Suara.com - Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia atau PDGI bersama Majelis Kolegium Dokter Gigi Indonesia dan Ikatan-Ikatan Keahlian Dokter Gigi menyatakan untuk menolak Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 24/2020.
Permenkes tersebut mengatur tentang Pelayanan Radiologi Klinik, yang dianggap telah menimbulkan keresahan di organisasi profesi dokter gigi juga di kalangan dokter lainnya.
"Hal ini dikarenakan Dokter Gigi atau Dokter Gigi Spesialis pada saat menegakkan diagnosis maupun melakukan tindakan, membutuhkan pelayanan radiologi, bukan hanya dalam bentuk rujukan tetapi juga yang harus dilakukan langsung di tempat Dokter Gigi atau Dokter Gigi Spesialis itu sendiri, misalnya pada tindakan perawatan saluran akar," kata Ketua Umum PB PDGI Dr. drg. Hananto Seno, SpBM(K),MM melalui rilis yang diterima Suara.com, Minggu (11/10/2020).
Lebih lanjut Seno mengatakan bahwa dokter gigi telah dibekali kompetensi terbatas di bidang radiologi, tetapi, Permenkes yang baru dan mengatur USG hanya bisa dilakukan oleh dokter radiologi dapat membuat tindakan medis pada pasien menjadi terganggu.
"Terbitnya Permenkes ini jelas akan mengganggu layanan kedokteran gigi pada masyarakat," katanya.
Sementara itu, menurut Ketua Majelis Kolegium Kedokteran Gigi Indonesia (MKKGI) Prof. Dr.drg. Chiquita Prahasanti, SpPerio(K) bahwa Dokter Gigi Spesialis Radiologi Kedokteran Gigi merupakan spesialis yang pendidikan maupun profesinya telah diakui oleh pemerintah.
Spesialis itu memiliki kompetensi untuk memberikan pelayanan radiologi lanjut kedokteran gigi seperti Panoramic, Ceplalometri, dan Cone Beam Computed Tomography.
"Untuk itu kami mohon agar Spesialis Radiologi Kedokteran Gigi turut diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No 24 Tahun 2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinik agar supaya masyarakat dapat terlayani oleh tenaga yang memiliki kompetensi khusus," ucapnya.
Bersama dengan puluhan kolegium dan perhimpunan kedokteran lainnya di Indonesia, PB PDGI dan MKKGI meminta.
Baca Juga: Revisi Permenkes, Pemerintah Putar Otak Percepat Serapan Anggaran Kesehatan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia agar mengubah atau mencabut Peraturan Menteri Kesehatan No 24 Tahun 2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinik yang menjadi keresahan atau kekacauan di bidang pelayanan kedokteran di Indonesia saat ini.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Self-Care Berkelas: Indonesia Punya Layanan Kesehatan Kelas Dunia yang Nyaman dan Personal
-
Lupakan Diet Ketat: Ini 6 Pilar Nutrisi Masa Depan yang Bikin Sehat Fisik dan Mental di 2026
-
Waspadai Jantung dan Stroke Tak Bergejala, Teknologi Presisi Jadi Kunci Penanganan Cepat
-
Waspadai Jantung dan Stroke Tak Bergejala, Teknologi Presisi Jadi Kunci Penanganan Cepat
-
Rahasia Puasa Tetap Kenyang Lebih Lama Tanpa Loyo, Ini Pendamping Sahur yang Tepat
-
Lantai Licin di Rumah, Ancaman Diam-Diam bagi Keselamatan Anak
-
Zero-Fluoroscopy, Solusi Minim Risiko Tangani Penyakit Jantung Bawaan Anak hingga Dewasa
-
Olahraga Saat Puasa? Ini Panduan Lengkap dari Ahli untuk Tetap Bugar Tanpa Mengganggu Ibadah
-
Google dan Meta Dituntut Karena Desain Aplikasi Bikin Anak Kecanduan
-
Bergerak dengan Benar, Kunci Hidup Lebih Berkualitas