Suara.com - Beredar informasi terkait Omnibus Law Cipta Kerja yang akan menekan upah buruh, seperti upah buruh dibayar per jam. Benarkah demikian?
Omnibus Law Cipta Kerja Disahkan
DPR telah mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja pada Senin (5/10/2020). Pengesahan RUU Cipta Kerja tersebut menimbulkan polemik, di mana buruh di berbagai daerah menolak Omnibus Law Cipta Kerja tersebut.
Sebelumnya, Omnibus Law Cipta Kerja disahkan oleh DPR setelah sembilan fraksi di DPR menyatakan persetujuannya. Hanya dua fraksi di DPR yang menolak pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja tersebut, yaitu dari Partai Demokrat dan PKS.
Benarkah upah buruh dibayar per jam?
Di media sosial juga banyak beredar informasi terkait Omnibus law Cipta Kerja yang akan menekan upah buruh, seperti upah buruh dibayar per jam. Benarkah demikian?
Lantas, bagaimana pengaturan upah menurut Omnibus Law Cipta Kerja? Dan apa perbedaan pengaturan upah buruh dalam Omnibus Law Cipta Kerja dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan?
Ketentuan Upah Kerja Buruh dalam Omnibus Law Cipta Kerja
Upah buruh sebelum ada Omnibus Law Cipta Kerja diatur di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Demo UU Cipta Kerja, Anggota DPRD Kalbar Dilempar Botol Minuman dan Tanaman
(1) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (3) huruf a dapat terdiri atas: a. upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota; b. upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota.
(2) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diarahkan kepada pencapaian kebutuhan hidup layak.
- Sementara, Pasal 88 B dalam Omnibus Law Cipta Kerja berbunyi:
Upah ditetapkan berdasarkan: satuan waktu; dan/atau satuan hasil.
Menyadur dari RRI, Direktur Pengupahan Kemenaker, Dinar Titus Jogaswitani pada Rabu (7/10/2020) menegaskan bahwa aturan sistem upah per jam di dalam Omnibus Law Cipta Kerja belum diatur. Sehingga diperlukan adanya turunan dari Peraturan Pemerintah.
Setiap pekerja yang sudah bekerja dengan sistem upah per bulan, per hari, atau per minggu, tidak dapat digantikan dengan sistem upah per jam. Sistem upah per jam sebenarnya bukan hal yang baru dalam dunia industri, karena beberapa negara di dunia juga sudah memberlakukannya untuk beberapa jenis pekerjaan. Akan tetapi, sistem upah per jam di Indonesia ini bisa menjadi masalah yang besar menurut serikat buruh.
Pasalnya, sistem upah per jam tersebut akan membuat buruh menerima upah di bawah nilai upah minimum, karena pengusaha hanya akan membayarkan upah sesuai dengan jumlah jam bekerja saja. Sistem pengupahan seperti ini juga dianggap dapat diakali oleh pengusaha secara sepihak untuk meraup keuntungan yang sebesar-besarnya.
Berita Terkait
-
Detik-detik Massa ARB Penuhi Bundaran UGM Siap Demo Tolak UU Cipta Kerja
-
Demo Tolak UU Cipta Kerja Kepung Istana, Ade Armando: Mau Gulingkan Jokowi?
-
Hari Ini Istana Mau Dikepung Demonstran, Jokowi ke Kalimantan Tengah
-
Mahasiswa Kerjakan Tugas saat Demo, Netizen: Amanah Rakyat dan Orangtua
-
Daftar Pasal Kontroversial Omnibus Law Cipta Kerja Bab Ketenagakerjaan
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
Polemik Status Tahanan Rumah Gus Yaqut, Tersangka Korupsi Dapat Perlakuan Istimewa dari KPK?
-
Seskab Ungkap Detik-detik Prabowo Ingin Lihat Warga di Bantaran Rel: Dadakan Ingin Menyamar
-
Tanpa Lencana Presiden, Prabowo Santai Sapa Warga di Bantaran Rel Senen, Janjikan Hunian Layak
-
Eks Pejabat Keamanan AS: Eropa Hati-hati, Rudal Iran Bisa Capai Paris
-
Serangan Iran ke Israel Berlanjut: Puluhan Warga Jadi Korban, Sirene Terus Meraung
-
Iran: Ada Negara Arab yang Mau Bantu AS Kuasai Pulau Kharg
-
Belajar dari Perang ASIsrael vs Iran, Indonesia Harus Perkuat 'Character Building' dan Perang Siber
-
Remaja 20 Tahun Gugat Meta dan Youtube Gegara Kecanduan Sosmed, Dapat Ganti Rugi Rp90 M
-
Senator AS Curigai Trump di Kasus Trader Misterius yang Raup Rp800 M dalam 15 Menit
-
Geger! Niat Cari Kepiting, Nelayan di Jambi Malah Temukan Kerangka Manusia Setinggi 155 Sentimeter