News / Metropolitan
Sabtu, 10 Oktober 2020 | 15:29 WIB
Anies Baswedan Gubernur DKI Jakarta di Balai Kota, Jakarta Pusat. (Dok. Pemprov. DKI)

Suara.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar yang diberlakukan di Jakarta akan berakhir Minggu (11/10/2020). Kepastian apakah akan lanjut atau tidak, akan diumumkan Gubernur Anies Baswedan besok.

"Mudah-mudahan bisa sebelum Senin," kata Anies di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Sabtu (10/10/2020).

Anies sudah berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk membahasnya dengan berpijak pada data kasus Covid-19 selama pemberlakuan PSBB. Dia dan tim sudah dalam tahap finalisasi data untuk kemudian disampaikan kepada publik.

Anies juga mengingatkan masa libur panjang akhir Oktober segera tiba, liburan Hari Maulid Nabi bersamaan dengan cuti bersama. Dia mewanti-wanti jangan sampai memunculkan klaster keluarga.

"Libur panjang, ada lima hari. Karena (itu) saya imbau kepada seluruh masyarakat jangan sampai timbul klaster keluarga yang sangat besar karena libur bersama," kata Anies.

Anies mengingatkan tentang hasil kajian penyebaran Covid-19 pada awal September disebabkan oleh masa libur panjang pada Agustus.

Apalagi beberapa waktu yang lalu terjadi kerumunan massa dalam demonstrasi menentang Undang-Undang Cipta Kerja. Anies khawatir hal itu meningkatkan potensi lonjakan kasus Covid-19 pada satu pekan atau dua pekan mendatang.

Menurut data terakhir, jumlah kasus positif Covid di Ibu Kota mencapai 84.364 orang setelah pada Jumat (9/10/2020) terjadi pertambahan sebanyak 972 orang dari sebelumnya 83.392 orang.

Berdasarkan data di corona.jakarta.go.id, pertambahan kasus yang dilaporkan pada Jumat itu sebanyak 972 kasus, merupakan hasil dari pemeriksaan usap (swab test PCR) pada Kamis (8/10/2020).

Baca Juga: Restoran AYCE Tutup Karena PSBB, Barbekyu Sendiri di Rumah Jadi Solusi!

Dari data pertambahan pasien positif COvid-19 Jakarta selama sepekan terakhir, pertambahan sebanyak 972 kasus pada Jumat itu, lebih tinggi dibandingkan pertambahan kasus pada Senin (5/10/2020) sebanyak 822 kasus.

Load More