Suara.com - Reynhard Sinaga, terpidana kasus perkosaan paling parah dalam sejarah hukum Inggris, kemungkinan "tidak akan pernah bebas" dari penjara karena untuk pertama kalinya Pengadilan Banding mempertimbangkan terpidana perkosaan dijatuhi hukuman "total seumur hidup".
Mahkamah Banding yang digelar di Royal Court of Justice, London, Rabu (14/10/2020), dipimpin oleh lima hakim.
Pengadilan Banding Inggris untuk pertama kalinya mempertimbangkan hukuman total seumur hidup - atas tindak kejahatan yang dilakukan Reynhard dan (terpidana perkosaan lain) Joseph McCann - karena keduanya dianggap sebagai terpidana pemerkosa paling parah.
"Diputuskan bahwa hukuman seumur hidup total dalam dua kasus ini harus dipertimbangkan karena kejahatan seksual yang dilakukan oleh dua pelaku termasuk yang paling parah dan paling keji yang pernah terjadi di negara ini," kata pejabat Kejaksaan Agung, Michael Ellis, Rabu (14/10/2020).
"Hukuman total seumur hidup dijatuhkan kepada pelaku kejahatan yang dianggap sangat parah dan pelaku tidak akan pernah dibebaskan dari penjara," kata pejabat Kejaksaan Agung ini.
"Terpidana bisa tetap berada di penjara seumur hidup dan nyaris tanpa ada peluang untuk dibebaskan, walaupun mungkin ada kesempatan [untuk bebas] dengan alasan musibah keluarga misalnya."
Reynhard Sinaga dijatuhi hukuman seumur hidup pada 6 Januari lalu atas kejahatan yang disebut Hakim Suzanne Godard dalam pengadilan di Manchester sebagai "predator seksual setan" yang "tidak akan pernah aman untuk dibebaskan."
- Reynhard Sinaga: 'Predator seksual setan' dihukum penjara seumur hidup
- Para pria korban perkosaan: 'Saya ingin Reynhard Sinaga menderita, dan membusuk di neraka'
- Orang tua Reynhard Sinaga menerima hukuman 'yang sesuai dengan perbuatannya'
Reynhard dihukum - setelah menjalani empat sidang terpisah yang berlangsung selama 18 bulan - atas 159 kasus perkosaan dan serangan seksual terhadap 48 korban pria. Kejahatan ini dilakukan selama rentang waktu dua setengah tahun dari 1 Januari 2015 sampai 2 Juni 2017.
Dari sekitar 200 korban yang diketahui polisi berdasakan rekaman video tindak perkosaan yang ditemukan di telepon seluler, 48 korban bersedia kasusnya disidangkan, sementara puluhan lainnya masih belum teridentifikasi.
Baca Juga: BBC akan Buat Film Dokumenter tentang Kejahatan Seksual Reynhard Sinaga
Sementara McCann dijatuhi hukuman penjara seumur hidup sebanyak 33 kali pada 10 Desember tahun lalu karena melakukan serangkaian serangan seksual terhadap 11 perempuan dan anak-anak.
Hukuman total seumur hidup biasanya dijatuhkan kepada terpidana kasus pembunuhan sangat parah dan ini baru pertama kalinya disidangkan untuk kasus perkosaan.
Berdasarkan peraturan di Inggris, langkah banding seperti ini bisa diterapkan ke tindak kejahatan serius lain.
"Sidang banding Joseph McCann dan Reynhard Sinaga karena itu merupakan uji apakah hukuman seumur hidup dapat diterapkan terhadap pelaku kejahatan seksual paling keji," kata kantor Kejaksaan Agung.
Saat ini, baik McCann ataupun Reynhard, mendekam di penjara paling tidak selama 30 tahun sebelum secara otomatis dapat mengajukan pembebasan bersyarat.
Mengapa Reynhard dan McCann diadili bersama di Mahkamah Banding?
Kejaksaan Agung mengatakan mereka menerima permohonan agar hukuman terhadap dua terpidana ditinjau ulang berdasarkan skema ULS.
"Dua kasus ini mengangkat dua pertanyaan legal yang sama - apakah hukuman seumur hidup total dapat diterapkan ke pelaku kejahatan seksual paling keji - sehingga dua kasus ini bisa ditinjau bersama dalam sidang yang sama," kata kantor Kejaksaan Agung.
- Reynhard Sinaga: Jaksa Penuntut Inggris minta hukuman diperberat
- Pemerkosa berantai dihukum penjara seumur hidup sebanyak 33 kali
- Laporan khusus kasus 'perkosaan terbesar' di Inggris
McCann, yang tinggal di Beswick, Manchester timur, mendapatkan peringatan perilaku antisosial oleh Pengadilan Manchester saat ia masih berusia 14 tahun. Ia disebut sebagai "psikopat klasik" oleh hakim dalam putusannya tahun lalu.
Korban McCann berumur 11 sampai 71 tahun, termasuk tiga perempuan yang diculiknya di jalan, diancam dengan pisau dan berulang kali diperkosa.
Skema ULS - para korban minta terpidana diperberat hukumannya
Skema ULS memungkinkan para korban kejahatan, serta keluarga mereka dan juga publik meminta Kejaksaan Agung untuk meninjau hukuman yang mereka anggap terlalu ringan.
Hanya satu pengajuan yang diperlukan untuk mengkaji hukuman dan kantor kejaksaan memiliki hanya 28 hari untuk mengajukan banding dari waktu hukuman dijatuhkan.
Skema ULS ini hanya diterapkan pada sejumlah kejahatan dan ada patokan yang ditetapkan agar kasus ini dapat diajukan ke Mahkamah Banding.
Sedianya, kasus Reynhard Sinaga akan disidang di Mahkamah Banding pada Maret lalu namun diundur sampai pertengahan Oktober ini karena pandemi Covid-19.
Pada Januari lalu, Jaksa Agung Geoffrey Cox mengatakan dalam satu pernyataan bahwa, "Sinaga melakukan sejumlah serangan sangat parah dalam jangka waktu lama dan menyebabkan penderitaan dan trauma psikologis terhadap korban."
Tindak perkosaan sejak 2005
Kasus yang disidangkan terkait Reynhard terkait perkosaan terhadap 48 pria, mencakup 159 kasus, 136 di antaranya adalah perkosaan, dan sejumlah korban diperkosa berkali-kali.
Dari sekitar 200 korban yang diketahui menjadi korban Reynhard melalui rekaman telepon selulernya yang dia lakukan sendiri, puluhan di antaranya masih belum diidentifikasi.
Setelah vonis dijatuhkan, kepolisian menyebutkan banyak korban yang mengontak hotline yang dibuka untuk pengaduan, sebagian termasuk korban Reynhard.
April lalu, Reynhard dipindahkan ke penjara Wakefield di West Yorkshire, rumah tahanan yang disebut "Gedung Monster" karena banyaknya pembunuh dan pemerkosa yang dipenjara di sana.
Kepolisian Manchester Raya mengatakan modus operandi yang dilakukan Reynhard, adalah mengajak korban yang tampak rentan setelah mabuk, atau tersesat di seputar tempat tinggalnya, di kawasan ramai di pusat kota Manchester.
Reynhard biasanya dilaporkan mencari mangsanya pada seputar tengah malam.
Reynhard - yang datang ke Manchester pada Juni 2007 dengan visa mahasiswa - kemudian memasukkan obat yang dicurigai adalah GHB -(gamma hydroxybutyrate) obat bius yang menyerang sistem syaraf- dan kemudian memasang kamera melalui dua telepon selulernya dan menyerang korban.
Kepolisian Manchester Raya mengungkap bahwa kejajahatan yang dilakukan Reynhard kemungkinan dilakukan dalam periode waktu lebih dari 10 tahun.
Kepolisian mengatakan hal itu karena foto-foto yang ditemukan terkait orang yang kemungkinan adalah korban, tidak hanya foto pada tahun 2007 saat Reynhard pertama kali datang ke Inggris untuk studi, namun juga ada yang pada 2005.
Pria kelahiran 19 Februari 1983 ini, disebut polisi, sangat terampil dalam "perilaku predator".
Tindak perkosaan itu semua dilakukan di apartemennya di pusat kota Manchester, yang menjadi tempat tinggalnya sejak 2011 sampai ditahan pada Juni 2017.
Selama di Inggris, Reynhard mengambil dua kali program S2 di Universitas Manchester dan tengah mengambil gelar doktoral di Universitas Leeds saat ditangkap.
Korban alami trauma, Reynhard tetap menekankan suka sama suka
Juru bicara Kepolisian Manchster Raya menyatakan Januari lalu "Dari 195 orang yang kemungkinan menjadi korban terbentang dari 2005 sampai 2017. Buktinya adalah kombinasi foto dan video (dan tidak semua tindak kejahatan direkam) dan cenderamata yang diambil (Reynhard) dari korban-korban."
Reynhard tidak memiliki catatan kriminal dan tidak pernah dicurigai sebelumnya terkait dengan kejahatan sampai tanggal 2 Juni 2017, saat korban terakhirnya terbangun ketika sedang diperkosa.
Korban yang merupakan olahragawan segera memukulnya dan Reynhard dibawa ke rumah sakit karena luka parah di kepala.
Korban terakhir ini pada awalnya sempat ditahan karena melakukan penyerangan terhadap Reynhard, namun kemudian polisi mengetahui tindakannya setelah menyita dua telepon seluler berisi rekaman perkosaan terhadap sekitar 200 pria.
Dalam persidangan di Manchester, Reynhard selalu menekankan bahwa apa yang dia lakukan berdasarkan suka sama suka, walaupun jaksa menyebutkan berdasarkan bukti video, korban jelas terlihat mendengkur dan dalam keadaan tidak sadar.
Namun para korban perkosaan Reynhard disebut petugas konseling kekerasan seksual Lisa Walter yang bekerja sama dengan kepolisian Manchester, bahwa mereka mengalami "trauma berlipat."
Lisa mengatakan para korban umumnya "berurusan dengan dua rangkaian insiden traumatis" - kejutan mengetahui apa yang terjadi pada mereka, ditambah dengan trauma dari serangan seksual.
Dalam keterangan kepada polisi, para pria korban perkosaan Reynhard mengatakan mereka ingin dia menderita atas apa yang telah dia lakukan terhadap para korban dan "membusuk di neraka".
Berdasarkan hukum Inggris, identitas korban perkosaan, termasuk nama, tidak boleh diungkap ke publik seumur hidup kecuali korban memutuskan untuk membuka jati dirinya.
Puluhan korban perkosaan yang kasusnya disidangkan semua adalah adalah pria kulit putih Inggris berusia rata-rata 21 tahun. Sejumlah di antara mereka mengatakan mereka "tak akan pernah melupakan saat polisi mendatangi mereka" dan mengungkapkan apa yang terjadi pada mereka."
Ayah Reynhard, Saibun Sinaga, mengatakan menerima hukuman yang dijatuhkan kepada putranya dengan menjawab singkat pertanyaan BBC News Indonesia, setelah vonis Januari lalu, "Saya sudah menerima apa adanya, sesuai dengan perbuatannya. Tak usah lagi dibahas."
Tag
Berita Terkait
-
Misi Tiga Poin di Markas City: Mikel Arteta Tolak Strategi 'Parkir Bus'!
-
Arsenal di Ujung Tanduk, Aaron Ramsey: Menang Lawan Manchester City Harga Mati!
-
40 Negara Bahas Selat Hormuz, Inggris dan Prancis Pimpin Upaya Buka Jalur Minyak
-
Jadwal Liga Inggris Pekan Ini: Derbi Merseyside Hingga Man City vs Arsenal
-
Calon Bek Timnas Indonesia Kirim Sindiran ke Manchester United
Terpopuler
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Dapat Status Pegawai BUMN, Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Merah Putih?
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
-
Aktivis Kecam Klaim DPR, Sebut Visum Gratis Bagi Korban Kekerasan Seksual Adalah Mandat UU
-
TB Hasanuddin Sentil Menhan dan Menlu Jarang Rapat di Komisi I: Kami Merasa Tertutup untuk Diskusi!
-
Megawati Kritik Lemhannas: Jangan Dipersempit Hanya Jadi Lembaga Pencetak Sertifikat
-
Aktivis KontraS Disiram Air Keras, TB Hasanuddin: Momentum Revisi UU Peradilan Militer
-
Komnas HAM Desak Panglima TNI Evaluasi Operasi di Papua Imbas 12 Warga Sipil Meninggal
-
Warga Lebanon Pulang di Tengah Gencatan Senjata Rapuh, Serangan Israel Masih Terjadi
-
Geram! JK Ungkit Jasa Bawa Jokowi dari Solo ke Jakarta: Kasih Tahu Semua Sama Termul-termul Itu
-
Minta Jokowi Perlihatkan Ijazah, JK: Saya Tidak Melawan, Saya Senior yang Menasihati
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!