Suara.com - Setiap orang yang melakukan perjalanan antar negara wajib memiliki paspor. Lalu bagaimana cara dan syarat perpanjang paspor? Berapa biaya perpanjangan paspor yang perlu dikeluarkan? Berikut ini ulasannya.
Paspor adalah salah satu hal penting yang harus dimiliki saat Anda ingin pergi ke luar negeri. Itulah mengapa mengingat kapan masa berlaku paspor adalah hal wajib karena keberadaannya sangat berguna ketika Anda tiba-tiba akan pergi ke sebuah negara untuk berbagai urusan.
Jangan sampai Anda kelabakan karena masa berlaku paspor habis saat sedang dibutuhkan. Syarat perpanjang paspor pun juga tak kalah penting untuk dimengerti. Berikut cara dan persyaratan perpanjang paspor.
Pertama, Anda harus mendapatkan nomor antrean di situs resmi imigrasi melalui website https://antrian.imigrasi.go.id/ atau mengunduh aplikasi imigrasi di Play Store dan Apple Store.
Selain kedua cara di atas, kini, pendaftaran perpanjangan paspor tak perlu antre berlama-lama di kantor imigrasi. Anda juga bisa melakukannya lewat Whatsapp. Cukup ketik format nomor antrean berupa: #Nama#Tanggal Lahir#Tanggal Kedatangan lalu kirim ke nomor pihak imigrasi sesuatu kabupaten/kota.
Untuk nomor kantor imigrasi Jakarta Pusat bisa menghubungi ke 081299004406, Tangerang 08118119000, Bogor 08111100333, dan Batam 082288862017.
Kedua, setelah memperoleh nomor antrean, Anda bisa langsung mendatangi kantor imigrasi terdekat di kota Anda. Lalu isi formulir di loket dan menyerahkannya ke petugas. Petugas akan mewawancarai Anda, mengambil foto, dan sidik jari.
Syarat Perpanjang Paspor
Baca Juga: Syarat Perpanjang SIM dan Cara Perpanjangan Secara Online
Pastikan sebelum ke kantor imigrasi, Anda sudah melengkapi persyaratan yang diminta seperti menyiapkan paspor lama, e-KTP, dan fotokopi e-KTP. Jika Anda belum memiliki e-KTP, bisa membawa surat keterangan.
Apabila paspor Anda sudah habis masa berlakunya alias mati, syarat yang harus dipenuhi sedikit berbeda. Anda harus menyiapkan fotokopi KTP, KK, akte nikah atau buku nikah (opsional), paspor lama, dan materai Rp 6.000,-.
Biaya Perpanjangan Paspor
Untuk biaya perpanjangan paspor non elektronik Rp 355.000,- dan tersedia dalam 48 halaman. Sedangkan paspor elektronik dikenai biaya Rp 655.000,- sebanyak 48 halaman.
Demikian cara, biaya, dan syarat perpanjang paspor yang perlu kalian ketahui.
Kontributor : Lolita Valda Claudia
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- Mitsubishi Destinator dan XForce Lagi Promo di Bulan Mei, Harga Jadi Segini
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Ratusan Ponsel Pelaku Begal Diperiksa, Polda Metro Jaya Dalami Jaringan
-
Viral Mobil Porsche Gunakan Pelat Dinas Mabes TNI, Kapuspen Duga Palsu
-
ShopeeVIP Gandeng Duolingo, Bikin Belanja Lebih Hemat & Upgrade Diri Lebih Menyenangkan
-
Plot Twist Muse Model Ngaku Dibegal di Jakbar, Hasil Visum: Itu Bisul Meletus
-
Airlangga: Kebijakan DHE dan Ekspor via Danantara Mulai Berlaku 1 Juni 2026
-
Jakarta Dikepung 24 Ribu CCTV, Polda Metro Jaya: Penjahat Tak Punya Ruang Gerak!
-
Bersih-bersih Jakarta! Polda Metro Jaya Tangkap 173 Bandit Jalanan, Sita 8 Senjata Api
-
Banten Daerah Industri, Marinus Gea Desak Program HAM Fokus Lindungi Hak Buruh
-
Eks Gubernur BI Beri Masukan ke Prabowo soal Penanganan Hadapi Krisis
-
Jakarta Barat Kini Berjuluk 'Gotham City', Hardiyanto Kenneth: Saya Jadi Batman!