugerah Gelar Pahlawan Nasional, Termasuk Soeharto
-
Ajukan PK, Adam Damiri Akan Hadirkan Enam Ahli di Sidang Asabri
-
Komisi VII DPR Sentil Industri Film Nasional: 60 Persen Dikuasai Kelompok Tertentu, Dugaan Monopoli?
-
Warga Baduy Korban Begal Ditolak RS? Ini Klarifikasi Gubernur Pramono Anung
-
Empat Gubernur Riau Terjerat Korupsi, KPK: Kami Sudah Lakukan Pencegahan Intensif
-
Usai Jerat Bupati, KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru dalam Kasus Koltim
-
Wamendagri Wiyagus Tekankan Pentingnya Integritas dan Profesionalisme Penyelenggara Pemilu
-
Balas Dendam, Santri Korban Bullying Ngamuk Bakar Ponpes di Aceh Besar, Begini Kronologinya!
-
Sidang Perdana PK, Tim Hukum Eks Dirut Asabri Adam Damiri Ungkap 8 Bukti Baru
-
Teror Telepon Misterius ke Hakim Tipikor Medan Sebelum Kamar Pribadinya Ludes Kebakaran