Suara.com - Setiap orang yang melakukan perjalanan antar negara wajib memiliki paspor. Lalu bagaimana cara dan syarat perpanjang paspor? Berapa biaya perpanjangan paspor yang perlu dikeluarkan? Berikut ini ulasannya.
Paspor adalah salah satu hal penting yang harus dimiliki saat Anda ingin pergi ke luar negeri. Itulah mengapa mengingat kapan masa berlaku paspor adalah hal wajib karena keberadaannya sangat berguna ketika Anda tiba-tiba akan pergi ke sebuah negara untuk berbagai urusan.
Jangan sampai Anda kelabakan karena masa berlaku paspor habis saat sedang dibutuhkan. Syarat perpanjang paspor pun juga tak kalah penting untuk dimengerti. Berikut cara dan persyaratan perpanjang paspor.
Pertama, Anda harus mendapatkan nomor antrean di situs resmi imigrasi melalui website https://antrian.imigrasi.go.id/ atau mengunduh aplikasi imigrasi di Play Store dan Apple Store.
Selain kedua cara di atas, kini, pendaftaran perpanjangan paspor tak perlu antre berlama-lama di kantor imigrasi. Anda juga bisa melakukannya lewat Whatsapp. Cukup ketik format nomor antrean berupa: #Nama#Tanggal Lahir#Tanggal Kedatangan lalu kirim ke nomor pihak imigrasi sesuatu kabupaten/kota.
Untuk nomor kantor imigrasi Jakarta Pusat bisa menghubungi ke 081299004406, Tangerang 08118119000, Bogor 08111100333, dan Batam 082288862017.
Kedua, setelah memperoleh nomor antrean, Anda bisa langsung mendatangi kantor imigrasi terdekat di kota Anda. Lalu isi formulir di loket dan menyerahkannya ke petugas. Petugas akan mewawancarai Anda, mengambil foto, dan sidik jari.
Syarat Perpanjang Paspor
Baca Juga: Syarat Perpanjang SIM dan Cara Perpanjangan Secara Online
Pastikan sebelum ke kantor imigrasi, Anda sudah melengkapi persyaratan yang diminta seperti menyiapkan paspor lama, e-KTP, dan fotokopi e-KTP. Jika Anda belum memiliki e-KTP, bisa membawa surat keterangan.
Apabila paspor Anda sudah habis masa berlakunya alias mati, syarat yang harus dipenuhi sedikit berbeda. Anda harus menyiapkan fotokopi KTP, KK, akte nikah atau buku nikah (opsional), paspor lama, dan materai Rp 6.000,-.
Biaya Perpanjangan Paspor
Untuk biaya perpanjangan paspor non elektronik Rp 355.000,- dan tersedia dalam 48 halaman. Sedangkan paspor elektronik dikenai biaya Rp 655.000,- sebanyak 48 halaman.
Demikian cara, biaya, dan syarat perpanjang paspor yang perlu kalian ketahui.
Kontributor : Lolita Valda Claudia
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
-
Lowongan Kerja PLN untuk Lulusan D3 hingga S2, Cek Cara Daftarnya
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
Terkini
-
Dian Sandi PSI Pasang Badan, Sebut Penggugat Ijazah Gibran Bahayakan Hubungan RI-Singapura
-
Ahli Kesehatan Tantang Menkeu Purbaya Buka Dialog Soal Kebijakan Cukai Rokok
-
Langka di Indonesia, Fitra Eri Harus 'Terbang' Demi Temukan SPBU Shell Lengkap di...
-
"Satu-satunya Cara, Mundur!", Drama Ijazah Gibran Makin Rumit, Penggugat Tolak Berdamai
-
Dari Doa Hingga Nyanyi Bersama Paduan Suara, Begini Detail Hari Kesaktian Pancasila Ala Prabowo
-
Motif Utang Ratusan Juta di Balik Insiden Berdarah Lansia Kebon Jeruk Tewas Ditikam Kerabat Sendiri
-
Tragis! Bos Agen Gas Melon di Jakbar Tewas Ditusuk, Ulahnya Bikin Sang Rekan Gelap Mata!
-
Sempat Dirawat Usai Santap MBG, 21 Siswa SDN 01 Gedong Kini Sudah Pulang
-
HUT TNI 5 Oktober, CFD Jakarta Tetap Digelar
-
Di Hadapan DPR, Kepala BGN Ungkap Terjadinya Kasus Keracunan MBG: Rata-rata karena...