Suara.com - Setiap orang yang melakukan perjalanan antar negara wajib memiliki paspor. Lalu bagaimana cara dan syarat perpanjang paspor? Berapa biaya perpanjangan paspor yang perlu dikeluarkan? Berikut ini ulasannya.
Paspor adalah salah satu hal penting yang harus dimiliki saat Anda ingin pergi ke luar negeri. Itulah mengapa mengingat kapan masa berlaku paspor adalah hal wajib karena keberadaannya sangat berguna ketika Anda tiba-tiba akan pergi ke sebuah negara untuk berbagai urusan.
Jangan sampai Anda kelabakan karena masa berlaku paspor habis saat sedang dibutuhkan. Syarat perpanjang paspor pun juga tak kalah penting untuk dimengerti. Berikut cara dan persyaratan perpanjang paspor.
Pertama, Anda harus mendapatkan nomor antrean di situs resmi imigrasi melalui website https://antrian.imigrasi.go.id/ atau mengunduh aplikasi imigrasi di Play Store dan Apple Store.
Selain kedua cara di atas, kini, pendaftaran perpanjangan paspor tak perlu antre berlama-lama di kantor imigrasi. Anda juga bisa melakukannya lewat Whatsapp. Cukup ketik format nomor antrean berupa: #Nama#Tanggal Lahir#Tanggal Kedatangan lalu kirim ke nomor pihak imigrasi sesuatu kabupaten/kota.
Untuk nomor kantor imigrasi Jakarta Pusat bisa menghubungi ke 081299004406, Tangerang 08118119000, Bogor 08111100333, dan Batam 082288862017.
Kedua, setelah memperoleh nomor antrean, Anda bisa langsung mendatangi kantor imigrasi terdekat di kota Anda. Lalu isi formulir di loket dan menyerahkannya ke petugas. Petugas akan mewawancarai Anda, mengambil foto, dan sidik jari.
Syarat Perpanjang Paspor
Baca Juga: Syarat Perpanjang SIM dan Cara Perpanjangan Secara Online
Pastikan sebelum ke kantor imigrasi, Anda sudah melengkapi persyaratan yang diminta seperti menyiapkan paspor lama, e-KTP, dan fotokopi e-KTP. Jika Anda belum memiliki e-KTP, bisa membawa surat keterangan.
Apabila paspor Anda sudah habis masa berlakunya alias mati, syarat yang harus dipenuhi sedikit berbeda. Anda harus menyiapkan fotokopi KTP, KK, akte nikah atau buku nikah (opsional), paspor lama, dan materai Rp 6.000,-.
Biaya Perpanjangan Paspor
Untuk biaya perpanjangan paspor non elektronik Rp 355.000,- dan tersedia dalam 48 halaman. Sedangkan paspor elektronik dikenai biaya Rp 655.000,- sebanyak 48 halaman.
Demikian cara, biaya, dan syarat perpanjang paspor yang perlu kalian ketahui.
Kontributor : Lolita Valda Claudia
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 5 Pilihan HP Snapdragon Murah RAM Besar, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
Misteri Kematian Brigadir Esco: Istri Jadi Tersangka, Benarkah Ada Perwira 'W' Terlibat?
-
Semangat Hari Pahlawan, PLN Hadirkan Cahaya Bagi Masyarakat di Konawe Sulawesi Tenggara
-
Diduga Rusak Segel KPK, 3 Pramusaji Rumah Dinas Gubernur Riau Diperiksa
-
Stafsus BGN Tak Khawatir Anaknya Keracunan karena Ikut Dapat MBG: Alhamdulillah Aman
-
Heboh Tuduhan Ijazah Palsu Hakim MK Arsul Sani, MKD DPR Disebut Bakal Turun Tangan
-
Pemkab Jember Kebut Perbaikan Jalan di Ratusan Titik, Target Rampung Akhir 2025
-
Kejagung Geledah Sejumlah Rumah Petinggi Ditjen Pajak, Usut Dugaan Suap Tax Amnesty
-
Kepala BGN Soal Pernyataan Waka DPR: Program MBG Haram Tanpa Tenaga Paham Gizi
-
Muhammad Rullyandi Sebut Polri Harus Lepas dari Politik Praktis, Menuju Paradigma Baru!
-
Hari Pertama Operasi Zebra 2025, Akal-akalan Tutup Plat Pakai Tisu Demi Hindari ETLE