Eric lantas melaporkan peristiwa itu ke Siber Polda Jawa Timur.
Ia juga menggugat bank dan operator seluler yang digunakannya. Selain itu, dokter gigi ini juga menyerahkan kasus tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indoensia.
Nizar melaporkan kasus kliennya dengan dugaan pelanggaran UU No 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana atau UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kasus ini kemudian masih bergulir di persidangan. Namun sempat tertunda karena pihak bank dan provider yang menjadi pihak tergugat.
Sementara itu CEO & Chief Forensic Indonesia (DFI) Ruby Alamsyah menjelaskan terdapat tiga tahapan yang biasanya dilakukan pelaku pembobolan rekening.
Pertama, akan berupaya memperoleh data korban dengan cara melakukan phising melalui telepon, SMS, hingga mengirim link palsu.
Setelah itu, pelaku akan mengelabui operator telekomunikasi dengan mengajukan penggantian SIM calon korbannya.
Penggantian SIM ini digunakan untuk mengulik aplikasi mobile banking dengan me-reset kata sandi melalui OTP.
Dari kasus tersebut, Ruby menyarankan agar konsumen tidak sembarang mengklik link dari orang yang tidak dikenal.
Baca Juga: Viral Dokter Ungkap Takaran Pas Gunakan Pasta Gigi, Seringnya Kebanyakan!
Tag
Berita Terkait
-
Viral Dokter Ungkap Takaran Pas Gunakan Pasta Gigi, Seringnya Kebanyakan!
-
Perhimpunan Dokter Gigi Tolak Permenkes Terawan dan Berita Populer Lainnya
-
Tolak Permenkes yang Dibuat Terawan, Ini Penjelasan Perhimpunan Dokter Gigi
-
Giliran Perhimpunan Dokter Gigi Tolak Permenkes yang Dibuat Menteri Terawan
-
Kewaspadaan Jadi Kunci Pelindung dari Kejahatan Siber
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Eksaminasi 9 Pakar Hukum UI dan UGM: Putusan Kerry Riza Hasil dari Unfair Trial
-
Boni Hargens Launching Buku Ilmu Politik, Singgung Soal Pernyataan Saiful Mujani, Termasuk Makar?
-
Dasco: Bupati Tulungagung yang Kena OTT KPK Bukan Gerindra, Wakilnya Baru Kader
-
Panas Diendus KPK, Pengamat Tantang Polri Ungkap Produksi Rokok Ilegal
-
Pesan Menohok Foke soal Beasiswa LPDP: Anak Betawi Nilainya Harus 11 untuk Bisa Jadi Tuan di Jakarta
-
Ratusan Dapur MBG Di-Suspend! BGN Temukan Masalah Serius dari Menu hingga Higiene
-
Lebaran Betawi 2026 Meriah di Lapangan Banteng, Pramono: Ini Identitas Asli Jakarta
-
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Komnas HAM Tunggu Izin Panglima TNI Periksa 4 Prajurit
-
Fakta Baru OTT di Tulungagung: Adik Bupati Juga Ikut Diamankan KPK
-
Proyek Dikebut! Stasiun JIS Siap Beroperasi Juni 2026, Warga Bisa Naik KRL Langsung ke Stadion