Suara.com - Setiap orang yang melakukan perjalanan antar negara wajib memiliki paspor. Lalu bagaimana cara dan syarat perpanjang paspor? Berapa biaya perpanjangan paspor yang perlu dikeluarkan? Berikut ini ulasannya.
Paspor adalah salah satu hal penting yang harus dimiliki saat Anda ingin pergi ke luar negeri. Itulah mengapa mengingat kapan masa berlaku paspor adalah hal wajib karena keberadaannya sangat berguna ketika Anda tiba-tiba akan pergi ke sebuah negara untuk berbagai urusan.
Jangan sampai Anda kelabakan karena masa berlaku paspor habis saat sedang dibutuhkan. Syarat perpanjang paspor pun juga tak kalah penting untuk dimengerti. Berikut cara dan persyaratan perpanjang paspor.
Pertama, Anda harus mendapatkan nomor antrean di situs resmi imigrasi melalui website https://antrian.imigrasi.go.id/ atau mengunduh aplikasi imigrasi di Play Store dan Apple Store.
Selain kedua cara di atas, kini, pendaftaran perpanjangan paspor tak perlu antre berlama-lama di kantor imigrasi. Anda juga bisa melakukannya lewat Whatsapp. Cukup ketik format nomor antrean berupa: #Nama#Tanggal Lahir#Tanggal Kedatangan lalu kirim ke nomor pihak imigrasi sesuatu kabupaten/kota.
Untuk nomor kantor imigrasi Jakarta Pusat bisa menghubungi ke 081299004406, Tangerang 08118119000, Bogor 08111100333, dan Batam 082288862017.
Kedua, setelah memperoleh nomor antrean, Anda bisa langsung mendatangi kantor imigrasi terdekat di kota Anda. Lalu isi formulir di loket dan menyerahkannya ke petugas. Petugas akan mewawancarai Anda, mengambil foto, dan sidik jari.
Syarat Perpanjang Paspor
Baca Juga: Syarat Perpanjang SIM dan Cara Perpanjangan Secara Online
Pastikan sebelum ke kantor imigrasi, Anda sudah melengkapi persyaratan yang diminta seperti menyiapkan paspor lama, e-KTP, dan fotokopi e-KTP. Jika Anda belum memiliki e-KTP, bisa membawa surat keterangan.
Apabila paspor Anda sudah habis masa berlakunya alias mati, syarat yang harus dipenuhi sedikit berbeda. Anda harus menyiapkan fotokopi KTP, KK, akte nikah atau buku nikah (opsional), paspor lama, dan materai Rp 6.000,-.
Biaya Perpanjangan Paspor
Untuk biaya perpanjangan paspor non elektronik Rp 355.000,- dan tersedia dalam 48 halaman. Sedangkan paspor elektronik dikenai biaya Rp 655.000,- sebanyak 48 halaman.
Demikian cara, biaya, dan syarat perpanjang paspor yang perlu kalian ketahui.
Kontributor : Lolita Valda Claudia
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Singapura Diguncang Gelombang Protes Rakyatnya, Buntut Rencana Penggundulan Hutan untuk Perumahan
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Legenda MU Ramal Arsenal Juara Lagi, Pertahanan The Gunners Disebut Jauh di Atas Rival
-
Bejat! 2 Orang di Parigi Moutong Diduga Cabuli Anak Selama Dua Tahun
-
Prediksi Skor, Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Malaysia di Kualifikasi Piala Asia U-20 2027
-
BRI Bagi-Bagi Hadiah Eksklusif untuk Penggemar FC Barcelona
-
Berlangsung di Bandung, Festival AHU Bawa 470 Layanan Hukum ke Masyarakat
-
Posko GRIB Jaya di Kedoya Terbakar, Pengurus Mengaku Belum Tahu
-
Saham SAFE Mendadak Melonjak, BEI Setop Perdagangan Hari Ini
-
Pollux Gandeng OTIS, Incar Proyek Properti hingga Modernisasi Gedung
-
IRGC Bersumpah Balas Serangan AS di Pulau Larak yang Menewaskan Warga Iran
-
Buttonscarves hingga Benang Jarum Diserbu! Simak Kesuksesan Modinity Warehouse Sale 2026